Hadapi Porda 2027, Gunungkidul Mulai Pemusatan Latihan Atlet
Bupati Gunungkidul meluncurkan Puslatkab sebagai persiapan atlet menghadapi Porda dan Peparda DIY di Kulonprogo tahun depan.
Ilustrasi Raperda./ist
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Anggota DPRD bersama Bupati Gunungkidul menyepakati rancangan APBD Perubahan 2019 menjadi peraturan daerah (perda). Pembahasan anggaran ini terhitung cepat karena draf diberikan pada Jumat (19/7/2019) dan pada Senin (22/7/2019) telah disepakati bersama.
Ketua DPRD Gunungkidul, Demas Kursiswanto, mengatakan pembahasan APBD-P 2019 berlangsung cepat karena kurang dari seminggu sejak nota pengantar diserahkan, rancangan sudah bisa disahkan. “Jumat diserahkan dan langsung kami bahas dilanjutkan pandangan umum fraksi. Kemudian pada Senin rancangan sudah bisa ditetapkan,” kata Demas kepada wartawan, Selasa (23/7/2019).
Dia menjelaskan cepatnya pembahasan APBD-P 2019 karena hanya memindahkan program kegiatan yang gagal terlaksana di APBD-P 2018. Oleh karena itu dalam waktu singkat rancangan bisa disepakati bersama. “Di 2018 tidak ada APBD Perubahan karena penyerahan ke Gubernur DIY terlambat. Jadi untuk pembahasan tahun ini hanya memindahkan program yang belum terlaksana di tahun lalu,” kata politikus PDI Perjuangan ini.
Dia menambahkan dengan ditandatanganinya kesepakatan bersama tentang RAPBD-P 2019 maka Pemkab terhindar sanksi dari Pemda DIY. “Batas akhir penyerahan ke Pemda DIY akhir September, tapi di akhir Juli kami sudah menyelesaikan. Saat ini tinggal menyerahkan untuk dievaluasi,” katanya.
Hal senada diungkapkan oleh Anggota DPRD Gunungkidul dari Fraksi Handayani, Anton Supriyadi. Menurut dia meski pembahasan berlangsung cepat penetapan sudah sesuai aturan. Sebagai contoh di dalam rapat klarifikasi atas jawaban Bupati terhadap pandangan umum fraksi, seluruh fraksi di DPRD Gunungkidul sepakat agar rancangan segera ditetapkan sebagai perda. “Tidak ada masalah karena fraksi sudah sepakat,” kata Anton.
Bupati Gunungkidul Badingah dalam sambutannya mengatakan di dalam APBD-P 2019 pendapatan diproyeksikan sebesar Rp2.129.060.246.893,45. Jumlah ini merupakan akumulasi dari PAD sebesar Rp231.310.359.442,52, dana perimbangan dari pemerintah pusat sebesar Rp1.367.360.517.000, serta pendapatan lain-lain yang sah sebesar Rp530.389.370.450,93.
Untuk sektor belanja diproyeksikan sebesar Rp2.320.974.083.458,61. Alokasi belanja ini merupakan akumulasi dari belanja langsung sebesar Rp1.178.645.262.408,61 dan belanja langsung sebesar Rp1.142.328.821.050.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Bupati Gunungkidul meluncurkan Puslatkab sebagai persiapan atlet menghadapi Porda dan Peparda DIY di Kulonprogo tahun depan.
Jadwal SIM Sleman Rabu 16 September 2026 tersedia di STP AMPTA. Simak jadwal Satpas, MPP, SIM Keliling Malam dan Simmade.
DPAD) DIY bersama DPRD DIY terus menggalakkan budaya literasi sekaligus memberikan edukasi sosial kepada masyarakat mengenai bahaya judi online (judol)
KPK mengungkap kasus HGB Summarecon di Bogor bermula dari sengketa tanah hingga muncul dugaan permintaan Rp2 miliar untuk buka blokir SHGB.
Gunungkidul mendorong tertib adminduk melalui layanan online, jemput bola, penghargaan Pelanduk, dan perhatian bagi kelompok rentan.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Rabu 16 September 2026 tersedia 10 perjalanan. Simak jadwal dari Jogja dan Kutoarjo lengkap.