Advertisement

Respons Tragedi Kebakaran Pabrik Korek Api Gas Binjai, Aktivis Jogja Gelar Aksi Diam

Lugas Subarkah
Jum'at, 28 Juni 2019 - 15:27 WIB
Arief Junianto
Respons Tragedi Kebakaran Pabrik Korek Api Gas Binjai, Aktivis Jogja Gelar Aksi Diam Aksi Kamisan Jogja yang bersolidaritas pada tewasnya 30 pekerja dalam kebakaran di pabrik korek api Kiat Unggung, Kamis (27/6/2019) sore. - Harian Jogja/Lugas Subarkah

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Kebakaran pabrik dan gudang korek api gas di Binjai yang menewaskan 30 orang pekerjanya pada Jumat (21/6/2019) lalu, menuai respons dari berbagai daerah, termasuk Jogja.

Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Aksi Kamisan Jogja bersolidaritas pada meninggalnya 30 pekerja PT Kiat Unggung dengan menggelar aksi diam di simpang Tugu Pal Putih Jogja, Kamis (27/6/2019). Atas peristiwa tersebut mereka menuntut adanya perbaikan kondisi kerja dan standar keamanan bagi pekerja.

Advertisement

Koordinator aksi, Fahrurrozi, mengatakan ada sejumlah pelanggaran yang dilakukan PT Kiat Unggung terkait tragedy ini, diantaranya, dari 30 korban, yang didaftar BPJS cuma satu orang, perusahaan tidak berizin, dan yang paling fatal dikuncinya pintu pabrik saat jam kerja. “Sehingga saat kebakaran terjadi para pekerja tidak bisa menyelamatkan diri,” kata dia.

Ketiadaan izin perusahaan ini, menurutnya merupakan ketidakseriusan pemerintah dalam mengawasi perusahaan. “Maka kami menuntut pengusaha dan pemerintah memberi keadilan kepada keluarga yang ditinggalkan dan menindak tegas perusahaan yang lalai,” ujarnya.

Dia berharap hak-hak pekerja dapat terpenuhi termasuk standar keamanan yang layak. Ia melihat di Indonesia pekerja informal lebih banyak ketimbang formal, sehingga membutuhkan kerja lebih serius dari pemerintah untuk melindungi semua pekerja.

Sekjen Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY), Kirnadi, mengatakan jika mengacu pada UU No.1/1970 tentang Keselamatan Kerja, kebakaran pabrik PT Kiat Unggung merupakan bentuk kelalaian pengusaha atas kewajiban penerapan sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Selain itu, ia juga menilai pemerintah masih lemah dalam mengawasi pelaksanaan K3 di setiap perusahaan. “Saat ini sudah waktunya kita ada mitigasi soal K3 untuk mengurangi buruh meninggal sia-sia,” kata dia.

Dari pekerja, menurutnya juga perlu mengupayakan penerapan K3 melalui peran Serikat Pekerja. Ia melihat bahkan di Jogja juga masih banyak perusahaan yang belum menaati aturan soal K3.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Jelang Lebaran, PLN Hadirkan 40 SPKLU Baru di Jalur Mudik untuk Kenyamanan Pengguna Mobil Listrik

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 11:07 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement