Advertisement

Tak Direstui Gubernur, Taman Budaya Bantul Batal Dibangun di PSG

Ujang Hasanudin
Jum'at, 17 Mei 2019 - 19:27 WIB
Arief Junianto
Tak Direstui Gubernur, Taman Budaya Bantul Batal Dibangun di PSG Pasar Seni Gabusan. - Harian Jogja

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Rencana pembangunan Taman Budaya Bantul di kawasan Pasar Seni Gabusan (PSG), Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon, dipastikan batal lantaran tak mendapatkan restu dari Gubernur DIY, Sri Sultan HB X.

Kepala Dinas Kebudayaan Bantul Nugroho Eko Setyanto, mengatakan surat balasan dari Pemda DIY terkait dengan tidak diizinkannya pemanfaatan PSG untuk taman budaya diterima pada April lalu. Untuk itu Pemkab kini tengah berupaya mencari lokasi lain untuk pembangunan TBB. "Kami sedang mencari lokasi. Sudah ada beberapa lokasi yang kami kaji," kata Nugroho, saat ditemui di sela-sela Musyawarah Daerah Luar Biasa Korpri Bantul di Parasamya, kompleks Pemkab Bantul, Jumat (17/5/2019).

Advertisement

Sayangnya, dia enggan menyebutkan bakal lokasi taman budaya tersebuy karena masih dalam proses penjakakan. "Nanti kalau sudah pasti kami kabari, " ujar dia.

Kepala Dinas Pertanaham dan Tata Ruang DIY, Krido Suprayitno memgatakan Pemda DIY tidak mempermasalahkan pemanfaatan PSG untuk taman budaya. Namun pemanfaatan tersebut harus sesuai aturan pemanfaatan tanah kas desa. Memang, seperti diketahui, kawasan PSG sejatinya berstatus sebagai tanah kas desa Timbulharjo.

Pemda DIY, kata dia, mempersilakan untuk digunakan dengan mekanisme sewa menyewa, namun bukan dibeli atau tukar guling seperti yang diinginkan Pemkab. "Tukar guling tidak bisa. Kami memang harus hati-hati untuk soal tanah kas desa. Pemanfaatan tanah kas desa harus selektif, tidak bisa sembarangan," kata Krido.

Menurut dia, tukar guling diperbolehkan jika memang untuk kepentingan umum. Namun Krido tidak menjelaskan saat ditanya apakah taman budaya termasuk bagian dari kepentingan umum atau bukan.

Seperti diketahui, rencana Pemkab Bantul membangun taman budaya merupakan perintah dari Gubernur DIY Sri Sultan HB X. Sultan meminta Pemkab dan Pemkot agar memiliki taman budaya. Pemkab Bantul kemudian melirik PSG karena lokasinya yang strategis.

Selain itu Pemkab tidak perlu repot dalam pembebasan lahan karena tinggal mengajukan izin pemanfaatan ke Gubernur DIY.

Sebagai catatan, PSG memiliki luas sekitar 10 hektare. Lahan di kawasan tersebut yang rencananya dipakai untuk taman budaya adalah seluas 4,5 hektare, sedangkan sisanya, selama ini juga sudah disewa oleh Pemkab untuk dijadikan ruang pamer dan kawasan hiburan.

Salah seorang perangkat Desa Timbulharjo yang tak bersedia disebutkan namanya mengatakan, Pemda DIY mempertanyakan sisa lahan yang disewa Pemkab Bantul. Sebenarnya, kata dia, lahan seluas enam hektare yang disewa Pemkab itu, masing-masing terdiri dari 4,5 hektare di barat Jalan Parangtritis, dan sisanya di timur Jalan Parangtritis yang kini digunakan untuk kolam renang.

Sebenarnya Pemdes Timbulharjo sudah sepakat untuk tukar guling, bahkan sudah menemukan lahan sebagai pengganti. Pemkab pun sudah menyiapkan anggaran Rp38 miliar untuk pembebasan lahan.

Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan (Bappeda) Bantul, Isa Budi Hartomo, mengatakan meski taman budaya menggunakan lahan kas desa namun Pemkab tetap akan membeli dan meminta desa mencari penggantinya. “Karena memang aturannya seperti itu,” ucap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Empat Anggota Dewan Diperiksa KPK Terkait Titipan Paket Pekerjaan APBD

News
| Selasa, 19 Maret 2024, 12:27 WIB

Advertisement

alt

Ribuan Wisatawan Saksikan Pawai Ogoh-Ogoh Rangkaian Hari Raya Nyepi d Badung Bali

Wisata
| Senin, 11 Maret 2024, 06:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement