Advertisement
Polisi Tangkap 2 Remaja Pelaku Pengeroyokan
Ilustrasi. - JIBI/Solopos
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL – Dua remaja inisial AR, 23, remaja asal Bangunharjo, Sewon, Bantul dan juga AD, 25, asal Pendowoharjo, Bantul nekat menganiaya seorang korban menggunakan pedang hingga korban terluka parah. Keduanya pun ditangkap petugas Polsek Sewon.
Kapolsek Sewon Kompol Paimun menjelaskan penganiayaan tersebut berlangsung di Jalan Bantul pada Jumat (3/5/2019) malam hari. Setelah mendapatkan laporan tersebut pihaknya segera melakukan pencarian korban yang diduga akan melarikan diri.
Advertisement
“Kejadian ini sebetulnya sudah satu minggu yang lalu. Pelaku berinisial AR dan AD dikenakan pasal 170 tentang pengeroyokan yang hukumannya maksimal lima tahun. Korban itu merupakan temannya sendiri sebenarnya,” kata Kapolsek, Kamis (9/5).
Paimun mengatakan, kronologi tersebut berawal ketika pelaku AR meminjamkan pakaian kepada korban. Namun setelah korban mengembalikan, bentuk pakaian tersebut tidak seperti semula, lantas AR mengajak temannya AD untuk menemui korban dan melakukan penganiayaan. Hingga korban mengalami luka parah.
BACA JUGA
Dari kejadian tersebut pihak Polsek Sewon menghimbau bahwa masyarakat harus lebih berhati-hati selama bulan Ramadan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kapal Wisata Karam di Pulau Padar Labuhan Bajo, TNI AL Turun Tangan
Advertisement
Inggris Terbitkan Travel Warning Terbaru, Indonesia Masuk Daftar
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement



