WFH Tak Harus 50 Persen, Pemda DIY Sesuaikan Kebutuhan OPD
WFH ASN Pemda DIY memasuki pekan kedua. Skema fleksibel disesuaikan kebutuhan OPD, disertai kebijakan car free day tiap Jumat.
Ilustrasi PPDB./JIBI
Harianjogja.com, JOGJA- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendi merevisi kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jalur prestasi, dari yang sebelumnya 5% diperluas hingga 15% pada Jumat (21/6/2019).
Kepala Dinas Pendidikan Kota Jogja, Budi Asrori, menanggapi negatif hal ini. Menurutnya, untuk Kota Jogja, kuota jalur prestasi 5% sudah baik dan tidak perlu ditambahi lagi. "Kalau ditambahi, terus mau mengurangi yang mana?" Katanya pada Harianjogja.com, Sabtu (22/6/2019)
Menurutnya, di Jogja tidak ditemukan banyak persoalan terkait PPDB kali ini. "PPDB yang kami laksanakan dengan Perwal 23/2019 sudah tidak ada masalah, mudah mudahan bisa berjalan lancar," ungkapnya.
Saat ditanya apakah akan menerapkan kebijakan dari menteri ini, menurutnya Kota Jogja tidak perlu menambah kuota jalur prestasi. "Kalau dari pak menteri, 15 persen itu kan maksimal."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
WFH ASN Pemda DIY memasuki pekan kedua. Skema fleksibel disesuaikan kebutuhan OPD, disertai kebijakan car free day tiap Jumat.
Toyota meluncurkan New Hilux generasi ke-9 dengan mesin 201 hp, desain Cyber Sumo, fitur modern, dan varian Battery EV seharga Rp1,019 miliar.
Pelatih Korea Selatan Hong Myung-bo menerima ancaman pembunuhan setelah tim gagal lolos fase gugur Piala Dunia 2026 dan memutuskan mundur dari jabatannya.
Kenali 5 tanda tanah bermasalah sebelum membeli, mulai dari sertifikat tidak jelas hingga sengketa lahan agar terhindar dari kerugian besar.
Berikut 10 jurusan kuliah dengan prospek kerja menjanjikan di era AI, mulai dari sains data, IT, AI hingga keperawatan dan bisnis.
Empat proyek embung di Sleman masih menunggu proses cleansing lahan oleh Kementerian ATR dan Kementan sebelum izin penggunaan Tanah Kas Desa diterbitkan.