Menyamar Jadi Pria, Perempuan Ini Mencuri Saat Pengajian Akbar

Yogi Anugrah
Yogi Anugrah Minggu, 30 Juni 2019 13:47 WIB
Menyamar Jadi Pria, Perempuan Ini Mencuri Saat Pengajian Akbar

Ilustrasi penangkapan/Harian Jogja-Gigih M Hanafi

SLEMAN--Seorang perempuan berinisial DP, 26, warga Ngestiharjo, Kasihan, Bantul, ditangkap petugas Polsek Godean, Sabtu (29/6/2019) malam.

Dia digelandang ke kantor polisi lantaran mencuri di pengajian akbar mujahadah di Dusun Dukuh IV, Desa Sidomoyo, Kecamatan Godean.
Nekatnya, perempuan itu menyamar jadi laki-laki agar bisa melakukan aksinya.

Kapolsek Godean Kompol Herry Suryanto menjelaskan peristiwa penangkapan bermula saat digelarnya pengajian akbar oleh salah satu pengusaha di rumahnya yang beralamat di Dusun Dukuh IV, Desa Sidomoyo, Kecamatan Godean, Sabtu malam.
“Acara tersebut dihadiri oleh ribuan jamaah sehingga dilakukan pengamanan baik dari Polres dan Polsek Godean serta dibantu dari banser,” kata Kapolsek, Minggu (30/6/2019).

Berdasarkan pengalaman sebelumnya, pada saat pengajian akbar sering terjadi pencurian ponsel maupun uang. Oleh karena itu, anggotanya pun melakukan pengamanan secara tertutup di kerumunan para jemaah. 

“Saat pengajian, petugas melihat seseorang yang gelagatnya mencurigakan, di mana yang bersangkutan berjenis kelamin perempuan namun memakai pakaian laki-laki dengan mengenakan koko berkopiah," ucap Kapolsek.

Atas dasar kecurigaan itu, polisi pun lantas memeriksa dan menggeledah isi tas pria abal-abal tersebut. Hasilnya, polisi menemukan tujuh unit ponsel berbagai merek serta sejumlah uang tunai. “Sewaktu ditangkap, ia sempat mengelak, akan tetapi, petugas menghubungi panitia pengajian untuk mengumumkan kepada para jamaah yg kehilangan ponselnya untuk datang ke Polsek Godean,” ucap Kapolsek.

Para jamaah yang merasa kehilangan ponsel pun mendatangi Polsek Godean  dan membenarkan bahwa ponsel yang di bawa tersangka adalah milik para jemaah pengajian tersebut. "Atas pengakuan para korban, pelaku akhirnya baru mengakui semua perbuatannya. Saat ini pelaku diamankan di Polsek Godean, untuk proses selanjutnya. Dia kami jerat dengan Pasal 362 KUHP,” ucap Kapolsek.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Arief Junianto
Arief Junianto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online