Advertisement
Dishub Gunungkidul Segera Sosialisasikan Tarif Parkir di Pesisir

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gunungkidul melakukan sosialisasi terkait dengan retribusi ganda untuk karcis parkir di Pantai Sadranan, Desa Sidoharjo, Kecamatan Tepus. Sebelumnya, sejumlah wisatawan mengeluhkan adanya tarif parkir ganda di Pantai Sadranan.
Kepala Seksi (Kasi) Perpakiran Dishub Gunungkidul, Achid Bustomi, mengatakan jajarannya dalam waktu dekat bakal turun langsung ke lapangan guna mengecek retribusi ganda dan mengetahui kondisi di lapangan. "Kami juga menggelar sosialisasi," ucapnya kepada Harian Jogja, Minggu (12/5/2019).
Advertisement
Dishub, menurut Achid, telah menggelar sosialisasi tentang izin parkir yang baru tetapi baru dilaksanakan di sekitaran Kota Wonosari. Dalam waktu dekat, sosialisasi dilakukan di kawasan pantai. "Sistemnya bergantian, setelah sosialisasi di Kota Wonosari, kami menyasar kawasan pantai," katanya.
Achid menyatakan jika lahan parkir yang digunakan merupakan Sultan Grond (SG), maka untuk retribusi menjadi kewenangan Dishub. Sedangkan, lahan parkir yang ada di luar wilayah harus mempunyai izin. "Untuk lahan parkir swasta harus mengantongi izin," kata dia.
Warga sekitar Pantai Sadranan, Romli, meminta instansi terkait menindak juru parkir liar yang mematok tarif parkir di luar aturan perpakiran. "Tolong yang nakal diberi peringatan," ujar Romli. Menurutnya, beberapa wisatawan ada yang parkir kendaraannya di tanah milik warga lantaran takut dipungut biaya parkir dua kali.
Sesuai aturan, retribusi parkir diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) No.9/2018 tentang Perubahan atas Perbup No. 131/2017 tentang Standarisasi Harga Barang dan Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2018. Sesuai Perbup, parkir khusus adalah tempat parkir yang berada di sepanjang kawasan pantai di Gunungkidul, sedangkan parkir tepi jalan adalah parkir yang biasanya ada di sekitar Kecamatan Wonosari. Tarif parkir khusus untuk sepeda motor ditetapkan Rp2.000, mobil Rp5.000, dan bus Rp7.500.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Begini Cara Masuk Gratis ke Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko Khusus Bulan Juli 2025
Advertisement
Berita Populer
- SPMB 2025, Jalur Afirmasi Tambahan Sudah Terpenuhi, Sejumlah SMA/SMK di DIY Masih Kekurangan Siswa
- Harganas Harus Mengusung Semangat Inklusif dan Kolaboratif
- Tol Jogja-Kulonprogo, 1.187 Bidang Tanah Dibebaskan, Uang Ganti Kerugian Tembus Rp1,3 Triliun
- Penjelasan BMKG Soal Udara Dingin "Bediding" di Jogja
- Kalurahan di Gunungkidul Mulai Urus Pencairan Dana Desa Termin Kedua
Advertisement
Advertisement