Memetri Kaistimewan DIY Digelar di Bantul, Ada Aksi Donor Darah Loh!
Memetri Kaistimewan DIY digelar di Lapangan Paseban Bantul, Sabtu 15 Agustus 2026. Ada senam, donor darah, jathilan, workshop hingga pertunjukan tari kolosal.
ilustrasi. /Reuters
Harianjogja.com, JOGJA- KPU DIY mengaku siap untuk mengahadapi gugatan caleg dan partai terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan mengatakan sampai saat ini pihaknya masih belum mendapatkan jadwal persidangan PHPU yang diajukan ke MK. Saat ini MK melakukan pemeriksaan kelengkapan permohonan pemohon hingga 27 Mei. Sembari menunggu proses tersebut, KPU akan melakukan konsolidasi dan koordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota dan mempelajari pokok gugatan yang diajukan. "Kami juga masih akan menyiapkan dokumen yang terkait dengan materi gugatan," katanya kepada HarianJogja.com, Sabtu (25/5/2019).
Jadwal persidangan sendiri, kata Hamdan akan dikeluarkan oleh MK setelah seluruh proses tahapan dilakukan. Sebab MK masih memberikan kesempatan untuk memperbaiki kelengkapan permohonan pemohon (28-31 Mei) sebelum mencatat permohonan pemohon dalam BRPK pada 1 Juli mendatang. MK akan menyampaikan salinan permohonan dan pemberitahuan sidang pertama kepada pemohon, termohon dan pihak terkait serta Bawaslu.
Pemeriksaan pendahuluan akan dilakukan oleh MK antara 9-12 Juli untuk PHPU Caleg dilanjutkan pemeriksaan persidangan antara 15-30 Juli. Untuk tahapan putusan akan dilakukan antara 6-9 Agustus. "Jadi kami masih menunggu jadwal persidangannya," kata Hamdan.
Dalam menghadapi gugatan tersebut, KPU RI menunjuk tim hukum yang mengumpulkan dokumen-dokumen dengan potensi disengketakan oleh peserta Pemilu 2019 untuk diungkap dalam sidang pembelaan MK. Dokumen yang dikumpulkan di antaranya Formulir C, DA, DB, DC hingga DD yang berkaitan dengan perolehan suara Pemilu 2019. "Ada juga syarat-syarat yang harus dipenuhi pemohon seperti rekomendasi dari DPP," katanya.
Sekadar diketahui, salah seorang calon anggota legislatif dari partai PKB DIY mengajukan Fitroh Nurwijoyo Legowo mengajukan gugatan hasil pemilihan caleg untuk Dapil 4 DIY (Kulonprogo). Berdasarkan situs https//jdih.kpu.go.id, pengajuan permohonan (115) PHPU tersebut didaftarkan oleh Fitroh pada Kamis (23/5) malam sekitar pukul 23.40 WIB. Untuk menyelesaikan masalah tersebut, Fitroh memberikan kuasa hukum kepada Tamyus Rochman. Pokok perkara yang diajukan terkait PHPU Caleg DPRD DIY. Sayangnya, permohonan gugatan tersebut belum melampirkan surat persetujuan dari DPP, daftar alat bukti dan alat bukti surat.
Selain Fitroh, Partai Berkarya DIY melalui kuasa hukumnya Martha Dinata juga mengajukan pendaftaran (215) PHPU ke MK pada Jumat (24/5) pukul 00.23 WIB. Sama halnya dengan Fitroh, Partai Berkarya DIY belum melengkapi surat persetujuan dari DPP, daftar alat bukti dan alat bukti surat dalam pengajuan PHPU.
Saat dihubungi Harianjogja.com, Fitroh mengatakan masih akan berkonsultasi dengan DPP dengan PHPU tersebut. Alasannya, pengajuan PHPU ke MK kemarin belum disetujui oleh DPP. "Setiap pengajuan (PHPU) harus disetujui oleh DPP PKB. Di website, surat izin DPP juga belum memiliki. Saya masih akan konsultasi kembali dengan DPP," kata Ketua KNPI DIY itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Memetri Kaistimewan DIY digelar di Lapangan Paseban Bantul, Sabtu 15 Agustus 2026. Ada senam, donor darah, jathilan, workshop hingga pertunjukan tari kolosal.
Ramalan 12 zodiak Selasa 1 September 2026, Virgo paling menonjol, Taurus dan Libra mendapat energi positif awal bulan.
Prakiraan cuaca DIY Selasa (1/9) cerah berawan dengan suhu 33°C. Waspada perubahan angin di pesisir Bantul dan Kulonprogo. Cek info BMKG selengkapnya.
Pemda DIY menekankan pentingnya membuktikan manfaat nyata keistimewaan bagi generasi muda sekaligus menjawab tantangan masa depan.
Jadwal SIM Keliling Gunungkidul September 2026 lengkap dengan lokasi, jam pelayanan, dan syarat perpanjangan SIM A serta SIM C.
Lima jodhang berisi hasil bumi dari empat kabupaten dan satu kota di DIY diserahkan dalam Puncak Memetri Kaistimewaan 14 Tahun Undang-Undang Keistimewaan (UUK)