Advertisement

Awas, PNS Telat Masuk Kerja, Sanksi Menanti

Ujang Hasanudin
Minggu, 09 Juni 2019 - 17:37 WIB
Arief Junianto
Awas, PNS Telat Masuk Kerja, Sanksi Menanti Ilustrasi PNS. - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul dilarang mengambil cuti pascalibur dan cuti Lebaran. Mereka diwajibkan masuk sesuai jadwal mulai Senin (10/6/2019).

Kepala Inspektorat Bantul, Hermawan Setiaji, mengatakan untuk memastikan tak ada pelanggaran, Inspektorat akan memantau secara langsung sejak Senin pagi. Pemantauan dilakukan secara langsung dengan mendatangi sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) sampai kecamatan terutama OPD yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat.

Advertisement

Meski tak semua OPD didatangi langsung, kata Hermawan, kehadiran ASN di semua OPD akan terpantau langsung melalui sistem absensi digital. “Senin pagi kami lakukan pemantauan,” kata, Minggu (9/6/2019).

Absensi digital, kata dia, berwujud fingerprint dan sudah terintegrasi dengan semua OPD sehingga semua ASN tidak bisa memanipulasi jam masuk maupun jam pulang kerja. Bagi ASN yang tidak ada jejak digital atau ada namun terlambat datang, tim pemantauan dari Inspektorat akan mengambil tindakan. “Pasti ada sanksi kalau tidak hadir atau telat tanpa alasan yang dibenarkan,” ujar Hermawan.

Terkait dengan sanksi, dia menyerahkan sepenuhnya kepada Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP). Kepala BKPP Bantul, Danu Suswaryanta mengatakan akan menindaklanjuti hasil pemantauan Inspektorat setelah dilaporkan pada Bupati dan Wakil Bupati.

Menurut dia sanksi disiplin ASN sudah diatur secara rinci. “Kami akan lihat tingkat kedisiplinan kalau perlu diberi sanksi akan disanksi,” kata Danu.

ASN yang terlambat atau tidak masuk kerja pada hari pertama masuk setelah libur dan cuti lebaran tersebut juga akan dilaporkan langsung ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Dia berharap semua ASN di lingkungan Pemkab Bantul tidak ada yang terlambat masuk kerja.

Danu menganggap libur Lebaran dan cuti nasional Idulfitri 1440 Hijriah sejak 3 Juni lalu dirasa cukup sehingga tidak alasan untuk telat masuk kerja.

Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Pemkab Bantul, Lies Ratriana menyatakan jam masuk ASN setelah libur lebaran kembali seperti semula, yakni mulai pukul 07.30 WIB sampai 15.30 WIB. “Kalau sebelumnya, selama Ramadan jam kerja ASN berubah dari pukul 07.30 WIB sampai 14.30 WIB,” ucap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pemerintah dan DPR Didesak Segera Mengesahkan RUU Perampasan Aset

News
| Jum'at, 19 April 2024, 23:47 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement