Advertisement
Kemenpar Serius Benahi Regulasi Homestay

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA– Kementerian Pariwisata (Kemenpar) selaku pembuat regulasi mengadakan Forum Group Discussion (FGD) bersama pelaku usaha membahas Standar Usaha Pondok Wisata dan Rumah Wisata di Hotel Horison, Yogyakarta, Kamis (25/7/2019).
Kemenpar diwakili oleh Asdep Industri dan Regulasi Pariwisata, Analis Kebijakan Madya, dan Tim Percepatan Pengembangan Homestay Desa Wisata menyatakan bahwa FGD diadakan untuk menampung aspirasi guna penyusunan peraturan terkait akomodasi wisata, dalam hal ini Pondok Wisata dan Rumah Wisata.
Advertisement
“Aspirasi yang didapat dari FGD ini sangat penting dalam penyusunan definisi yang nantinya akan melengkapi definisi Pondok Wisata dan menggantikan definisi Rumah Wisata yang telah dicabut pada peraturan sebelumnya,” KATA Aldo Noviantori, bagian hukum Tim Percepatan Pengembangan Homestay Desa Wisata.
Selain definisi, turut dibahas petunjuk teknis pengembangan skema sertifikasi usaha Pondok Wisata dan Rumah Wisata yang nantinya akan menjadi pertimbangan dalam proses sertifikasi.
“Penyusunan juknis diarahkan untuk pemenuhan aspek produk, pelayanan, dan pengelolaan sebagai acuan Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata dalam pelaksanaan sertifikasi," ujar Aldo.
Ditemui di tempat yang berbeda, Anneke Prasyanti selaku Ketua Tim Percepatan Pengembangan Homestay Desa Wisata menjelaskan bahwa adanya program Homestay Desa Wisata memiliki tujuan menumbuhkan kembali kebanggaan masyarakat terhadap potensi yang dimiliki desa/daerahnya.
“Konsep homestay atau pondok wisata ditekankan pada interaksi dengan pemilik Homestay sehingga hal-hal yang unik seperti sejarah, budaya, dan seni justru menjadi nilai jual paling tinggi. Seperti misalnya kalau ke Yogyakarta ada Rumah Joglo dan Rumah Limasan, itu sangat bagus dan menarik untuk wisatawan. Kita patut bangga dengan apa yang kita miliki,” katanya.
Terlepas dari definisi usaha penyediaan akomodasi terkait Pondok Wisata dan Rumah Wisata, masih ada definisi usaha penyediaan akomodasi lainnya yang tercantum dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Pemerintah mendorong agar definisi yang disusun dapat menggerakkan perekonomian lokal desa yang sesungguhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Klarifikasi GoTo Terkait Mantan Petingginya Terseret Dugaan Korupsi Chromebook
Advertisement

Berwisata di Tengah Bediding Saat Udara Dingin, Ini Tips Agar Tetap Sehat
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Bandara YIA Reguler dan Xpress Berangkat dari Stasiun Tugu Hari Ini (15/7/2025)
- Mutasi Pejabat Utama Polda DIY: dari Dirreskrimsus, Irwasda dan Kapolresta Jogja
- Siap-Siap! PLN Lakukan Pemadaman Listrik di Bantul dan Wates Kulonprogo Hari Ini (15/7/2025)
- Pagi Ini (15/7/2025) Cuaca di Jogja dan Sekitarnya Cerah Berawan
- Jadwal, Tarif, dan Titik Penjemputan Shuttle Jogja ke Parangtritis Bantul PP
Advertisement
Advertisement