Advertisement
Kades di Sleman Diduga Rugikan Negara Rp800 Juta
Ilustrasi Korupsi
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman tengah menyidik dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa Banyurejo, Tempel.
Kasi Pidsus Kejari Sleman Yulianta mengatakan dana desa yang diduga diselewengkan oleh Kepala Desa Banyurejo dari 2015 sampai 2017 saat ini masih pada tahap penyidikan. "Kamismasih menunggu perhi[ungan kerugian keuangan negara dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan] Perwakilan DIY," ujarnya pada Senin (23/7/2018).
Advertisement
Ia mengatakan berdasarkan perhitungan sementara dari Kejari Sleman, jumlah kerugian mencapai Rp800 juta. Dugaan penyelewengan dana desa oleh Kepala Desa Banyurejo mencuat setelah BPKP Perwakilan DIY mencatat ada kerugian dari pengelolaan dana desa di Desa Banyurejo.
"Kini belum sampai tersangka, setelah ada hasil dari BPKP baru kami tetapkan tersangka," jelas Yulianta. Sementara itu, pihak Kejari Sleman sudah melakukan penyidikan dari Mei, setelah sebelumnya mendatangkan belasan orang untuk dimintai keterangan.
BACA JUGA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement









