Advertisement

SENGKETA PEMILU : Caleg Menggugat, Begini Respons KPU DIY

Abdul Hamied Razak
Minggu, 26 Mei 2019 - 06:07 WIB
Bhekti Suryani
SENGKETA PEMILU : Caleg Menggugat, Begini Respons KPU DIY ilustrasi. - Reuters

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA- KPU DIY mengaku siap untuk mengahadapi gugatan caleg dan partai terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan mengatakan sampai saat ini pihaknya masih belum mendapatkan jadwal persidangan PHPU yang diajukan ke MK. Saat ini MK melakukan pemeriksaan kelengkapan permohonan pemohon hingga 27 Mei. Sembari menunggu proses tersebut, KPU akan melakukan konsolidasi dan koordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota dan mempelajari pokok gugatan yang diajukan. "Kami juga masih akan menyiapkan dokumen yang terkait dengan materi gugatan," katanya kepada HarianJogja.com, Sabtu (25/5/2019).

Advertisement

Jadwal persidangan sendiri, kata Hamdan akan dikeluarkan oleh MK setelah seluruh proses tahapan dilakukan. Sebab MK masih memberikan kesempatan untuk memperbaiki kelengkapan permohonan pemohon (28-31 Mei) sebelum mencatat permohonan pemohon dalam BRPK pada 1 Juli mendatang. MK akan menyampaikan salinan permohonan dan pemberitahuan sidang pertama kepada pemohon, termohon dan pihak terkait serta Bawaslu.

Pemeriksaan pendahuluan akan dilakukan oleh MK antara 9-12 Juli untuk PHPU Caleg dilanjutkan pemeriksaan persidangan antara 15-30 Juli. Untuk tahapan putusan akan dilakukan antara 6-9 Agustus. "Jadi kami masih menunggu jadwal persidangannya," kata Hamdan.

Dalam menghadapi gugatan tersebut, KPU RI menunjuk tim hukum yang mengumpulkan dokumen-dokumen dengan potensi disengketakan oleh peserta Pemilu 2019 untuk diungkap dalam sidang pembelaan MK. Dokumen yang dikumpulkan di antaranya Formulir C, DA, DB, DC hingga DD yang berkaitan dengan perolehan suara Pemilu 2019. "Ada juga syarat-syarat yang harus dipenuhi pemohon seperti rekomendasi dari DPP," katanya.

Sekadar diketahui, salah seorang calon anggota legislatif dari partai PKB DIY mengajukan Fitroh Nurwijoyo Legowo mengajukan gugatan hasil pemilihan caleg untuk Dapil 4 DIY (Kulonprogo). Berdasarkan situs https//jdih.kpu.go.id, pengajuan permohonan (115) PHPU tersebut didaftarkan oleh Fitroh pada Kamis (23/5) malam sekitar pukul 23.40 WIB. Untuk menyelesaikan masalah tersebut, Fitroh memberikan kuasa hukum kepada Tamyus Rochman. Pokok perkara yang diajukan terkait PHPU Caleg DPRD DIY. Sayangnya, permohonan gugatan tersebut belum melampirkan surat persetujuan dari DPP, daftar alat bukti dan alat bukti surat.

Selain Fitroh, Partai Berkarya DIY melalui kuasa hukumnya Martha Dinata juga mengajukan pendaftaran (215) PHPU ke MK pada Jumat (24/5) pukul 00.23 WIB. Sama halnya dengan Fitroh, Partai Berkarya DIY belum melengkapi surat persetujuan dari DPP, daftar alat bukti dan alat bukti surat dalam pengajuan PHPU.

Saat dihubungi Harianjogja.com, Fitroh mengatakan masih akan berkonsultasi dengan DPP dengan PHPU tersebut. Alasannya, pengajuan PHPU ke MK kemarin belum disetujui oleh DPP. "Setiap pengajuan (PHPU) harus disetujui oleh DPP PKB. Di website, surat izin DPP juga belum memiliki. Saya masih akan konsultasi kembali dengan DPP," kata Ketua KNPI DIY itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pelajar Meninggal saat Seleksi Paskibra Sempat Alami Kejang dan Mulut Keluar Busa

News
| Sabtu, 20 April 2024, 11:57 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement