Advertisement
Sanksi Berat Menanti ASN Gunungkidul yang Nekat Cerai Tanpa Izin
Foto ilustrasi surat cerai, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Sanksi disiplin berat resmi dijatuhkan kepada seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul akibat nekat melakukan perceraian tanpa prosedur perizinan atasan.
Pegawai yang terbukti melanggar aturan perkawinan tersebut kini harus menerima kenyataan pahit berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama satu tahun penuh. Hukuman ini menjadi kasus pertama yang diputus bersalah oleh Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul hingga akhir Maret 2026.
Advertisement
Kepala Bidang Status Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai BKPPD Gunungkidul, Sunawan, mengungkapkan bahwa perceraian bagi abdi negara tidak bisa dilakukan secara sepihak atau sembarangan. “Untuk perceraian tanpa izin sudah selesai. Pegawai bersangkutan disanksi disiplin berat dengan penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama satu tahun,” katanya, Senin (30/3/2026).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 45/1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian, setiap ASN wajib mengantongi izin resmi sebelum menempuh jalur perpisahan di pengadilan. “Kalau tidak ada izin, maka masuk kategori pelanggaran berat,” tegas Sunawan.
BACA JUGA
Selain kasus perceraian ilegal, otoritas kepegawaian saat ini juga tengah intensif menangani skandal perselingkuhan yang melibatkan dua orang pegawai sekaligus. Sunawan menyebutkan kasus tersebut masih dalam proses dan keputusan terkait hukuman akan diatur melalui keputusan bupati selaku Pembina kepegawaian.
Tren pelanggaran disiplin di Bumi Handayani memang menjadi perhatian serius setelah pada tahun 2025 tercatat ada sepuluh kasus yang berhasil diungkap. Rinciannya, lima pegawai terjerat masalah perselingkuhan, seorang pegawai terjerat kasus pelecehan seksual, tiga pegawai tersandung masalah jam kerja, dan seorang pegawai disanksi karena bercerai tanpa izin. “Semua sudah diberikan sanksi sesuai dengan tingkat kesalahan yang diperbuat,” tutur Sunawan.
Ketua Komisi A DPRD Gunungkidul, Gunawan, memberikan respons tegas dan berharap pemkab benar-benar memperhatikan masalah kedisiplinan ini. “Jadi harus menjadi contoh yang baik. Makanya, masalah kedisiplinan harus benar-benar ditegakkan,” ujarnya.
Gunawan menilai sebagai abdi negara yang sering menjadi tokoh masyarakat, ASN harus memberikan teladan yang baik di lingkungannya. “Ya kalau terbukti bersalah, harus disanksi sesuai dengan ketentuan berlaku. Tidak boleh dibiarkan karena sanksi diberikan juga sebagai upaya memberikan efek jera,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kebijakan WFH Diumumkan Besok, Arah Penghematan Energi Menguat
Advertisement
Musim Semi Tiba, Keindahan Bunga Sakura di Taman Yuyuantan Beijing
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement






