Advertisement

Hotel dan Indekos di Jogja Paling Banyak Melanggar Aturan soal Penggunaan Air Tanah

Abdul Hamied Razak
Rabu, 15 Mei 2019 - 22:57 WIB
Bhekti Suryani
Hotel dan Indekos di Jogja Paling Banyak Melanggar Aturan soal Penggunaan Air Tanah Ilustrasi Kota Jogja - Harian Jogja/Holy Kartika N.S

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA-- Usaha perhotelan dan indekos di Kota Jogja ditengarai paling banyak melanggar aturan soal izin pengeboran air tanah.

Banyak pelaku usaha di DIY yang tidak mengurus izin pengeboran atau penggalian air tanah di luar kebutuhan pokok rumah tangga dan pertanian. Padahal aturan tersebut tercantum dalam Perda DIY No.5/2012 tentang Pengelolaan Air Tanah.

Advertisement

Kepala Balai Pengawasan Pengendalian Pertambangan (BP3) ESDM DIY Pramuji Ruswandono mengatakan setiap pengeboran atau penggalian air tanah di luar untuk kebutuhan pokok sehari-hari atau kebutuhan rumah tangga dan pertanian rakyat harus berizin. Pengeboran yang dilakukan tidak boleh dilakukan serampangan tetapi dengan batasan tertentu sebagaimana diatur pada Perda DIY No.5/2012 tentang Pengelolaan Air Tanah.

Mantan Kabid ESDM Disperindagkop & ESDM Gunungkidul itu menjabarkan, secara umum yang belum mengantongi izin usai melakukan pengeboran air tanah didominasi sektor perhotelan, bisnis indekos hingga usaha lainnya yang membutuhkan ketersedian air. Untuk meningkatkan kesadaran pelanggar agar mengurus izin pengeboran air tanah, pihaknya akan berupaya untuk meningkatkan sosialisasi kepada pelaku usaha.

"Peningkatan perizinan dengan edaran regulasi, sosialisasi, workshop. Awal Mei ini kami gelar workshop bagi para pengusaha. Ada kesanggupan untuk mengurus perizinannya," kata Pramuji.

Adapun ranah penindakan, lanjut dia, BP3ESDM akan melakukan koordinasikan dengan Satpol PP sebagai instansi penegak Perda. Saat ini, pihaknya masih melakukan inventarisasi daftar para pelanggar Perda No.5/2012 itu. "Penindakan masih belum ada. Kami masih lakukan inventarisasi sebelum berkoordinasi dengan Satpol PP. Di wilayah DIY cadangan air tanah masih terkendali, tapi tetap harus diantisipasi," katanya.

Masalah penggunaan air tanah untuk kegiatan bisnis tanpa izin, pernah disoroti oleh LOD DIY pada tahun lalu. Salah satu alasannya akan berdampak pada merosotnya permukaan air tanah. LOD DIY bahkan menilai, pemerintah belum siap menghadapi bahaya krisis air akibat maraknya pembangunan. Oleh karena, LOD mendorong agar pemerintah melakukan review kebijakan terkait air bersih. Hal itu dinilai penting karena setiap tahun kondisi cadangan air tanah terus menurun.

Komisioner Lembaga Ombudsman Daerah (LOD) DIY Yusticia Eka Noor Ida mengatakan di Kota Jogja, misalnya ada Perwal No.3/2014 tentang penyediaan air baku untuk usaha perhotelan di mana hotel-hotel mewajibkan menggunakan sumber air PDAM. Namun faktanya, pengawasan dan penegakan aturan tidak dilakukan. "Meskipun saat ini ada Pemkab/Pemkot yang memiliki regulasi soal pengelolaan air baku, tetapi belum ada regulasi yang memberikan [menegakkan] sanksi," katanya saat itu.

Perlunya review kebijakan tersebut salah satunya terkait adanya laporan yang masuk ke LOD DIY. Warga yang melapor mengeluh karena air permukaan sumur mereka turun akibat pembangunan hotel. BPS Kota Jogja mencatat volume air yang disalurkan kepada pelanggan PDAM selama 2015 mencapai 7,40 juta m3 atau 45,35% dari total produksi. Jumlah pelanggan pada 2015 tercatat 33.871 pelanggan dan sebagian besar adalah kelompok pelanggan non-niaga yang terdiri dari rumahtangga dan instansi pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Sheila on 7 Bikin Konser di Medan, Pertumbuhan Sektor Pariwisata di Sumut Ikut Subur

News
| Kamis, 25 April 2024, 13:07 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement