Advertisement

Bawa Ketapel, Dua Kakak Beradik Curi Uang untuk Lebaran

Yogi Anugrah
Senin, 03 Juni 2019 - 17:07 WIB
Bhekti Suryani
Bawa Ketapel, Dua Kakak Beradik Curi Uang untuk Lebaran Kedua pelaku saat di Mapolsek Pakem, Senin (3/6/2019). - Harian Jogja/Yogi Anugrah

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN- Dua orang kakak beradik asal Solo, Jawa Tengah, bernama Kus Hardjanto, 46, dan Kus Hartono, 44, ditangkap petugas Polsek Pakem, Sabtu (1/6/2019) sekitar pukul 14.30 WIB. Keduanya ditangkap karena mencuri uang dan handphone di warung kelontong milik korban Sutiyaswati, warga Hargobinangun, Pakem.

Kapolsek Pakem Kompol Haryanta menjelaskan kejadian terjadi pada Sabtu (1/6/2019) sekitar pukul 12.00 WIB di warung kelontong yang berada di Jl. Kaliurang Km. 21 Dusun Purworejo Rt. 04/05, Desa Hargobinangun, Kecamatan Pakem.

Advertisement

“Kedua pelaku datang ke toko kelontong milik korban dengan modus tukar uang dan membeli air mineral,” kata Kapolsek, Senin (3/6/2019) di Mapolsek Pakem.

Lalu, kata Kapolsek, saat korban sedang mengambil air mineral dan menukarkan uang, kedua pelaku langsung mengambil satu buah dompet warna hitam yang berisi uang tunai Rp1 juta dan satu buah telepon genggam dilaci toko kelontong dan keduanya kabur ke arah Selatan dengan sepeda motor.

“Namun aksi itu diketahui korban, korban langsung memberi tahu kepada saksi Handono, adik korban. Saksi Handono langsung mengejar kedua pelaku,” ucap Kapolsek.

Saat mengejar, saksi sempat berkelahi dengan pelaku di sekitar Dusun Randu, saat itu saksi ditendang dan diketapel oleh pelaku, namun saksi terus mengejar kedua pelaku ke wilayah Pasar Pakem.

“Kedua pelaku akhirnya berhasil ditangkap warga di sekitar Terminal Pakem, kemudian oleh Piket fungsi Polsek Pakem pelaku diamankan ke Mapolsek Pakem,” kata Kapolsek.

Dari tangan pelaku, petugas juga mengamankan stik, obeng, ketapel dan sepeda motor yang digunakan untuk beraksi.

Sementara itu, berdasarkan keterangan pelaku, mereka berdua sengaja datang ke Sleman untuk melakukan pencurian.

“Uang nya rencananya digunakan untuk kehidupan sehari-hari dan juga untuk Lebaran,” kata Kus Hardjanto.

Kini, keduanya harus mendekam di Mapolsek Pakem dan terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement