Advertisement

Mengaku Bos, Mantan Sopir Kantongi Rp178 Juta dari Menipu

Yogi Anugrah
Senin, 12 Agustus 2019 - 21:47 WIB
Budi Cahyana
Mengaku Bos, Mantan Sopir Kantongi Rp178 Juta dari Menipu Ilustrasi - Reuters/Dylan Martinez

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Pria 41 tahun berinisial DH, warga Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman, ditangkap aparat. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY, belum lama ini. Penyebabnya, dia mengaku sebagai bos sebuah usaha batik untuk menipu. DH meraup hingga Rp178 juta hasil perbuatan dustanya.

Direktur Ditreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Tony Surya mengatakan penipuan online tersebut terjadi sekitar Maret 2019. DH yang merupakan mantan sopir di salah satu toko batik dan suvenir di Jogja mengaku sebagai pemilik usaha batik ke karyawan lainnya.

Advertisement

“Pelaku menggunakan nomor telepon dan WhatsApp dengan nomor asing untuk mengirim pesan kepada korban dengan mengaku sebagai pimpinan di toko batik tersebut. Korban berinisial JH,” kata Tony di Mapolda DIY, Senin (12/8/2019).

Melalui percakapan dan bujuk rayu pelaku mampu meyakinkan korbannya dan selanjutnya menawarkan kerja sama membuat usaha showroom jual beli kendaraan dengan keuntungan dibagi dua. “Pelaku membohongi korbannya dan meyakinkan korban dengan memanfaatkan nama pimpinan kantor untuk dapat menarik hati. Korban tidak ngecek dulu, padahal kalau mengecek mudah diketahui apakah benar itu bosnya atau bukan," kata dia.

Korban pun percaya dan mengirimkan uang hingga Rp178,5 juta. Uang tersebut merupakan hasil meminjam di koperasi di tempat korban bekerja. "Namun ternyata showroom itu tidak ada. Uangnya sudah ditransfer tapi sampai sekarang mobilnya juga tidak ada. Dari pengakuan pelaku, uang itu digunakan untuk berjudi,” kata dia

Korban yang sadar telah ditipu kemudian melaporkan ke polisi. Berawal dari laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku. Ia dijerat dengan dengan Pasal 45 a ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU No.19/2016 tentang Perubahan Atas UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pelaku dijerat dengan pasal yang berkaitan dengan menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian dalam transaksi elektronik dengan ancaman hukuman penjara enam tahun. "Digunakannya UU ITE karena saat kasus ini bergulir antara korban dan pelaku tidak bertemu dan seluruh kejahatannya dilakukan melalui teknologi atau online," kata Tony.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol. Yuliyanto menambahkan modus penipuan online dengan mengaku sebagai orang yang sudah dikenal masih sering terjadi. Oleh karena itu ia mengimbau masyarakat tidak mudah percaya. "Apalagi jika ada tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan dengan jumlah yang besar. Itu bisa dipastikan bohong," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Jogjapolitan | 13 hours ago

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dampak Serangan Israel ke Iran, Harga Minyak Melonjak

News
| Jum'at, 19 April 2024, 10:47 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement