Advertisement
Ribuan Solar Bersubsidi yang Hendak Diselundupkan untuk Proyek Bandara Disita Polisi

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY menggagalkan upaya penyelundupan BBM bersubsidi jenis solar secara ilegal. Dari hasil penindakan tersebut, puluhan ribu liter solar diamankan.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan puluhan ribu total solar yang disita berasal dari pengungkapan dua kasus yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda DIY.
Advertisement
“Untuk kasus pertama, empat tersangka diamankan, masing-masing berinisial MF, 34, warga Tuban, Jawa Timur, AS, 31, S, 36, MM, 28, ketiganya warga Bojonegoro, Jawa Timur. Sedangkan kasus kedua, satu orang tarsangka berinisial GN, 21, warga Surakarta, diamankan,” kata dia kepada wartawan di Mapolda DIY, Selasa (9/7/2019).
Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Y. Toni Surya Putra mengatakan kronologi pengungkapan kasus tersebut berawal ketika polisi mencurigai sebuah truk tangki yang melintas di Jalan Jogja-Wates, Sentolo, Kulonprogo pada Jumat (28/6/2019) lalu.
Saat petugas mencegat dan mengecek dokumen BBM, truk dengan bermuatan solar sebanyak 8.000 liter tersebut diketahui berasal dari salah satu perusahaan di Banyuwangi, Jawa Timur dengan tujuan sebuah perusahaan untuk proyek bandara. Namun, setelah dilakukan pengecekan dokumen, pelaku tidak bisa menunjukkan dokumen pengangkutan dan niaga yang sah dari solar bersubsidi tersebut.
“Proyek bandara kan banyak, bukan cuma satu. Tapi dia [pelaku] juga bisa nyari pembeli ke perusahaan lain. Intinya dia cari untung,” kata Toni Surya.
Dari kasus tersebut, petugas menyita barang bukti satu unit truk tangki dengan muatan solar sebanyak 8.000 liter.
“BBM subsidi peruntukannya adalah untuk konsumen, angkutan, kendaraan, bukan untuk distribusi ke perusahaan. Dengan dikirim ke perusahaan otomatis mendapat keuntungan. Kalau harga solar itu Rp5.500, dijual sebesar Rp6.500 hingga Rp7.000 per liter,” katanya.
Selanjutnya pada hari yang sama, Jumat (28/6/2019), polisi juga mencurigai sebuah truk tangki yang melintas di Jalan Pengasih-Sentolo, Sentolo, Kulonprogo.
“Saat diberhentikan oleh petugas, ditemukan bahwa pelaku melakukan pengangkutan atau penjualan solar subsidi digunakan untuk industri dengan menggunakan dokumen palsu," ucap dia.
Dari hasil pemeriksaan, muatan solar akan dikirim dengan tujuan Pelabuhan Batre di Cilacap, Jawa Tengah. Adapun tersangka GN merupakan kepala operasional perusahaan yang menerima pesanan solar tersebu.
“Kami melakukan pendalaman, pemilik perusahaan tidak tahu kalau itu disalahkangunakan," jelas dia.
Dari kedua kasus yang diungkap tersebut, seluruh order BBM belum sampai ke tujuan, karena penangkapan dilakukan di seputaran wilayah Kulonprogo. Sehingga pemesan tidak bisa dijerat pidana.
“Kalau yang order solar, solar itu sudah sampai ke alamat, diterima, dibayar, di situ terjadi pidananya. Tapi order belum sampai, pidana itu belum terjadi, ini belum sampai,” jelasnya lagi.
Sementara itu, kelima tersangka kini mendekam di Mapolda DIY. Keempat tersangka dijerat Pasal 53 dan 55 UU No.22/2001 tentang Migas. Sementara tersangka GN dijerat Pasal 55 UUNo.22/2001 tentang migas dan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Sempat Rusak Akibat Gempa Magnitudo 5,0, Kini Masjid Al-Hidayah Bandung Jadi Ramah Gempa
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- Bencana Hidrometeorologi: Ada 36 Titik Lokasi Terdampak di Sleman, 3 Orang Luka
- Ini Jadwal SPMB 2025 SMA/SMK Negeri DIY, Ada Pendaftaran Gelombang 1 dan Gelombang 2
- Dimas Diajeng Sleman 2025, Mahasiswa UNY dan UGM Jadi Pemenang
- Gudang CV Keiros di Bantul Terbakar, Kerugian Capai Rp4,5 Miliar
- Rektor UGM hingga Pembimbing Akademik Digugat ke PN Sleman karena Masalah Ijazah
Advertisement