Advertisement
PPDB 2019: Orang Tua Mulai Urus Penambahan Nilai
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Ratusan orang tua siswa calon peserta Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 SMA/K mendatangi Kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY, Senin (27/5/2019). Kedatangan mereka ke posko PPDB untuk mengurus penambahan nilai prestasi nonakademik.
Pengurusan penambahan nilai prestasi nonakademik digunakan bagi para peserta didik yang memilih untuk mendaftar melalui jalur prestasi pada PPDB 2019.
Warga Kepek, Pengasih, Kulonprogo, Sumardi mendatangi Disdikpora DIY karena dalam juknis PPDB 2019 tidak ada keterangan dokumen apa saja yang harus disertakan oleh peserta ketika ingin mendaftar lewat jalur prestasi.
"Sekolah menyarankan untuk membawa sertifikat prestasi," kata dia, yang menyebut putrinya sempat meraih juara II dalam sebuah lomba bahasa Jawa, tingkat provinsi.
Sementara itu warga asal Kalitirto, Berbah, Sleman, Suparmi juga berencana mendaftarkan anaknya masuk SMA melalui jalur prestasi. Putrinya memiliki prestasi sebagai juara I di sejumlah lomba PMR di sekolahnya. Kendati demikian, ia hanya akan menyerahkan salinan bukti prestasi lomba di tingkat kabupaten.
"Informasinya, prestasi yang bisa digunakan untuk pertimbangan penambahan nilai itu, prestasi dari lomba yang diselenggarakan dinas," kata dia.
Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Mutu Pendidikan Disdikpora DIY Didik Wardaya mengatakan pengurusan penambahan nilai prestasi nonakademik maupun pengurusan rekomendasi perpindahan tugas orang tua dilayani selama tiga hari yakni pada 27-29 Mei 2019 di Disdikpora DIY pada jam kerja.
Sejumlah berkas yang perlu dibawa dalam mengurus penambahan nilai nonakademik antara lain Nomor Ujian Nasional dan salinan sertifikat prestasi yang telah dilegalisasi.
Prestasi yang diakui untuk menambah nilai calon siswa adalah prestasi yang berasal dari kompetisi dengan sistem seleksi berjenjang yang jelas, bukan hanya kompetisi terbuka. Misalnya Olimpiade Olahraga Siswa Nasional ( O2SN), Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N), Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia (OPSI), Olimpiade Sains Nasional (OSN), Pekan Olahraga Pelajar Daerah (Popda), Pekan Olahraga Pelajar Wilayah (Popwil), Pekan Olahraga Pelajar Nasional (Popnas).
Nilai tambahan yang diberikan disesuaikan dengan jenjang kompetisi, baik itu jenjang kabupaten, provinsi, nasional hingga internasional. Bukan hanya diselenggarakan oleh dinas terkait, tetapi juga Kemenag. Selain itu, lomba juga harus diselenggarakan oleh instansi sesuai dengan ketugasannya.
"Misalnya Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia atau LIPI menyelenggarakan lomba penelitian kami akui, tetapi kalau prestasinya itu lomba renang yang diselenggarakan LIPI ya tidak kami akui," kata dia.
Selain itu, tambahan nilai juga ditentukan apakah prestasi itu diraih secara individu atau beregu. Semakin besar jumlah regu dalam kompetisi yang diikuti, maka poin tambahan nilai semakin kecil. Pasalnya, setiap lomba jelas memiliki beban mental masing-masing bagi peserta
"Kalau individu kan beban mental saat kompetisi juga lebih berat," kata dia.
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Tak Harus Juara Piala Asia U-23, Ini 3 Cara Menuju Olimpiade Paris 2024
- Departemen Pertanian AS Perbarui Makanan Sekolah guna Batasi Asupan Gula Anak
- Supermarket Bahan Bangunan bakal Berdiri di Madiun, Nilai Investasi Rp30 M
- Manfaatkan Layanan Cicilan Dana Bulanan, Begini Cara Sulap Utang agar Untung
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Cara Membeli Tiket KA Bandara Jogja via Online
- Jadwal Lengkap KRL Jogja Solo dan KRL Solo Jogja Hari Ini, Jumat 26 April 2024
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, Jumat 26 April 2024
- Rute, Tarif dan Jalur Bus Trans Jogja, Yuk Cek di Sini
- Jadwal Pemadaman Jaringan Listrik di Kota Jogja Hari Ini, Cek Lokasi Terdampak di Sini
Advertisement
Advertisement