Advertisement
Jelang Batas Waktu Pendaftaran, Belum Ada Caleg di Jogja yang Ajukan Gugatan Pemilu ke MK
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Masa pendaftaran sengketa Pemilu 2019 berakhir, Jumat (24/5/2019). Hingga Kamis (23/5/2019), belum ada laporan kontestan Pemilu di DIY yang mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Komisioner KPU DIY, Siti Ghoniyatun mengatakan hingga Kamis petang belum ada laporan terkait pengajuan gugatan para kontestan Pemilu di DIY. Jika sampai batas waktu yang ditentukan tidak ada PHPU yang diajukan, maka KPU akan segera menetapkan calon anggota Dewan yang terpilih. Kapan?
Advertisement
"Tanggal 27 Mei [ditetapkan]," katanya saat ditanya Harian Jogja, Kamis (23/5/2019).
Hal senada disampaikan Komisioner KPU Kota Jogja, Siti Nurhayati. Sampai saat ini, belum ada PHPU yang diajukan peserta Pemilu. Bila nantinya ada yang mengajukan PHPU maka hal itu akan berdampak pada proses penetapan hasil Pemilu di kota.
"Kalau tidak ada yang mengajukan PHPU, maka penetapan hasil Pemilu akan dilaksanakan pada 27 Mei. Tapi ini kami masih menunggu," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jalan-jalan Keliling Destinasi Wisata, Cek Jalur Trans Jogja!
- Rekrutmen Badan Ad Hoc Pilkada 2024 Dimulai, Bawaslu DIY Beri Catatan Ini untuk KPU
- Pelaku UMKM di Jogja Didorong Segera Urus Sertifikasi Halal Sebelum Oktober 2024
- Info Stok Darah dan Jadwal Donor Darah Rabu 24 April 2024 di PMI se-DIY
- 4 Produk Lokal DIY Mendapatkan Sertifikasi Indikasi Geografis, Ini Manfaatnya
Advertisement
Advertisement