Advertisement

PEMILU 2019: Kasus Raibnya Suara PPP Sleman Kian Terang, Ini Perkembangannya

Hafit Yudi Suprobo
Kamis, 23 Mei 2019 - 14:52 WIB
Arief Junianto
PEMILU 2019: Kasus Raibnya Suara PPP Sleman Kian Terang, Ini Perkembangannya Ilustrasi Pemilu. (JIBI)

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Penyelidikan dugaan kasus berpindahnya 1.508 suara Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sleman ke partai politik lain saat Pemilu 2019 lalu terus dilakukan. Bawaslu Sleman mengklaim mengantongi nama pelaku, alat bukti beserta peristiwa hukum yang cukup untuk mengonversikan dugaan awal tersebut ke proses penegakan hukum pemilu.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sleman Ibnu Darpito mengatakan untuk sementara ini orang yang diduga melakukan pelanggaran pemilu adalah dari unsur jajaran KPU ke bawah yang notabene merupakan sebagai penyelenggara pemilu.

Advertisement

"Maka, kami menerapkan Pasal 505 atau Pasal 551 UU No 7/2017 yang semuanya ditujukan khusus untuk penyelenggara pemilu. Namun tidak menutup kemungkinan jika ada pihak lain yang membantu dalam merubah perolehan suara PPP maka orang tersebut dapat dijerat dengan Pasal 535," kata dia, Kamis (23/5/2019) malam.

Koordinator Divisi Data Hukum dan Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar mengatakan hingga Rabu (22/5), setidaknya sudah ada 14 saksi diperiksa. Ke-14 saksi itu masing-masing berasal dari komisioner KPU Sleman; komisioner PPK Depok, komisioner Panwascam Depok; Panitia Pemungutan Suara (PPS) Maguwoharjo, PPS Caturtunggal, dan PPS Condongcatur, serta, pengurus PPP dan PDI Perjuangan. "Sementara, untuk saksi Divisi Data di PPK Depok sampai hari ini belum dapat dimintai keterangan, padahal sudah tiga kali dipanggil oleh tim Gakkumdu Sleman," kata dia.

Arjuna mengatakan dasar hukum yang menjerat pelaku adalah Pasal Pidana Pemilu. Di antaranya adalah Pasal 505, Pasal 551, atau Pasal 535 UU No.7/2017 tentang Pemilu.

Disinggung soal alat bukti, Arjuna menjelaskan alat bukti yang sudah berhasil dikumpulkan dalam upaya penyelidikan sementara ini berupa dokumen surat atau naskah salinan Berita Acara Rekapitulasi berupa Form DA1 dan DAA1, foto dan video, serta keterangan saksi. “Belum ada temuan baru. Kami masih mengkaji dan mendalami keterangan saksi saksi yang berhasil dimintai keterangan saat ini. Termasuk berupaya memanggil kembali komisioner yang memegang Divisi Data PPK Depok untuk dimintai keterangan dalam proses klarifikasi," ujar dia.

Batas masa penyelidikan kasus tersebut, diakui Arjuna masih cukup panjang. Dia menuturkan tenggat waktu penyelidikan yang dimiliki Gakkumdu masih sekitar 14 hari kerja sejak laporan diregister oleh Bawaslu Sleman pada 14 Mei 2019 lalu. "Kalau dihitung hitung dan terpotong cuti bersama Idulfitri, diperkirakan waktu 14 hari penyelidikan itu akan berakhir dua hari pascalibur bersama," kata Arjuna.

Dari hasil penyelidikan sementara, Arjuna menduga ada oknum yang sengaja mengubah berita acara rekapitulasi penghitungan suara tingkat desa (DAA1) dan tingkat kecamatan (DA1). "Kami masih mengkaji keterangan para saksi untuk dapat menentukan secara pasti siapakah pihak atau oknum yang harus bertanggung jawab terkait kasus tersebut," ucap dia.

Sementara terkait dengan dugaan keterlibatan pihak eksternal (nonpenyelenggara pemilu), dia mengaku belum menemukan indikasi apapun. "Fokus kami masih di PPK Depok," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Yusril Serahkan Berkas Putusan Asli MK ke Prabowo Subianto

News
| Selasa, 23 April 2024, 21:47 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement