Advertisement

Dishub Gunungkidul Segera Sosialisasikan Tarif Parkir di Pesisir

Rahmat Jiwandono
Minggu, 12 Mei 2019 - 20:47 WIB
Yudhi Kusdiyanto
Dishub Gunungkidul Segera Sosialisasikan Tarif Parkir di Pesisir Seorang tukang parkir menerima uang parkir di Jalan Brigjen Katamso, Wonosari, Senin (21/1/2019). - Harian Jogja/Rahmat Jiwandono

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gunungkidul melakukan sosialisasi terkait dengan retribusi ganda untuk karcis parkir di Pantai Sadranan, Desa Sidoharjo, Kecamatan Tepus. Sebelumnya, sejumlah wisatawan mengeluhkan adanya tarif parkir ganda di Pantai Sadranan.

Kepala Seksi (Kasi) Perpakiran Dishub Gunungkidul, Achid Bustomi, mengatakan jajarannya dalam waktu dekat bakal turun langsung ke lapangan guna mengecek retribusi ganda dan mengetahui kondisi di lapangan. "Kami juga menggelar sosialisasi," ucapnya kepada Harian Jogja, Minggu (12/5/2019).

Advertisement

Dishub, menurut Achid, telah menggelar sosialisasi tentang izin parkir yang baru tetapi baru dilaksanakan di sekitaran Kota Wonosari. Dalam waktu dekat, sosialisasi dilakukan di kawasan pantai. "Sistemnya bergantian, setelah sosialisasi di Kota Wonosari, kami menyasar kawasan pantai," katanya.

Achid menyatakan jika lahan parkir yang digunakan merupakan Sultan Grond (SG), maka untuk retribusi menjadi kewenangan Dishub. Sedangkan, lahan parkir yang ada di luar wilayah harus mempunyai izin. "Untuk lahan parkir swasta harus mengantongi izin," kata dia.

Warga sekitar Pantai Sadranan, Romli, meminta instansi terkait menindak juru parkir liar yang mematok tarif parkir di luar aturan perpakiran. "Tolong yang nakal diberi peringatan," ujar Romli. Menurutnya, beberapa wisatawan ada yang parkir kendaraannya di tanah milik warga lantaran takut dipungut biaya parkir dua kali.

Sesuai aturan, retribusi parkir diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) No.9/2018 tentang Perubahan atas Perbup No. 131/2017 tentang Standarisasi Harga Barang dan Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2018. Sesuai Perbup, parkir khusus adalah tempat parkir yang berada di sepanjang kawasan pantai di Gunungkidul, sedangkan parkir tepi jalan adalah parkir yang biasanya ada di sekitar Kecamatan Wonosari. Tarif parkir khusus untuk sepeda motor ditetapkan Rp2.000, mobil Rp5.000, dan bus Rp7.500.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pembangunan Rusun ASN di IKN Capai 40 Persen

News
| Sabtu, 27 April 2024, 05:37 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement