Advertisement
Kemenpar Serius Benahi Regulasi Homestay
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA– Kementerian Pariwisata (Kemenpar) selaku pembuat regulasi mengadakan Forum Group Discussion (FGD) bersama pelaku usaha membahas Standar Usaha Pondok Wisata dan Rumah Wisata di Hotel Horison, Yogyakarta, Kamis (25/7/2019).
Kemenpar diwakili oleh Asdep Industri dan Regulasi Pariwisata, Analis Kebijakan Madya, dan Tim Percepatan Pengembangan Homestay Desa Wisata menyatakan bahwa FGD diadakan untuk menampung aspirasi guna penyusunan peraturan terkait akomodasi wisata, dalam hal ini Pondok Wisata dan Rumah Wisata.
Advertisement
“Aspirasi yang didapat dari FGD ini sangat penting dalam penyusunan definisi yang nantinya akan melengkapi definisi Pondok Wisata dan menggantikan definisi Rumah Wisata yang telah dicabut pada peraturan sebelumnya,” KATA Aldo Noviantori, bagian hukum Tim Percepatan Pengembangan Homestay Desa Wisata.
Selain definisi, turut dibahas petunjuk teknis pengembangan skema sertifikasi usaha Pondok Wisata dan Rumah Wisata yang nantinya akan menjadi pertimbangan dalam proses sertifikasi.
“Penyusunan juknis diarahkan untuk pemenuhan aspek produk, pelayanan, dan pengelolaan sebagai acuan Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata dalam pelaksanaan sertifikasi," ujar Aldo.
Ditemui di tempat yang berbeda, Anneke Prasyanti selaku Ketua Tim Percepatan Pengembangan Homestay Desa Wisata menjelaskan bahwa adanya program Homestay Desa Wisata memiliki tujuan menumbuhkan kembali kebanggaan masyarakat terhadap potensi yang dimiliki desa/daerahnya.
“Konsep homestay atau pondok wisata ditekankan pada interaksi dengan pemilik Homestay sehingga hal-hal yang unik seperti sejarah, budaya, dan seni justru menjadi nilai jual paling tinggi. Seperti misalnya kalau ke Yogyakarta ada Rumah Joglo dan Rumah Limasan, itu sangat bagus dan menarik untuk wisatawan. Kita patut bangga dengan apa yang kita miliki,” katanya.
Terlepas dari definisi usaha penyediaan akomodasi terkait Pondok Wisata dan Rumah Wisata, masih ada definisi usaha penyediaan akomodasi lainnya yang tercantum dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Pemerintah mendorong agar definisi yang disusun dapat menggerakkan perekonomian lokal desa yang sesungguhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kubu Anies & Ganjar Minta MK Panggil Sejumlah Menteri, Kubu Prabowo Ajukan Megawati
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Dukung Kelestarian Lingkungan, Pemda DIY Mulai Terapkan Program PBJ Berkelanjutan
- BREAKING NEWS: Gempa Bumi Magnitudo 5 Guncang DIY, Ini Lokasi Pusatnya
- Masjid di DIY Menerima Dana Zakat Mal yang Dihimpun dari Para Dokter
- Gelar Rakerda, BKKBN DIY Optimalkan Target Program Bangga Kencana
- Harga Tiket KA Bandara YIA Hanya Rp20.000, Berikut Cara Memesannya
Advertisement
Advertisement