Advertisement
Balon Udara Nyaris Timpa Rumah di Kulonprogo
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Sebuah balon udara nyaris menimpa salah satu rumah warga di wilayah RT52/RW24 Dusun Gegunung, Desa Bumirejo, Kecamatan Lendah, Minggu (16/6/2019).
Meski tidak sampai menimbulkan kerugian materil, peristiwa ini sempat membuat geger si empunya rumah lantaran api dari burner pengatur temperatur udara di balon itu masih menyala.
Advertisement
“Anak-anak yang lihat, dari atas itu ada benda turun ke pekarangan. Saya tambah kaget karena ada apinya [dari benda yang turun ke pekarangan],” kata pemilik rumah, Maryati, 35, kepada awak media, Minggu sore.
Melihat nyala api, Maryati lantas mengambil air untuk disiramkan ke balon tersebut. Ia khawatir jika api dibiarkan hidup, balon bisa terbakar. Kemungkinan terburuk, api dari terbakarnya balon dapat merembet ke rumahnya serta hutan.
Berdasarkan hasil identifikasi sementara Polsek Lendah, balon berwarna biru itu berdiameter sekitar 1,5 meter. Ketinggiannya diperkirakan mencapai tiga meter. “Polisi dapat informasi dari masyarakat kalau ada balon jatuh ke rumah warga, dan memang benar ada. Saat ini masih kami [polisi] selidiki asal muasal balon,” ucap Kepala Polsek Lendah, Ajun Komisaris Polisi Sutarno.
Atas peristiwa ini, Sutarno mengimbau kepada masyarakat untuk tidak sembarang dalam menerbangkan balon udara. Ada aturan dan izin yang perlu dipatuhi. Sebab, jika balon itu jatuh, bisa membahayakan masyarakat dan lingkungan.
Imbauan itu tidaklah berlebihan sebab peristiwa serupa belum lama ini juga terjadi di Kabupaten Sleman. Sebuah balon udara ditemukan menyangkut di atap rumah warga dan jaringan listrik di RT05/RW22, Dusun Jatirejo, Desa Sendangadi, Kecamatan Mlati pada Rabu (12/6/2019) lalu. Akibatnya, listrik di sekitar lokasi padam sekitar satu jam.
Kasubdit Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI, Rudi Richardo, dalam sebuah wawancara dengan awak media pada Minggu (9/6) lalu, menyatakan balon udara mengganggu lalu lintas penerbangan.
Aktivitas ini jika tidak sesuai aturan juga bakal kena sanksi hukum. Penegakan hukum menurutnya penting, karena selama ini penerbangan balon udara menyebabkan dampak negatif mulai dari kebakaran hingga menyebabkanluka. Penindakan juga mengacu pasal 421 UU No.1/2009 Penerbangan.
Dalam pasal itu menyebutkan setiap orang membuat halangan (obstacle), dan atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 dipidana denganpidana penjara paling lama tiga tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 Miliar.
General Manager Airnav Bandara Adisutjipto Nono Sunarhadi menambahkan berdasarkan laporan yang masuk di tempatnya ada 14 laporan yang menganggu penerbangan di wilayah Jogja, angka tersebut turun dari tahun sebelumnya sebanyak 29 laporan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Jalur Trans Jogja dan Tarifnya, Cek di Sini!
- DPRD DIY Setujui Perubahan Propemperda DIY Tahun 2024
- Tol Jogja-Solo Beroperasi Gratis untuk Mudik Lebaran 2024, Ini Ketentuan Mobil Melintas dan Pintu Keluar Masuknya
- Farmasi UAD Kembali Giatkan Sekolah Lansia Segar Guna Tingkatkan Kesehatan Lansia di Wirobrajan
- Stok Darah dan Layanan Donor Darah di PMI Kabupaten & Kota di DIY, Kamis 28 Maret 2024
Advertisement
Advertisement