Advertisement
Perusak dan Pembakar Surat Suara Pemilu Mulai Diadili
Ilustrasi. - Harian Jogja/Gigih M. Hanafi
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Kasus perusakan dan pembakaran surat suara di TPS 9, Dusun Jaranmati, Desa Karangmojo, Kecamatan Karangnmojo dengan tersangka Mahardika Wirabuana Krisnamurti mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Wonosari, Senin (17/6/2019). Agenda sidang perdana membacakan dakwaan dan pemeriksaan saksi-saksi.
Ketua Bawaslu Gunungkidul, Is Sumarsono, mengatakan kasus pembakaran surat suara dengan tersangka Mahardika terus berjalan. Setelah kajian di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), kasus ini mulai tahapan pembuktian dengan dijalankannya sidang di PN Wonosari. “Hari ini [Senin] sidang perdana digelar, tapi saya tidak hadir,” katanya kepada wartawan, Senin.
Advertisement
Anggota Bawaslu Gunungkidul, Sudarmanto, mengatakan dirinya hadir dalam sidang perdana di PN Wonosari. Menurut dia, sidang pertama mengagendakan pembacaan dakwaan dan pemeriksaan sejumlah saksi. “Sidang dilanjutkan besok [hari ini],” kata Sudarmanto.
Dia menjelaskan, sidang perusakan ini akan berjalan maraton selama sepekan. Di hari kedua sidang, jaksa akan menghadirkan keterangan dari terdakwa pelaku perusakan. “Ya kami akan hadir lagi dan mengikuti sidang hingga putusan dijatuhkan,” katanya.
Kasus perusakan dan pembakaran surat suara terjadi saat pelaksanaan pemungutan suara pemilu 2019 pada 17 April lalu. Pada saat itu, tersangka dipanggil petugas untuk memilih di bilik suara. Sama seperti dengan pemilih lainnya, Mahardika langsung lokasi bilik. Hanya saat proses pencoblosan, dia berada di bilik dalam waktu lama . Di saat bersamaan muncul bau benda terbakar dan setelah diteliti petugas menemukan empat kertas suara dirusak dan salah satunya dalam keadaan terbakar. Sedang untuk surat suara DPD masih dalam kondisi utuh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Guru Besar UGM Usul Sebagian Dana MBG Dialihkan ke Daerah Bencana
- AFJ Desak Regulasi Larangan Perdagangan Monyet Ekor Panjang
- Inspektorat Gunungkidul Audit Dugaan Korupsi Kalurahan Ngunut
- Polres Bantul Terjunkan 345 Personel Amankan Nataru 2025-2026
- Joni 15 Tahun Jadi Honorer, Kini Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu
Advertisement
Advertisement






