Advertisement
Laporan Dana Kampanye Seluruh Parpol Dinilai Wajar
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul menyerahkan audit laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) ke partai peserta Pemilu 2019. Berdasar hasil audit dari akuntan publik, seluruh laporan partai dinilai dalam batas kewajaran.
Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani, mengatakan hasil audit LPPDK sudah diterima dari kantor akuntan publik (KAP) pada Senin (27/5/2019). Setelah penyerahan ini, KPU meneruskan menyerahkan hasil ke masing-masing partai pada Selasa (28/5/2019). “Sudah kami serahkan dan rencananya hasil audit dari KAP juga kami unggah ke website KPU,” kata Hani kepada wartawan, Rabu (29/5/2019).
Advertisement
Menurut dia, di dalam pelaporan ini KPU tidak memiliki kewenangan karena semua diserahkan ke KAP yang mengaudit seluruh laporan yang disusun masing-masing partai. Adapun hasil dari audit dinyatakan seluruh laporan dalam kewajaran serta tidak ada yang mencurigakan. “Semua diurusi oleh auditor dari KAP yang ditunjuk,” katanya.
Menurut dia, persyaratan penyerahan laporan sebagai upaya transparansi dalam pelaksanaan pemilu. Dari sisi kepatuhan, mayoritas partai taat menyerahkan laporan tepat waktu.
Untuk tahapan pemilu selanjutnya, KPU segera menetapkan calon terpilih yang duduk di kursi DPRD Gunungkidul. Namun demikian, pada prosesnya masih menunggu ada tidaknya sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). “Untuk gugatan tidak ada. Tapi kami masih menunggu pemberitahuan resmi dari MK, baru kemudian penetapan caleg terpilih diumumkan,” kata Hani.
Anggota KPU Gunungkidul, Rohmad Qomarudin, menambahkan untuk laporan dana kampanye di Gunungkidul tidak ada masalah. Semua partai yang menyerahkan dianggap telah memenuhi persyaratan dan laporannya dianggap wajar oleh KAP. “Sebenarnya ada 16 partai yang ikut pemilu, tapi karena PKPI dibatalkan kepesertaannya oleh KPU RI, maka yang wajib melaporkan hanya 15 partai,” katanya.
Menurut dia, di dalam laporan dana kampanye ada tiga laporan yang dipenuhi. Untuk tahap awal parpol harus menyerahkan laporan awal dana kampanye lengkap dengan rekening khusus untuk dana kampanye. Selanjutnya, partai diwajibkan menyerahkan laporan penerimaan dana kampanye. “Terakhir adalah LPPDK yang hasil auditnya sudah keluar dan telah diserahkan ke masing-masing partai,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Rumah Tersangka Korupsi Timah Harvey Moeis Digeledah Kejagung, Sejumlah Kendaraan Mewah Disita
Advertisement
Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia
Advertisement
Berita Populer
- KPU Buka Layanan Konsultasi bagi Paslon Perseorangan di Pilkada Kota Jogja
- Pencegahan Kecelakaan Laut di Pantai Selatan, BPBD DIY: Dilarang Mandi di Laut
- Perekrutan Badan Ad Hoc Pilkada DIY Dibuka Pekan Depan, Netralitas Jadi Tantangan
- Tidak Berizin, Satpol PP Jogja Menyegel Empat Reklame Papan Nama Toko
- Duh, Desentralisasi Sampah DIY Mundur Lagi Menjadi Mei 2024
Advertisement
Advertisement