Advertisement
Walhi Minta Pemerintah Konsisten Lakukan Pengawasan

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN--Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) DIY meminta pemerintah untuk konsisten dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum terkait dengan masih adanya iklan media luar ruang yang dipasang di pohon, maupun di tempat yang tidak sesuai dengan aturan.
“Secara aturan sudah jelas, bahwa pohon adalah salah satu lokasi yang dilarang menjadi tempat reklame,” kata Direktur Walhi DIY, Halik Sandera, Minggu (23/6/2019).
Advertisement
Namun, kata dia, pihaknya masih menemukan di berbagai lokasi, adanya iklan media luar ruang yang dipasang di pohon, maupun di tempat-tempat yang tidak sesuai dengan aturan.
“Kalo pemasangannya menggunakan paku, pastinya akan mempengaruhi pohon dan bisa menyebabkan pohon mati,” jelas dia.
Oleh karenanya, ia mengatakan, perlu pengawasan dan penegakan hukum baik bagi pengiklan maupun jasa yang memasang.
“Pemerintah harus konsisten melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran terkait pemasangan reklame, kesadaran untuk memasang iklan sesuai peraturan perundang-undangan, karena selain dipohon masih banyak iklan ukuran besar yang tidak sesuai peraturan,” kata dia.
Kepala seksi penegakan dan penyidikan Satpol PP DIY, Sumantri, mengatakan, dalam Perda DIY No.2/2017 tentang ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, menjelaskan, bahwa setiap orang dilarang mencoret-coret, menulis, melukis, atau memasang iklan di dinding, tembok, atau pohon milik pribadi atau di fasilitas umum.
“Satpol PP DIY dan Kabupaten bersama-sama menertibkan iklan-iklan tersebut. Rontek-rontek yang nempel di pohon-pohon. Sekali operasi biasanya bisa mengangkut hingga 1 truk,” kata dia.
Dalam pasal 19 ayat 1 Perda DIY No.2/2017 tentang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, pemasangan iklan dikecualikan apabila telah mendapat izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelanggaran terhadap larangan tersebut dikenai sanksi berupa teguran lisan disertai perintah untuk membersihkan dinding, tembok, pohon yang dicoret-coret, ditulisi, dilukis, atau dipasangi iklan.
Dalam pasal 54 ayat 10 Perda DIY No.2/2017 tentang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, juga disebutkan, bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat 1 tersebut, bisa dikenai dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Rp50 juta.
“Kami juga sering melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan hal ini,” kata dia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Hasil Pemeriksaan Kecelakaan Pesawat Udara Air India, Kedua Mesin Mati di Udara Setelah Lepas Landas
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- 23 Kambing Mati di Turi Sleman Akibat Keracunan Pakan
- Lurah Srimulyo Membantah Tuduhan Korupsi Penyalahgunaan Tanah Kas Desa
- SPMB 2025, Banyak SMP Negeri di Bantul Kekurangan Siswa, Ternyata Sebagian karena ke Pondok Pesantren
- Kasus Pelecehan Anak di Kasihan Dilaporkan ke Polres Bantul, Korban Siswi Berusia 6 Tahun
- Siapkan Surat-Surat! Polres Bantul Gelar Operasi Patuh Progo 14-27 Juli 2025
Advertisement
Advertisement