Advertisement

Walhi Minta Pemerintah Konsisten Lakukan Pengawasan

Yogi Anugrah
Minggu, 23 Juni 2019 - 16:17 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Walhi Minta Pemerintah Konsisten Lakukan Pengawasan Salah satu iklan yang dipasang di pohon di Jalan Jogja-Wates, Kecamatan Sentolo, Selasa (15/1). Satuan Polisi Pamong Praja Kulonprogo secara rutin menggelar penertiban sampah visual karena melanggaran peraturan daerah.-Harian Jogja - Fahmi Ahmad Burhan

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN--Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) DIY meminta pemerintah untuk konsisten dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum terkait dengan masih adanya iklan media luar ruang yang dipasang di pohon, maupun di tempat yang tidak sesuai dengan aturan.

“Secara aturan sudah jelas, bahwa pohon adalah salah satu lokasi yang dilarang menjadi tempat reklame,” kata Direktur Walhi DIY, Halik Sandera, Minggu (23/6/2019).

Advertisement

Namun, kata dia, pihaknya masih menemukan di berbagai lokasi, adanya iklan media luar ruang yang dipasang di pohon, maupun di tempat-tempat yang tidak sesuai dengan aturan.

“Kalo pemasangannya menggunakan paku, pastinya akan mempengaruhi pohon dan bisa menyebabkan pohon mati,” jelas dia.

Oleh karenanya, ia mengatakan, perlu pengawasan dan penegakan hukum baik bagi pengiklan maupun jasa yang memasang.

“Pemerintah harus konsisten melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran terkait pemasangan reklame, kesadaran untuk memasang iklan sesuai peraturan perundang-undangan, karena selain dipohon masih banyak iklan ukuran besar yang tidak sesuai peraturan,” kata dia.

Kepala seksi penegakan dan penyidikan Satpol PP DIY, Sumantri, mengatakan, dalam Perda DIY No.2/2017 tentang ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, menjelaskan, bahwa setiap orang dilarang mencoret-coret, menulis, melukis, atau memasang iklan di dinding, tembok, atau pohon milik pribadi atau di fasilitas umum.

“Satpol PP DIY dan Kabupaten bersama-sama menertibkan iklan-iklan tersebut. Rontek-rontek yang nempel di pohon-pohon. Sekali operasi biasanya bisa mengangkut hingga 1 truk,” kata dia.

Dalam pasal 19 ayat 1 Perda DIY No.2/2017 tentang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, pemasangan iklan dikecualikan apabila telah mendapat izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelanggaran terhadap larangan tersebut dikenai sanksi berupa teguran lisan disertai perintah untuk membersihkan dinding, tembok, pohon yang dicoret-coret, ditulisi, dilukis, atau dipasangi iklan.

Dalam pasal 54 ayat 10 Perda DIY No.2/2017 tentang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, juga disebutkan, bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat 1 tersebut, bisa dikenai dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Rp50 juta.

“Kami juga sering melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan hal ini,” kata dia 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Perbaikan Tol Bocimi Akibat Longsor Ditargetkan Rampung Juni

News
| Selasa, 16 April 2024, 16:37 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement