Advertisement

Curi Emas Milik Ibu Kos, 2 Penghuni Ditangkap

Yogi Anugrah
Jum'at, 21 Juni 2019 - 12:27 WIB
Sunartono
Curi Emas Milik Ibu Kos, 2 Penghuni Ditangkap Kapolsek Mlati Kompol Yugi Bayu (dua kiri) dan pelaku saat di Mapolsek Mlati, Kamis (19/6/2019). - Harian Jogja/Yogi Anugrah.

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN- Dua orang penghuni kos di asal Toba, Sumatera Utara berinisial TLS dan JOL ditangkap unit reskrim Polsek Mlati. Mereka berdua ditangkap lantaran mencuri gelang emas seberat 40 gram milik ibu kosnya bernama Agnes Sumarti di Dusun Gumawang, Desa Sinduadi, Mlati.

Kapolsek Mlati Kompol Yugi Bayu mengatakan kejadian tersebut terjadi pada Kamis (13/6) sekitar pukul 12.30 WIB, saat itu, korban pergi meninggalkan rumahnya dengan maksud untuk membeli makanan. “Sekitar pukul 14.30 WIB, korban pulang ke rumahnya dan kaget melihat adanya jejak kaki di lantai kamar mandi,” kata Kapolsek, Kamis (19/6/2019)

Advertisement

Lalu, karena curiga, korban pun mengecek ke dalam kamarnya, dan mendapati bahwa gelang emas seberat 40 gram miliknya dan sebuah kartu ATM yang disimpan di dalam lemari telah hilang. Korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mlati.

“Petugas pun langsung melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi. Tidak lama kemudian, petugas menangkap TLS dan JOL, saat ditangkap, mereka mengakui perbuatannya,” ucap Kapolsek.

Kapolsek menambahkan, kedua pelaku baru sekitar tiga pecan menghuni kos milik korban. Mereka sudah hafal dengan rutinitas korban, sehingga beraksi saat rumah dalam keadaan kosong.

“Saat beraksi, kedua korban naik lewat atap di depan kamar kosnya, kemudian loncat masuk ke dalam kamar mandi di rumah korban dan menuju kamar tempat korban menyimpan barang-barang tersebut,” ucap dia.

Sementara itu, berdasar keterangan pelaku, mereka berdua datang dari Sumatera Utara menuju DIY pada Ramadan lalu dengan maksud mencari pekerjaan. “Rencananya gelang emas yang dicuri tersebut akan dijual dan uangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan,” kata salah seorang pelaku, TLS.

Kini, keduanya harus mendekam di Mapolsek Mlati dan diancam pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement