Advertisement
10 Tahun Perda Kawasan Tanpa Rokok di Kulonprogo, Kepatuhan Masih Rendah

Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Kulonprogo terhitung diterapkan selama 10 tahun. Sayangnya, tingkat kepatuhan masyarakat tak kunjung membaik.
Dari hasil evaluasi yang dilakukan Pemkab Kulonprogo, perlu adanya peningkatan pengawasan terkait dengan kepatuhan masyarakat menaati aturan kawasan tanpa rokok.
Advertisement
Pengawasan diketahui dilakukan akhir tahun lalu dengan cara penertiban melalui operasi non-yustisi dan yustisi terhadap pelanggarannya.
Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Satpol PP Kulonprogo berhasil menjaring puluhan orang yang melanggar aturan tersebut. Bahkan sebagian diseret hingga meja hijau untuk tindak pidana ringan dengan sanksi denda.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Sekretariat Daerah Kulonprogo, Jazil Ambar Was’an menyebut Pemkab Kulonprogo akan memperkuat komitmen untuk meningkatkan ketaatan Perda KTR ini. “Perda ini sejak 2014 dan jadi salah satu pioner untuk kabupaten/kota lain di Indonesia, sehingga kami komitmen untuk terus mengupayakannya,” jelasnya.
BACA JUGA: Simak Kalender MotoGP Musim Balap 2025, Jadwal dan Lokasi Sirkuit Lengkap
Jazil menyebut memang terjadi penurunan ketaatan atas aturan ini yang menurutnya sejalan dengan waktu yang memang sudah berjalan lama. “Mungkin lupa atau lainnya, sehingga kami kuatkan lagi,” katanya.
Perta KTR ini menurut Jazil tidak melarang rokok sepenuhnya hanya saja mengatur lokasi mana saja yang dilarang dan dibolehkan. “Terkait dengan adanya wacana penegakan Perda KTR bakal mengurangi PAD menurut kami tidak,” ujarnya.
Anggapan dengan Perda KTR ini yang melarang iklan rokok dan sponsor kegiatan umum, menurut Jazil, tidak signifikan terhadap PAD.
“Karena dari hasil iklan dan sponsor itu yang masuk PAD tidak besar, justru kalau rokok dikendalikan malah mengurangi beban anggaran kesehatan untuk pengobatan dari dampaknya,” katanya.
Kepala Dinkes Kulonprogo, Sri Budi Utami menyebut larangan iklan rokok itu untuk melindungi anak-anak agar tidak terpengaruh. “Upaya lain kami untuk pengendalian rokok ini dengan kerja sama dengan Tomira agar tidak menjualnya secara vulgar,” tuturnya.
Ke depan Satgas KTR Kulonprogo, sambung Sri Budi, dengan meningkatkan kegiatan pengawasan. “Beberapa pihak lain juga sudah bekerja sama untuk ini seperti Bandara YIA yang harapannya aturan ini ditaati bersama,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Pratikno Sebut Pemerintah Tindaklanjuti Putusan MK Soal SD dan SMP Gratis
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Hujan Lebat Disertai Angin Kencang Melanda Jogja Petang Ini, Berikut Laporan Kerusakan Sementara dari Pusdalops BPBD DIY
- 7 ASN di Lingkungan Pemkab Bantul Terancam Sanksi Ringan hingga Berat
- Pemda DIY Relokasi Parkir ABA ke Kawasan Premium Kotabaru, Begini Penampakan Lokasinya
- Kemenkum DIY Respons Rapergub Terkait Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin dan Kelompok Rentan
- Kronologi Penganiayaan Sesama Santri Ponpes Ora Aji di Sleman, Korban Dilaporkan Karena Kasus Pencurian
Advertisement
Advertisement