Advertisement
Jadi Pejabat Jokowi, Bupati Hasto Tidak Boleh Rangkap Jabatan
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Pemda DIY akan menunggu proses politik posisi Bupati Kulonprogo Hasto Wardoyo. Jika memang Hasto dilantik sebagai Kepala BKKBN, maka dia harus mengundurkan diri dari bupati.
Sekda DIY Gatot Saptadi mengatakan seorang bupati tidak boleh merangkap jabatan karena regulasi mengatur soal larangan merangkap jabatan. "Kalau sudah (Hasto) dilantik, tinggal menunggu proses politik. Mengundurkan diri kan juga masih melalui proses politik. Jadi butuh waktu," katanya di ruang kerjanya, Kamis (16/5/2019).
Advertisement
Jika Hasto dilantik sebagai Kepala BKKBN, maka Wakil Bupati Kulonprogo Soetedjo akan menggantikan posisinya sebagai bupati dengan status pelaksana tugas. Soetoejo akan ditetapkan sebagai bupati definitif. Kekosongan bupati tersebut harus segera diisi. Terkait posisi wakil bupati, Pemda menyerahkan sepenuhnya proses politik di DPRD selesai. Cepat tidaknya kursi wakil bupati nanti tergantung dari proses politik di Dewan.
"Begitu bupati tidak aktif, wakil bupati menjadi pelaksana tugas. Sampai penetapan bupati definitif," katanya.
Sebelumnya, Ketua DPD PDI-P DIY Bambang Praswanto berharap agar Bupati Kulonprogo Hasto Wardoyo diperbolehkan untuk merangkap jabatan jika diangkat sebagai Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). Alasannya, kata Bambang, jabatan sebagai Kepala BKKBN hanya diperkirakan sampai 20 Oktober 2019 bersamaan dengan habisnya masa jabatan presiden dan wakil presiden 2014-2019. "Umumnya, jabatan tinggi di pemerintahan selesai bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan presiden. Menteri-menteri dan pejabat lainnya akan demisioner. Jadi kalau dihitung itu sebenarnya sangat pendek, hanya sekitar lima bulan [Hasto menjabat]," katanya di Kantor DPD PDIP DIY, Senin (14/5/2019).
Bambang mengatakan, proses untuk mengganti bupati juga tidak mudah dan membutuhkan waktu lama. Baik melalui proses pembahasan di internal partai hingga proses politik di DPRD. Kalaupun nantinya harus ada pergantian untuk mengisi jabatan Bupati Kulon Progo yang ditinggalkan Hasto, maka pihaknya akan mengikuti prosedur. "Jadi kalau saya usul sementara waktu biar dobel [jabatan]," usulnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- 50 Tahun Eksis, PT Dan Liris Fokus pada Digitalisasi, Inovasi, & Keberlanjutan
- Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden-Wapres Terpilih 2024-2029, Kawal 17 Programnya
- Bawaslu Sragen Buka Pendaftaran Panwascam Pilkada 2024, Baru untuk Existing
- Giliran Komunitas Otomotif Jepara Dukung Kapolda Jateng Maju Cagub Jateng 2024
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Rekrutmen Badan Ad Hoc Pilkada 2024 Dimulai, Bawaslu DIY Beri Catatan Ini untuk KPU
- Pelaku UMKM di Jogja Didorong Segera Urus Sertifikasi Halal Sebelum Oktober 2024
- Info Stok Darah dan Jadwal Donor Darah Rabu 24 April 2024 di PMI se-DIY
- 4 Produk Lokal DIY Mendapatkan Sertifikasi Indikasi Geografis, Ini Manfaatnya
- Budayawan di Jogja Dilibatkan Pembuatan Maskot Pilkada 2024
Advertisement
Advertisement