Advertisement

Kepala Desa Banyurejo Tempel Sleman Tersangka Korupsi Dana Desa, Diduga Rugikan Negara Rp633 Juta

Yogi Anugrah
Senin, 22 Juli 2019 - 17:32 WIB
Budi Cahyana
Kepala Desa Banyurejo Tempel Sleman Tersangka Korupsi Dana Desa, Diduga Rugikan Negara Rp633 Juta Ilustrasi Korupsi

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menetapkan Kepala Desa (Kades) Banyurejo, Kecamatan Tempel, Ruswantara, sebagai tersangka tindak pidana korupsi Dana Desa Banyurejo tahun 2015 dan 2016.

Kepala Kejari (Kajari) Sleman Bambang Surya Irawan mengatakan Ruswantara ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan dengan nomor sprindik.01/M.4.11/07/2019 tertanggal 19Juli 2019.

Advertisement

“Dari hasil penghitungan Inspektorat Pemkab Sleman, telah ditemukan kerugian negara sebesar Rp633 juta. Penyimpangan itu dilakukan tersangka tahun 2015 dan 2016,” kata dia dalam acara peringatan Hari Bhakti Adhyaksa Ke-59, Senin (22/7/2019).

Kejari Sleman segera menyusun pemberkasan dan dalam waktu dekat penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan tersangka.

“Akan ada juga saksi-saksi yang kami panggil. Kemudian pemanggilan tersangka juga segera kami layangkan,” ujar dia.

Kasus ini mencuat setelah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DIY mencatat kerugian dari pengelolaan dana desa di Desa Banyurejo.

Jika terbukti bersalah, Ruswantara terancam hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara yang diatur dalam Pasal 2 ayat 1 UU. No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sleman M. Zainur Rochman menambahkan Kejari Sleman juga sedang menyelidiki dugaan penggunaan aset desa dan galian C yang merugikan negara dan merusak lingkungan. Jika alat bukti cukup, perkara akan dinaikan ke proses penyidikan.

“Tempat dan yang lainnya masih bersifat rahasia. Kalau bukti cukup, nanti kami naikkan ke penyidikan,” ujar dia.

Sementara itu, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Ruswantara mengaku belum mengetahui dirinya telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut. “Ya belum tahu [dijadikan tersangka], belum bisa memberikan komentar,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Viral Polisi Tembak dan Serang DC, APPI Jelaskan Duduk Permasalahannya

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 16:57 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement