Advertisement
10 Tahun Perda Kawasan Tanpa Rokok di Kulonprogo, Kepatuhan Masih Rendah
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Kulonprogo terhitung diterapkan selama 10 tahun. Sayangnya, tingkat kepatuhan masyarakat tak kunjung membaik.
Dari hasil evaluasi yang dilakukan Pemkab Kulonprogo, perlu adanya peningkatan pengawasan terkait dengan kepatuhan masyarakat menaati aturan kawasan tanpa rokok.
Advertisement
Pengawasan diketahui dilakukan akhir tahun lalu dengan cara penertiban melalui operasi non-yustisi dan yustisi terhadap pelanggarannya.
Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Satpol PP Kulonprogo berhasil menjaring puluhan orang yang melanggar aturan tersebut. Bahkan sebagian diseret hingga meja hijau untuk tindak pidana ringan dengan sanksi denda.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Sekretariat Daerah Kulonprogo, Jazil Ambar Was’an menyebut Pemkab Kulonprogo akan memperkuat komitmen untuk meningkatkan ketaatan Perda KTR ini. “Perda ini sejak 2014 dan jadi salah satu pioner untuk kabupaten/kota lain di Indonesia, sehingga kami komitmen untuk terus mengupayakannya,” jelasnya.
BACA JUGA: Simak Kalender MotoGP Musim Balap 2025, Jadwal dan Lokasi Sirkuit Lengkap
Jazil menyebut memang terjadi penurunan ketaatan atas aturan ini yang menurutnya sejalan dengan waktu yang memang sudah berjalan lama. “Mungkin lupa atau lainnya, sehingga kami kuatkan lagi,” katanya.
Perta KTR ini menurut Jazil tidak melarang rokok sepenuhnya hanya saja mengatur lokasi mana saja yang dilarang dan dibolehkan. “Terkait dengan adanya wacana penegakan Perda KTR bakal mengurangi PAD menurut kami tidak,” ujarnya.
Anggapan dengan Perda KTR ini yang melarang iklan rokok dan sponsor kegiatan umum, menurut Jazil, tidak signifikan terhadap PAD.
“Karena dari hasil iklan dan sponsor itu yang masuk PAD tidak besar, justru kalau rokok dikendalikan malah mengurangi beban anggaran kesehatan untuk pengobatan dari dampaknya,” katanya.
Kepala Dinkes Kulonprogo, Sri Budi Utami menyebut larangan iklan rokok itu untuk melindungi anak-anak agar tidak terpengaruh. “Upaya lain kami untuk pengendalian rokok ini dengan kerja sama dengan Tomira agar tidak menjualnya secara vulgar,” tuturnya.
Ke depan Satgas KTR Kulonprogo, sambung Sri Budi, dengan meningkatkan kegiatan pengawasan. “Beberapa pihak lain juga sudah bekerja sama untuk ini seperti Bandara YIA yang harapannya aturan ini ditaati bersama,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
MKMK Pertanyakan Keputusan DPR RI Terkait Tata Tertib hingga Punya Kewenangan Mengevaluasi Hakim Konstitusi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Dinsos Sleman Sediakan Anggaran untuk Mendampingi Anak Berhadapan dengan Hukum
- Startup Lokal Akan Difasilitasi Bertemu Investor Asia Tenggara di Event Meet The Investors
- Jumlah Penumpang KA Bandara YIA Capai 229 Ribu di Januari 2025, Meningkat 11 Persen
- Belum Mendapat Undangan Pelantikan Kepala Daerah, Ini Persiapan Wali Kota Jogja Terpilih Hasto Wardoyo
- Wamenkeu RI Anggito Abimanyu Dikukuhkan sebagai Guru Besar UGM, Singgung Topik Ekonomi Syariah
Advertisement
Advertisement