Advertisement
Surat SKTM Bertulis Kutukan dari Tuhan Tak Hanya di Gunungkidul, Ada Lagi Diazab Allah

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL- Surat kontroversial bertuliskan kalimat kutukan dari Yang Maha Kuasa pada surat pernyataan permohonan SKTM di Gunungkidul dinilai tak seberapa. Di daerah lain, tulisan yang disertakan dianggap lebih ekstrem.
Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Gunungkidul akan merivisi salah satu isi surat pernyataan yang ditandatangani masyarakat saat mengajukan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Surat pernyataan itu antara lain berisi tulisan soal ancaman kutukan dari Tuhan apabila warga yang meminta SKTM ternyata masyarakat mampu.
Advertisement
Kepala Dinsos Gunungkidul, Siwi Irianti, mengatakan lembaganya telah berkoordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Gunungkidul serta berdiskusi dengan lintas sektoral yakni Diskominfo, Bagian Hukum, dan Kesra. Hasil diskusi itu menganggap kalimat “kutukan” yang tercantum dalam surat pernyataan tersebut merupakan hal yang wajar.
"Itu rujukannya dari Kementerian Agama [kalimat kutukan]. Di Kabupaten Kebumen [Jawa Tengah] lebih ekstrem lagi pernyataannya diazab oleh Allah," katanya Jumat (21/6/2019).
Terkait revisi isi surat pernyataan dikatakannya, penyatuan keterangan yang memuat lima agama menjadi hanya satu lampiran dengan menghilangkan kalimat “kutukan dari Tuhan”. Opsi lainnya tetap mempertahankan lima agama dalam surat tersebut namun mengganti kata “kutukan” dengan “balasan”.
Dinsos kini menunggu jawaban dari Bupati Gunungkidul Badingah dan Bagian Hukum Pemda.
Kasus surat pernyataan untuk mendapat SKTM tersebut sebelumnya mencuat setelah Narmi, 55, warga Dusun Ngadipiro Kidul, Desa Rejosari, Semin tidak dapat berobat lantaran Kartu Indonesia Sehat (KIS) miliknya diblokir. Untuk mengaktifkan kembali KIS, Narmi diminta membuat SKTM. Namun, Narmi kaget lantaran di surat pernyataan untuk memperoleh SKTM tertulis kalimat sumpah bahwa dirinya benar-benar tidak mampu dan apabila berbohong maka yang bersangkutan bersedia menerima konsekuensi kutukan dari Yang Maha Kuasa.
Aturan adanya sumpah di surat pernyataan terseut dibuat berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) No.98/2017 tentang Strategi Penanggulangan Kemiskinan Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2017-2022. Aturan itu diedarkan ke setiap kecamatan pada Maret lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Tenggelam di Selat Bali, Ini Daftar Penumpang Kapal Tunu Pratama Jaya
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Keputusan MK Pemilu dan Pilkada Dipisah, Ini Respons KPU Sleman
- Gratis! Tol Jogja-Solo Ruas Klaten-Prambanan Resmi Dibuka Mulai Hari Ini 2 Juli 2025, Waktu Tempuh Hanya 10 Menit
- Jemaah Haji 2025 Asal Sleman: Kloter 65 SOC Pertama Datang di Bumi Sembada
- Pemulangan Jenazah Mahasiswa KKN-PPM UGM Korban Kapal Tenggelam Menunggu Pihak Keluarga
- Program Rumat Sampah dari Rumah Mampu Atasi Masalah Sampah di Purwokinanti Jogja
Advertisement
Advertisement