Advertisement
Dikebut, Pembahasan APBD Perubahan 2019 Selesai Empat Hari
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Anggota DPRD bersama Bupati Gunungkidul menyepakati rancangan APBD Perubahan 2019 menjadi peraturan daerah (perda). Pembahasan anggaran ini terhitung cepat karena draf diberikan pada Jumat (19/7/2019) dan pada Senin (22/7/2019) telah disepakati bersama.
Ketua DPRD Gunungkidul, Demas Kursiswanto, mengatakan pembahasan APBD-P 2019 berlangsung cepat karena kurang dari seminggu sejak nota pengantar diserahkan, rancangan sudah bisa disahkan. “Jumat diserahkan dan langsung kami bahas dilanjutkan pandangan umum fraksi. Kemudian pada Senin rancangan sudah bisa ditetapkan,” kata Demas kepada wartawan, Selasa (23/7/2019).
Advertisement
Dia menjelaskan cepatnya pembahasan APBD-P 2019 karena hanya memindahkan program kegiatan yang gagal terlaksana di APBD-P 2018. Oleh karena itu dalam waktu singkat rancangan bisa disepakati bersama. “Di 2018 tidak ada APBD Perubahan karena penyerahan ke Gubernur DIY terlambat. Jadi untuk pembahasan tahun ini hanya memindahkan program yang belum terlaksana di tahun lalu,” kata politikus PDI Perjuangan ini.
Dia menambahkan dengan ditandatanganinya kesepakatan bersama tentang RAPBD-P 2019 maka Pemkab terhindar sanksi dari Pemda DIY. “Batas akhir penyerahan ke Pemda DIY akhir September, tapi di akhir Juli kami sudah menyelesaikan. Saat ini tinggal menyerahkan untuk dievaluasi,” katanya.
Hal senada diungkapkan oleh Anggota DPRD Gunungkidul dari Fraksi Handayani, Anton Supriyadi. Menurut dia meski pembahasan berlangsung cepat penetapan sudah sesuai aturan. Sebagai contoh di dalam rapat klarifikasi atas jawaban Bupati terhadap pandangan umum fraksi, seluruh fraksi di DPRD Gunungkidul sepakat agar rancangan segera ditetapkan sebagai perda. “Tidak ada masalah karena fraksi sudah sepakat,” kata Anton.
Bupati Gunungkidul Badingah dalam sambutannya mengatakan di dalam APBD-P 2019 pendapatan diproyeksikan sebesar Rp2.129.060.246.893,45. Jumlah ini merupakan akumulasi dari PAD sebesar Rp231.310.359.442,52, dana perimbangan dari pemerintah pusat sebesar Rp1.367.360.517.000, serta pendapatan lain-lain yang sah sebesar Rp530.389.370.450,93.
Untuk sektor belanja diproyeksikan sebesar Rp2.320.974.083.458,61. Alokasi belanja ini merupakan akumulasi dari belanja langsung sebesar Rp1.178.645.262.408,61 dan belanja langsung sebesar Rp1.142.328.821.050.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- 26 Pelaku Prostitusi Ditangkap Polres Klaten saat Operasi Pekat Candi 2024
- Menilik Kesuksesan Kaliwedi Sragen Kembangkan Agrowisata hingga Waterboom
- BPJPH Bersama Industri dan Designer Luncurkan Indonesia Global Halal Fashion
- MWA UNS Solo Bentuk Panitia Pemilihan Rektor Periode 2024-2029, Ini Susunannya
Berita Pilihan
Advertisement
Jelang Lebaran, PLN Hadirkan 40 SPKLU Baru di Jalur Mudik untuk Kenyamanan Pengguna Mobil Listrik
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Lokasi dan Waktu Penukaran Uang Baru di Jogja dan Sekitarnya, Berikut Caranya
- Simak Jadwal Pekan Suci 2024 Gereja Katolik di Jogja
- Rekomendasi Makanan Takjil Tradisional di Pasar Ramadan Kauman Jogja
- Dukung Kelestarian Lingkungan, Pemda DIY Mulai Terapkan Program PBJ Berkelanjutan
- BREAKING NEWS: Gempa Bumi Magnitudo 5 Guncang DIY, Ini Lokasi Pusatnya
Advertisement
Advertisement