Advertisement

Kemenpar Serius Benahi Regulasi Homestay

Sunartono
Sabtu, 03 Agustus 2019 - 15:57 WIB
Sunartono
Kemenpar Serius Benahi Regulasi Homestay Workshop Standar Usaha Pondok Wisata dan Rumah Wisata di Hotel Horison, Yogyakarta, Kamis (25/7/2019). - Ist/Kemenpar.

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA– Kementerian Pariwisata (Kemenpar) selaku pembuat regulasi mengadakan Forum Group Discussion (FGD) bersama pelaku usaha  membahas Standar Usaha Pondok Wisata dan Rumah Wisata di Hotel Horison, Yogyakarta, Kamis (25/7/2019).

Kemenpar diwakili oleh Asdep Industri dan Regulasi Pariwisata, Analis Kebijakan Madya, dan Tim Percepatan Pengembangan Homestay Desa Wisata menyatakan bahwa FGD diadakan untuk menampung aspirasi guna penyusunan peraturan terkait akomodasi wisata, dalam hal ini Pondok Wisata dan Rumah Wisata.

Advertisement

“Aspirasi yang didapat dari FGD ini sangat penting dalam penyusunan definisi yang nantinya akan melengkapi definisi Pondok Wisata dan menggantikan definisi Rumah Wisata yang telah dicabut pada peraturan sebelumnya,” KATA Aldo Noviantori, bagian hukum Tim Percepatan Pengembangan Homestay Desa Wisata.

Selain definisi, turut dibahas petunjuk teknis pengembangan skema sertifikasi usaha Pondok Wisata dan Rumah Wisata yang nantinya akan menjadi pertimbangan dalam proses sertifikasi.

“Penyusunan juknis diarahkan untuk pemenuhan aspek produk, pelayanan, dan pengelolaan sebagai acuan Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata dalam pelaksanaan sertifikasi," ujar Aldo.

Ditemui di tempat yang berbeda, Anneke Prasyanti selaku Ketua Tim Percepatan Pengembangan Homestay Desa Wisata menjelaskan bahwa adanya program Homestay Desa Wisata memiliki tujuan menumbuhkan kembali kebanggaan masyarakat terhadap potensi yang dimiliki desa/daerahnya.

“Konsep homestay atau pondok wisata ditekankan pada interaksi dengan pemilik Homestay sehingga hal-hal yang unik seperti sejarah, budaya, dan seni justru menjadi nilai jual paling tinggi. Seperti misalnya kalau ke Yogyakarta ada Rumah Joglo dan Rumah Limasan, itu sangat bagus dan menarik untuk wisatawan. Kita patut bangga dengan apa yang kita miliki,” katanya.

Terlepas dari definisi usaha penyediaan akomodasi terkait Pondok Wisata dan Rumah Wisata, masih ada definisi usaha penyediaan akomodasi lainnya yang tercantum dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Pemerintah mendorong agar definisi yang disusun dapat menggerakkan perekonomian lokal desa yang sesungguhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kubu Anies & Ganjar Minta MK Panggil Sejumlah Menteri, Kubu Prabowo Ajukan Megawati

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 15:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement