KPK Sita Dokumen Saat Geledah Kantor Bupati Muara Enim
KPK menyita dokumen saat menggeledah Kantor Bupati Muara Enim dan sejumlah lokasi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dan suap.
Ilustrasi rapat paripurna DPR RI. /Bisnis Idonesia-Dwi Prasetya
Harianjogja.com, BANTUL – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantul pada Selasa (14/5/2019), menetapkan Perusahaan Daerah (PD) Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) Bank Bantul berubah menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Bantul.
Keputusan tersebut berdasarkan Raperda Prakasa Bupati yang disesuaikan oleh amanat Undang-Undang pasa 331 tahun 2014 yang menetapkan bentuk badan hukum BUMD terdiri atas perusahaan umum daerah dan perusahaan umum perseroan terbatas.
Serta, Pasal 139 PP nomor 54 tahun 2017 yang menjelaskan tentang badan usaha milik daerah mengamanatkan untuk perusahaan daerah yang telah didirikan.
“Sebetulnya secara umum perbedaannya sangat jauh dengan PD, soalnya PD itu tidak ada payung hukumnya, dan sesuai amanat undang-undang maka bank Bantul harus berubah menjadi perseroda [perusahaan perseroan daerah] atau perumda,” kata Direktur Utama PT BPR Bank Bantul, Aristini Sriyatun ketika ditemui Harian Jojga usai mengikuti rapat Paripurna di kantor DPRD Bantul, Selasa (14/5/2019).
Menurut Aristini perubahan tersebut masih memerlukan proses panjang sebelum nanti akan resmi berubah menjadi Perseroda.
“Kebetulan dari dan Pemda mengindahkan Perseroda tersebut karena kita bergerak di bidang bisnis dan prosesnya sendiri masih lama. Ini itu masih proses awal. Nanti prosesnya masih ke notaris dulu lalu ke OJK, paling cepat mungkin satu tahun,” kata Aristini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
KPK menyita dokumen saat menggeledah Kantor Bupati Muara Enim dan sejumlah lokasi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dan suap.
Ribuan warga dan wisatawan mengikuti Mubeng Beteng malam 1 Sura di Jogja. Tradisi tapa bisu dinilai menjadi ruang refleksi dan healing bagi generasi muda.
Jadwal lengkap KRL Solo–Jogja dari Palur hingga Tugu. Simak jam keberangkatan terbaru dan imbauan KAI.
Aturan jeda hidrasi wajib 3 menit di Piala Dunia 2026: kontroversi antara kesehatan pemain, iklan, dan senjata taktis pelatih. Simak analisis lengkapnya
Veda Ega Pratama membidik posisi lima besar klasemen Moto3 2026 saat tampil di seri Republik Ceko di Sirkuit Brno akhir pekan ini.
Pemkot Jogja belum menambah anggaran BBM kendaraan dinas meski harga naik. Pembatasan penggunaan tetap berlaku sambil menunggu evaluasi anggaran.