Advertisement
Mahardika Bakar Surat Suara Pemilu Lantaran Tak Suka Fahri Hamzah dan Fadli Zon
surat suara pemilu 2019 - Antara/Adeng Bustomi
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pembakaran surat suara yang dilakukan Mahardika Wirabuana Krisnamurti saat pelaksanaan pemungutan suara pemilu beberapa waktu ternyata dilatarbelakangi masalah sepele. Dalam sidang yang digelar di PN Wonosari, Selasa (18/6/2019), terdakwa mengaku merusak dan membakar surat suara di bilik TPS 9, Dusun Jaranmati, Desa Karangmojo, Kecamatan Karangnmojo, lantaran tidak suka dengan dua anggota DPR RI, Fadli Zon dan Fahri Hamzah.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Ari Hani Saputri, mengatakan alasan itu disampaikan terdakwa dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa. "Terdakwa mengaku tidak suka dengan Fadli Zon dan Fahri Hamzah. Dia juga mengaku mengidolakan almarhum Gus Dur," katanya kepada wartawan, Selasa.
Advertisement
Ari menyatakan dalam kasus itu terdakwa didakwa melanggar Pasal 531 UU No.7/2017 tentang Penyelenggaraan Pemilu. "Dalam pasal itu terdakwa didakwa mengganggu jalannya pemilu dan keterangan dari 10 saksi sudah menguatkan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
BGN dan Kemensos Matangkan Penyaluran MBG bagi Lansia dan Disabilitas
Advertisement
India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine
Advertisement
Berita Populer
- Fokus Pendidikan Anak, Yayasan TCKN Pastikan Sesuai Prosedur Hukum
- SIM Keliling Gunungkidul Rabu, Ini Lokasi dan Jam Layanannya
- Hujan Ringan Diprediksi Merata di DIY, Aktivitas Warga Perlu Waspada
- Jadwal SIM Keliling Kota Jogja Rabu 4 Februari 2026
- Jadwal SIM Keliling Polda DIY Beroperasi Rabu 4 Januari 2026
Advertisement
Advertisement




