Advertisement

Peran Perempuan di Desa Diperlukan demi Kesetaraan Gender

Fahmi Ahmad Burhan
Rabu, 10 Juli 2019 - 23:07 WIB
Budi Cahyana
Peran Perempuan di Desa Diperlukan demi Kesetaraan Gender Masyarakat Desa Depok, Kecamatan Panjatan sedang memperhatikan penjelasan dari pemateri dalam sosialisasi pemahaman gender di Balai Desa Depok, Kecamatan Panjatan, Rabu (10/7/2019). - Harian Jogja/Fahmi Ahmad Burhan

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO—Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY menggelar sosialisasi pemahaman gender di Balai Desa Depok, Kecamatan Panjatan, Rabu (10/7/2019). Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan peran perempuan di desa.

Penggerak Swadaya Masyarakat DP3AP2 DIY yang juga sebagai pemateri, Rossy Budiawan, mengatakan peran perempuan di desa sangat diperlukan untuk mendorong pembangunan desa yang lebih inklusif. Ia mendorong agar pemerintah desa bisa memasukan konsep gender dalam pelaksanaan pembangunan.

Advertisement

“Mulai dari pelaksanaan musrenbang [musyawarah perencanaan pembangunan] semuanya berpacu pada keadilan gender,” tuturnya.

Ia menjelaskan bias gender merupakan bentukan budaya yang mengarah ke stereotip. “Seperti pelebelan laki-laki itu yang harus memimpin, atau perempuan yang mengerjakan pekerjaan domestik,” ujar Rossy.

Menurutnya, perlu adanya pemahaman masyarakat akan kesetaraan gender untuk mengikis ketimpangan. Apabila terjadi ketimpangan gender yang tinggi, salah satu dampaknya yaitu adanya kekerasan seksual pada perempuan.

Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kulonprogo, Ernawati Sukeksi mengatakan masyarakat desa mempunyai sistem institusi yang jelas dan otonomi yang kuat sehingga diperlukan kesetaraan gender agar desa bisa inklusif.

"Permasalahan kesetaraan gender mendesak diselesaikan. Kalau tidak, nanti akan ada efek kelanjutan. Masalah yang terjadi yaitu antara hubungan perempuan dan laki-laki, seperti kekerasan seksual," ujar Ernawati pada Rabu.

Menurutnya, berbagai perangkat aturan sudah mendorong adanya kesetaraan perempuan di desa salah satunya melalui Undang-undang desa No.6/2014. Salah satu poin dalam undang-undang desa yaitu mendorong agar ada wakil perempuan dalam Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Tidak hanya peran perempuan dalam struktur kelembagaan di desa saja yang perlu didorong, tapi juga berkaitan dengan anggaran desa. Menurutnya, anggaran desa perlu sebagian diberikan pada pemberdayaan perempuan.

Kepala Desa Depok, Kecamatan Panjatan, Sumiyatin mengatakan pemahaman akan kesetaraan gender harus diberikan sejak dini. Pihaknya berharap dengan sosialisasi yang dilakukan dari DP3AP2 DIY bisa mendorong peran perempuan di desa.

Menurutnya, anggaran di Desa Depok sudah sebagian dimasukan pada pemberdayaan perempuan. "Kami di APBDes menganggarkan Rp100 juta untuk pemberdayaan, agar tidak hanya untuk infrastruktur saja," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pengakuan Warga Kota Isfahan, Terkait Kabar Israel Serang Iran

News
| Jum'at, 19 April 2024, 13:47 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement