Advertisement

Muncul Usulan Menggugat Status Hukum UGM sebagai Pengusaha Kena Pajak

Uli Febriarni
Senin, 29 Juli 2019 - 18:57 WIB
Bhekti Suryani
Muncul Usulan Menggugat Status Hukum UGM sebagai Pengusaha Kena Pajak Ilustrasi pajak - Bisnis.com

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA- Selisih paham antara dosen dan pihak rektorat Universitas Gadjah Mada (UGM) perihal pajak penghasilan dosen dan status lembaga, masih terus bergulir. Kali ini, muncul usulan agar pimpinan UGM menempuh jalur hukum, untuk mengubah status PKP (Pengusaha Kena Pajak) yang disandang kampus tersebut.

Anggota Forum Dekan UGM, Sigit Riyanto mengatakan, dalam menangani persoalan perpajakan itu, idealnya ada kebijakan yang bersifat internal dan eksternal yang ditempuh oleh UGM sebagai institusi.

Advertisement

Eksternal, menyangkut bagaimana pihak universitas terutama pimpinan, dalam mengelola dan menyikapi transformasi UGM yang telah berstatus PKP, sejak Februari 2018.

Sebelumnya, sejak UGM berdiri, UGM tak pernah memiliki status itu. Karena UGM adalah lembaga pendidikan, bersifat nirlaba, sesuai peraturan perundangan, menjalankan mandat negara, termasuk amanah konstitusi. Tentunya harus direspons langkah internal yang tidak bisa dikatakan singkat.

"Eksternal bisa jadi langkah hukum, misalnya prosedur litigasi, hukum. Menggugat peraturan bila perlu atau langkah lain untuk pendekatan ke tingkat kementerian atau negara. Supaya status yang sebenarnya tidak sesuai dengan jati diri dan karakter UGM sebagai [institusi] nirlaba itu, bisa dievaluasi dan dipertimbangkan ulang," ungkapnya, akhir pekan lalu.

Sementara itu kebijakan internal, tak lain terkait kebijakan perpajakan. Yaitu pihak pimpinan universitas diharapakan membuat regulasi transparan, pasti, adil utk kepentingan warga UGM keseluruhan dan institusi UGM, juga untuk kaitan dengan proses bisnis di UGM.

Ketika ada regulasi yang berkeadilan, transparan dan memberi kepastian, lalu ada sosialisasi. Jadi mereka [warga UGM] bisa mempersiapkan diri untuk mematuhi dan menjalankan regulasi itu. Maka, sebelum regulasi itu dibuat, harus ada proses partisipasi mendengar para pihak. Termasuk kepentingan warga UGM dan pemangku kepentingan di UGM.

Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Keuangan dan Sistem Informasi UGM, Supriyadi menyatakan, dirinya belum dapat memberikan tanggapan lebih jauh mengenai hal itu, karena ia tidak memahami semua aspek yang terkait dengan hukum.

"UGM baru akan menyelenggarakan diskusi yang melibatkan para ahli terkait perpajakan itu," kata dia, Senin (29/7/2019).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja
Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Jogjapolitan | 11 hours ago

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel

News
| Jum'at, 19 April 2024, 07:57 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement