Kuota Transmigrasi Belum Jelas, Gunungkidul Masih Menunggu Pusat
Pemkab Gunungkidul masih menunggu kepastian kuota transmigrasi 2026 dari pemerintah pusat untuk 15 keluarga calon transmigran.
Ilustrasi dana Kampanye/JIBI
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul menyerahkan audit laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) ke partai peserta Pemilu 2019. Berdasar hasil audit dari akuntan publik, seluruh laporan partai dinilai dalam batas kewajaran.
Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani, mengatakan hasil audit LPPDK sudah diterima dari kantor akuntan publik (KAP) pada Senin (27/5/2019). Setelah penyerahan ini, KPU meneruskan menyerahkan hasil ke masing-masing partai pada Selasa (28/5/2019). “Sudah kami serahkan dan rencananya hasil audit dari KAP juga kami unggah ke website KPU,” kata Hani kepada wartawan, Rabu (29/5/2019).
Menurut dia, di dalam pelaporan ini KPU tidak memiliki kewenangan karena semua diserahkan ke KAP yang mengaudit seluruh laporan yang disusun masing-masing partai. Adapun hasil dari audit dinyatakan seluruh laporan dalam kewajaran serta tidak ada yang mencurigakan. “Semua diurusi oleh auditor dari KAP yang ditunjuk,” katanya.
Menurut dia, persyaratan penyerahan laporan sebagai upaya transparansi dalam pelaksanaan pemilu. Dari sisi kepatuhan, mayoritas partai taat menyerahkan laporan tepat waktu.
Untuk tahapan pemilu selanjutnya, KPU segera menetapkan calon terpilih yang duduk di kursi DPRD Gunungkidul. Namun demikian, pada prosesnya masih menunggu ada tidaknya sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). “Untuk gugatan tidak ada. Tapi kami masih menunggu pemberitahuan resmi dari MK, baru kemudian penetapan caleg terpilih diumumkan,” kata Hani.
Anggota KPU Gunungkidul, Rohmad Qomarudin, menambahkan untuk laporan dana kampanye di Gunungkidul tidak ada masalah. Semua partai yang menyerahkan dianggap telah memenuhi persyaratan dan laporannya dianggap wajar oleh KAP. “Sebenarnya ada 16 partai yang ikut pemilu, tapi karena PKPI dibatalkan kepesertaannya oleh KPU RI, maka yang wajib melaporkan hanya 15 partai,” katanya.
Menurut dia, di dalam laporan dana kampanye ada tiga laporan yang dipenuhi. Untuk tahap awal parpol harus menyerahkan laporan awal dana kampanye lengkap dengan rekening khusus untuk dana kampanye. Selanjutnya, partai diwajibkan menyerahkan laporan penerimaan dana kampanye. “Terakhir adalah LPPDK yang hasil auditnya sudah keluar dan telah diserahkan ke masing-masing partai,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Gunungkidul masih menunggu kepastian kuota transmigrasi 2026 dari pemerintah pusat untuk 15 keluarga calon transmigran.
Justin Bieber dikabarkan belum berencana menggelar tur untuk album Swag meski penampilannya di Coachella 2026 mencuri perhatian.
Juli 2026 menghadirkan hujan meteor, galaksi Bima Sakti, purnama rusa, hingga pertemuan planet yang bisa diamati dari Indonesia.
Mbappe pecahkan rekor Ronaldo Nazario saat Prancis menyingkirkan Swedia 3-0 dan semakin dekat mengejar rekor gol Lionel Messi.
Meta mengakui AI belum mampu sepenuhnya membendung spam judi online di Facebook dan Instagram karena modus pelaku terus berubah.
BPBD Bantul menetapkan siaga kekeringan hingga September 2026 akibat ancaman El Nino Godzilla dan mulai menyalurkan bantuan air bersih.