Advertisement
Pemkot Jogja Tata Rumah di Sepadan Sungai, Kurangi Risiko Banjir
Sungai Code di Kota Jogja. / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA— Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta mulai menata permukiman yang berdiri di sepanjang sepadan sungai pada 2026. Langkah ini ditempuh untuk menekan risiko banjir dan longsor akibat keberadaan bangunan yang terlalu dekat dengan alur sungai.
Wali Kota Jogja Hasto Wardoyo mengatakan penataan dilakukan secara bertahap dengan membagi pelaksanaan ke dalam empat termin, sesuai arahan Gubernur DIY. Skema penataan mencakup pemunduran bangunan, peninggian rumah, serta pembangunan jalur inspeksi di sisi sungai.
Advertisement
“Kita bagi empat termin. Rumah-rumah di tepi sungai akan dimundurkan, dinaikkan, lalu di depannya dibangun jalan yang juga berfungsi sebagai jalur inspeksi,” kata Hasto saat meninjau Sungai Code, Rabu (21/1/2026).
Pada tahap awal tahun ini, penataan difokuskan pada empat titik permukiman di sepanjang Sungai Code, Sungai Gajahwong, dan Sungai Winongo. Di Sungai Code, penataan dilakukan di kawasan permukiman dekat Jembatan Gondolayu. Di lokasi tersebut, sebanyak 14 rumah telah dimundurkan sejak tahun lalu, dan saat ini tinggal melanjutkan pembangunan jalur inspeksi.
BACA JUGA
“Selain di Kali Code, penataan juga dilakukan di beberapa titik di Sungai Gajahwong dan satu lokasi di Sungai Winongo,” ujarnya.
Langkah penataan ini sejalan dengan evaluasi Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSO) terkait ambruknya talud di wilayah Tegalrejo beberapa waktu lalu. BBWSO menilai keruntuhan talud Sungai Buntung dipicu adanya bangunan Balai RT yang berdiri tepat di atas struktur talud.
Kepala Bidang Operasi dan Pemeliharaan BBWSO Vicky Aryanti menjelaskan, bangunan yang berada di sepadan sungai memperberat beban talud, terutama saat debit air meningkat.
“Saat debit air naik, bangunan tersebut memberatkan talud hingga akhirnya runtuh. Dari analisis kami, di bagian bawah juga sudah terdapat gerowong sehingga kondisinya memang rawan,” katanya.
Vicky menegaskan, keberadaan bangunan di atas tanggul sungai tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang dan melanggar aturan sepadan sungai.
“Ini jelas melanggar aturan sepadan sungai. Di sepadan sungai tidak boleh ada bangunan, meskipun sudah diperkuat,” ujarnya.
BBWSO berharap penataan kawasan bantaran sungai dapat dilakukan secara terpadu bersama Pemkot Jogja. Menurut Vicky, bangunan di tepi sungai idealnya dimundurkan minimal tiga meter demi menjaga keselamatan warga sekaligus keberlanjutan fungsi sungai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Banjir Rendam Jalur Pantura Pati, Polisi Terapkan Rekayasa Arus
Advertisement
Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai
Advertisement
Berita Populer
- HGN ke-66, Persagi DIY Edukasi Gizi 24 Sekolah di Bantul
- Jalan Kelok 23 Bantul-Gunungkidul Ditargetkan Dibuka Juli 2026
- Pilkades Serentak Gunungkidul 2026 Tetap Manual, Ini Alasannya
- Dongkrak Kualitas Destinasi, DIY Targetkan Standar Global di JBM 2026
- Puluhan Siswa Sentolo Keracunan, MBG Jadi Dugaan Awal
Advertisement
Advertisement



