Advertisement
Menyamar Jadi Pria, Perempuan Ini Mencuri Saat Pengajian Akbar
Ilustrasi penangkapan - Harian Jogja/Gigih M Hanafi
Advertisement
SLEMAN--Seorang perempuan berinisial DP, 26, warga Ngestiharjo, Kasihan, Bantul, ditangkap petugas Polsek Godean, Sabtu (29/6/2019) malam.
Dia digelandang ke kantor polisi lantaran mencuri di pengajian akbar mujahadah di Dusun Dukuh IV, Desa Sidomoyo, Kecamatan Godean.
Nekatnya, perempuan itu menyamar jadi laki-laki agar bisa melakukan aksinya.
Advertisement
Kapolsek Godean Kompol Herry Suryanto menjelaskan peristiwa penangkapan bermula saat digelarnya pengajian akbar oleh salah satu pengusaha di rumahnya yang beralamat di Dusun Dukuh IV, Desa Sidomoyo, Kecamatan Godean, Sabtu malam.
“Acara tersebut dihadiri oleh ribuan jamaah sehingga dilakukan pengamanan baik dari Polres dan Polsek Godean serta dibantu dari banser,” kata Kapolsek, Minggu (30/6/2019).
Berdasarkan pengalaman sebelumnya, pada saat pengajian akbar sering terjadi pencurian ponsel maupun uang. Oleh karena itu, anggotanya pun melakukan pengamanan secara tertutup di kerumunan para jemaah.
BACA JUGA
“Saat pengajian, petugas melihat seseorang yang gelagatnya mencurigakan, di mana yang bersangkutan berjenis kelamin perempuan namun memakai pakaian laki-laki dengan mengenakan koko berkopiah," ucap Kapolsek.
Atas dasar kecurigaan itu, polisi pun lantas memeriksa dan menggeledah isi tas pria abal-abal tersebut. Hasilnya, polisi menemukan tujuh unit ponsel berbagai merek serta sejumlah uang tunai. “Sewaktu ditangkap, ia sempat mengelak, akan tetapi, petugas menghubungi panitia pengajian untuk mengumumkan kepada para jamaah yg kehilangan ponselnya untuk datang ke Polsek Godean,” ucap Kapolsek.
Para jamaah yang merasa kehilangan ponsel pun mendatangi Polsek Godean dan membenarkan bahwa ponsel yang di bawa tersangka adalah milik para jemaah pengajian tersebut. "Atas pengakuan para korban, pelaku akhirnya baru mengakui semua perbuatannya. Saat ini pelaku diamankan di Polsek Godean, untuk proses selanjutnya. Dia kami jerat dengan Pasal 362 KUHP,” ucap Kapolsek.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Dari Kelompok Tani, Sekar Arum Ubah Sampah Jadi Prestasi di Jogja
- Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo 1 April 2026, Pagi hingga Malam
- Larangan Parkir Bus Senopati Picu Keresahan Juru Parkir
- Rumah Duka Dipenuhi Karangan Bunga, Pemulangan Praka Farizal Disiapkan
- Malam Hari Jadi Andalan, Girder Tol Jogja Solo Dipasang Lagi
Advertisement
Advertisement









