Advertisement

KPU DIY Kirim 6 Boks Kontainer Berkas Pemilu ke MK

Abdul Hamied Razak
Jum'at, 14 Juni 2019 - 17:57 WIB
Bhekti Suryani
KPU DIY Kirim 6 Boks Kontainer Berkas Pemilu ke MK Komisi Pemilihan Umum - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA- KPU DIY mengirimkan sebanyak enam boks kontainer alat bukti ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres. Barang-barang bukti tersebut dibawa menggunakan dua mobil ke Jakarta.

Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan mengatakan seluruh bukti pelaksanaan Pemilu khusunya Pilpres dibawa ke KPU Pusat untuk dijadikan alat bukti sengketa Pilpres di MK. Pihaknya juga mengirim satu tim yang dikomandani Bidang Hukum untuk mengurus masalah sengketa di MK. "Kami mengirim 6 boks yang dibawa dengan dua mobil. Ini hanya untuk Pilpres belum Pileg. Alat-alat bukti yang dihadirkan sangat banyak. Mulai hasil rekap, data pemilih, dan lainnya yang memang diperselisihkan," katanya, Jumat (14/6/2019).

Advertisement

Dijelaskan Hamdan, banyaknya alat bukti yang dikirimkan karena KPU Pusat meminta agar alat bukti yang diserahkan dirangkap hingga 12 kali. Kebijakan itu juga berlaku di seluruh KPU di Indonesia. Keenam box yang dikirim KPU DIY, belum termasuk alat bukti dari lima KPU kabupaten/kota di DIY. "Kami hanya lima kabupaten, sudah sebanyak itu. Bayangkan dengan KPU Provinsi lainnya yang banyak memiliki kabupaten seperti Jawa Timur, Jawa Barat dan Jawa Tengah," katanya.

Menurut Hamdan, selama proses sengketa masih berlangsung di MK pihaknya belum bisa melakukan penetapan calon anggota legislatif terpilih. Apalagi untuk KPU DIY ada caleg dari PKB yang mengajukan PHPU ke MK. Penetapan caleg terpilih baru dapat dilakukan setelah sidang putusan MK. Adapun pemeriksaan pendahuluan untuk PHPU Caleg PKB asal DIY akan dilakukan oleh MK antara 9-12 Juli untuk PHPU Caleg dilanjutkan pemeriksaan persidangan antara 15-30 Juli. Untuk tahapan putusan akan dilakukan antara 6-9 Agustus.

"Kami belum bisa menentukan kapan jadwal penetapan Caleg terpilih. Soalnya masih ada sengketa Pileg yang diajukan oleh Caleg dari PKB. Untuk nomor registrasi perkaranya baru disidang awal Juli nanti," kata Hamdan.

Sekadar diketahui, Caleg PKB Fitroh Nurwijoyo Legowo mengajukan PHPU ke MK. Fitroh mempersoalkan hasil perolehan suara 25 TPS di Kulonprogo. Sebab ada perbedaan/selisih suara yang dihimpun antara dirinya dengan KPU selaku termohon. Beberapa suaranya di sejumlah TPS susut. Berdasarkan perhitungannya, di 25 TPS tersebut dia memperoleh 81 suara namun KPU (termohon) hanya mencatat 35 suara atau selisih 46 suara.

Perbedaan suara tidak hanya terjadi dengan KPU. Fitroh mengaku ada perbedaan/selisih suara dengan koleganya sesama Caleg PKB untuk DPRD DIY Hifni M Nasikh. Pihaknya menduga, ada penambahan jumlah suara yang diperoleh koleganya tersebut dan pengurangan jumlah suara yang diperolehnya di 26 TPS. "Surat permohonan (PHPU) ke MK tidak serta merta dimaknai kami tidak percaya terhadap kinerja KPU, khususnya KPU DIY. Apa yang kami sampaikan merupakan temuan-temuan di lapangan," katanya kepada Harianjogja.com.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Fakta Baru Terungkap di Balik Serangan AS ke Iran

Fakta Baru Terungkap di Balik Serangan AS ke Iran

News
| Sabtu, 04 April 2026, 22:47 WIB

Advertisement

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Wisata
| Jum'at, 03 April 2026, 12:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement