Advertisement

DPRD Gunungkidul Sepakati Pengesahan Raperda Uji Kendaraan

Rahmat Jiwandono
Senin, 13 Mei 2019 - 18:12 WIB
Yudhi Kusdiyanto
DPRD Gunungkidul Sepakati Pengesahan Raperda Uji Kendaraan Bupati Gunungkidul, Badingah, menandatangani pengesahan tiga raperda baru di Kantor DPRD Gunungkidul pada Senin (13/5/2019). - Harian Jogja/Rahmat Jiwandono

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—DPRD Gunungkidul bersama Bupati dan organisasi perangkat daerah (OPD) menyepakati pengesahan rancangan peraturan daerah (raperda) Raperda Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor. Dua raperda yang lain yakni Raperda No. 2/2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dan Raperda Rencana Perubahan Badan Hukum BPR Bank Daerah Gunungkidul masih dibahas.

Wakil Bupati Gunungkidul, Immawan Wahyudi, mengatakan setelah Perda Uji Kendaraan disahkan, Pemkab diminta menambah tenaga penguji. Menurutnya, penambahan dilakukan agar pelayanan lebih cepat dan akurat. "Saya setuju untuk penambahan tersebut," ucap Immawan, Senin (13/5/2019).

Advertisement

Immawan mengatakan untuk menambah tenaga penguji, Dinas Perhubungan Gunungkidul dapat mengajukan atau merekrut tenaga harian lepas (THL). "Dengan syarat mereka memenuhi kualifikasi sebagai penguji kir," kata dia.

Selain itu jajarannya juga mengusulkan empat raperda yaitu Perubahan Perda Kabupaten Gunungkidul No. 7/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Perda Kelembagaan Pemerintah Kelurahan; Perda tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Handayani; dan Perda tentang Penyertaan Modal Pemda ke Perusahaan Umum.

Khusus untuk Perda Kelembagaan Pemerintah Kelurahan, Immawan menyatakan istilah desa berlaku secara nasional, maka mengacu pada Keistimewaan DIY penyebutan pemerintah desa kemudian disebut kelurahan. "Kalau di kota tingkat paling bawah kelurahan, tetapi dalam perda ini mekanismenya berbeda karena lurah di kota tidak dipilih sedangkan di tingkat kabupaten melalui sistem pemilihan," kata dia.

Ketua DPRD Gunungkidul, Demas Kursiswanto, menyampaikan perubahan tarif uji kir kendaraan bermotor tidak harus tinggi. Baginya yang terpenting ialah semua kendaraan teruji dan layak uji. "Bukan perubahan tarif yang kami kejar, tetapi lebih kepada pelayanan masyarakat," kata Demas.

Dia menambahkan, uji kir kendaraan dapat mengikuti perkembangan teknologi. "Sekarang masih manual, kami berharap agar lebih modern lagi," katanya. Sistem pelayanan daring maksimal ada 100 kendaraan. Namun demikian karena jumlahnya yang belum mencukupi masih dilakukan secara konvensional.

Terkait dengan empat raperda yang diajukan, Demas menyatakan Dewan bakal berkejaran dengan waktu agar semua target tercapai. "Hal itu akan menjadi ukuran kinerja anggota Dewan melalui perda yang ada," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Ditangkap di Kontrakannya, Begini Tampang Pelaku Pemerasan Penumpang Grab Car

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 16:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement