Advertisement

PPDB 2019: Orang Tua Mulai Urus Penambahan Nilai

Uli Febriarni
Senin, 27 Mei 2019 - 22:37 WIB
Laila Rochmatin
PPDB 2019: Orang Tua Mulai Urus Penambahan Nilai Ketua DPRD Kulonprogo Akhid Nuryati (Dua dari kiri) meminta penjelasan terkait errornya sistem zonasi di PPDB SMP Online di SMPN 3 Wates, Kamis (5/7/2018). - Harian Jogja/Beny Prasetya

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA--Ratusan orang tua siswa calon peserta Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 SMA/K mendatangi Kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY, Senin (27/5/2019). Kedatangan mereka ke posko PPDB untuk mengurus penambahan nilai prestasi nonakademik.

Pengurusan penambahan nilai prestasi nonakademik digunakan bagi para peserta didik yang memilih untuk mendaftar melalui jalur prestasi pada PPDB 2019.  

Warga Kepek, Pengasih, Kulonprogo, Sumardi mendatangi Disdikpora DIY karena dalam juknis PPDB 2019 tidak ada keterangan dokumen apa saja yang harus disertakan oleh peserta ketika ingin mendaftar lewat jalur prestasi.
"Sekolah menyarankan untuk membawa sertifikat prestasi," kata dia, yang menyebut putrinya sempat meraih juara II dalam sebuah lomba bahasa Jawa, tingkat provinsi.

Sementara itu warga asal Kalitirto, Berbah, Sleman, Suparmi juga berencana mendaftarkan anaknya masuk SMA melalui jalur prestasi. Putrinya memiliki prestasi sebagai juara I di sejumlah lomba PMR di sekolahnya. Kendati demikian, ia hanya akan menyerahkan salinan bukti prestasi lomba di tingkat kabupaten.

"Informasinya, prestasi yang bisa digunakan untuk pertimbangan penambahan nilai itu, prestasi dari lomba yang diselenggarakan dinas," kata dia.

Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Mutu Pendidikan Disdikpora DIY Didik Wardaya mengatakan pengurusan penambahan nilai prestasi nonakademik maupun pengurusan rekomendasi perpindahan tugas orang tua dilayani selama tiga hari yakni pada 27-29 Mei 2019 di Disdikpora DIY pada jam kerja.
Sejumlah berkas yang perlu dibawa dalam mengurus penambahan nilai nonakademik antara lain Nomor Ujian Nasional dan salinan sertifikat prestasi yang telah dilegalisasi.

Prestasi yang diakui untuk menambah nilai calon siswa adalah prestasi yang berasal dari kompetisi dengan sistem seleksi berjenjang yang jelas, bukan hanya kompetisi terbuka. Misalnya Olimpiade Olahraga Siswa Nasional ( O2SN), Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N), Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia (OPSI), Olimpiade Sains Nasional (OSN), Pekan Olahraga Pelajar Daerah (Popda), Pekan Olahraga Pelajar Wilayah (Popwil), Pekan Olahraga Pelajar Nasional (Popnas).

Nilai tambahan yang diberikan disesuaikan dengan jenjang kompetisi, baik itu jenjang kabupaten, provinsi, nasional hingga internasional. Bukan hanya diselenggarakan oleh dinas terkait, tetapi juga Kemenag. Selain itu, lomba juga harus diselenggarakan oleh instansi sesuai dengan ketugasannya.

"Misalnya Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia atau LIPI menyelenggarakan lomba penelitian kami akui, tetapi kalau prestasinya itu lomba renang yang diselenggarakan LIPI ya tidak kami akui," kata dia.

Selain itu, tambahan nilai juga ditentukan apakah prestasi itu diraih secara individu atau beregu. Semakin besar jumlah regu dalam kompetisi yang diikuti, maka poin tambahan nilai semakin kecil. Pasalnya, setiap lomba jelas memiliki beban mental masing-masing bagi peserta
"Kalau individu kan beban mental saat kompetisi juga lebih berat," kata dia.

Advertisement

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kuta Selatan Bali Diguncang Gempa Berkekuatan Magnitudo 5,0

News
| Jum'at, 26 April 2024, 21:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement