Advertisement
Ombudsman Tolak Revisi Surat Edaran SD di Gunungkidul soal Busana Muslim untuk Siswa, Ini Alasannya
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL- Buntut kebijakan SDN III Karangtengah, Wonosari, mewajibkan siswi mengenakan pakaian muslim, lembaga Ombudsman RI (ORI) perwakilan DIY pada Selasa (25/6/2019) terjun langsung ke Gunungkidul.
Kebijakan yang dituangkan dalam surat edaran itu akhirnya direvisi oleh kepala sekolah dengan istilah dianjurkan mengenakan pakaian muslim alias bukan diwajibkan seperti edaran sebelumnya. Revisi itu dilakukans setelah surat edaran itu viral di media sosial dan dianggap tidak mencerminkan kebhinekaan serta rawan diskriminasi.
Advertisement
Kunjungan Ombudsman RI (ORI) ke SDN Karangtengah III, Desa Karangtengah, Kecamatan Wonosari pada Selasa, guna meminta kepada pihak sekolah untuk merivisi lagi kata "dianjurkan" tersebut dan diganti dengan kata "dapat" dalam surat edaran tersebut.
Koordinator Bidang Pemeriksaan Verifikasi Laporan ORI Perwakilan DIY, Jaka Susila Wahyuana, mengatakan pihaknya mempertanyakan dasar hukum yang digunakan terkait munculnya surat edaran tersebut. "Tadi pihak sekolah menyatakan surat itu hasil musyawarah dengan pihak orang tua siswa," ujarnya, Selasa.
Lebih lanjut Jaka menjelaskan, pihak sekolah menggunakan dasar hukum Peraturan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No.45/2014 tentang pemakaian seragam sekolah. Namun demikian, dalam tata tertib sekolah, aturan itu belum muncul.
ORI meminta tidak hanya surat edaran yang direvisi melainkan termasuk tata tertib sekolah. Setelah melihat hasil revisi surat edaran kata dia, penggunaan kata mewajibkan diganti dianjurkan, namun itu saja belum cukup.
"Secara terminologi kata dianjurkan masih sama artinya dengan diwajibkan. Sehingga kami anjurkan untuk direvisi ulang dengan menggantinya dengan kata dapat," imbuhnya.
Menurutnya, kata dapat adalah opsi. Bagi siswa yang mau menggunakan, dapat menggunakan dan yang tidak mau menggunakan, tidak apa-apa. Tujuannya agar tidak terjadi polemik lagi di kemudian hari.
Ia mencontohkan di Kota Jogja sudah ada peraturan wali kota terkait legal standing acuan pemakaian seragam sekolah. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Disdikpora Gunungkidul ihwal legal standing.
Sementara itu, Kepala SDN Karangtengah III, Pujiastuti, mengakui kebijakan tersebut diambil karena semua siswa di sekolah tersebut beragama Islam. Pihaknya akan menunggu hasil koordinasi ORI dengan Disdikpora Gunungkidul.
"Nanti menunggu," ucap Pujiastuti.
Rencanaya pada Rabu (26/6/2019) besok, sekitar pukul 08.00 WIB pihaknya akan mengumpulkan wali murid guna mencabut surat edaran tersebut. Pujiastuti ingin meluruskan apa yang sudah ramai dibicarakan di media sosial.
"Kami ingin jadi pelayan yang baik," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Mantap, Hidupkan Laguna Pengklik, Pemuda di Srigading Bikin Wisata Kano
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Solo Jogja selama Iduladha, Senin 17 Juni 2024, Paling Pagi Pukul 04.55 WIB
- Jadwal KRL Jogja Solo selama Iduladha, Senin 17 Juni 2024, Terakhir Berangkat Pukul 22.35 WIB
- Cara Membeli Tiket Kereta Bandara YIA, Mudah dan Cepat
- Jadwal Kereta Bandara Jogja, Berangkat dari Stasiun Tugu Paling Pagi Pukul 04.20 WIB
- Jadwal KA Prameks Stasiun Tugu Jogja-Kutoarjo Khusus Iduladha Senin 17 Juni 2024
Advertisement
Advertisement