Advertisement
Seorang Napi Koruptor di DIY Dapat Remisi HUT Kemerdekaan RI

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Sebanyak 860 warga binaan lembaga pemasyarakatan (Lapas) di DIY mendapat remisi jelang peringatan HUT ke 74 Kemerdekaan RI. Dari jumlah tersebut, sebanyak 38 orang yang mendapatkan remisi dinyatakan bebas.
Kepala Kantor Wilayah DIY Kementerian Hukum dan HAM, Krismono mengatakan, penyerahan remisi tersebut akan diberikan kepada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan di seluruh DIY.
Advertisement
"Penyerahannya saat peringatan HUT RI, 17 Agustus nanti. Daftarnya sudah diserahkan kepada Gubernur DIY," katanya di Bangsal Kepatihan, Rabu (14/8/2019).
Dia mengatakan, dari 860 orang warga binaan yang mendapatkan remisi umum sebanyak 92 orang terkait dengan tindak pidana khusus seperti narkoba (85 orang), korupsi (1 orang), pencucian uang (4 orang) dan human trafficking (2 orang).
Mereka mendapatkan remisi antara satu hingga enam bulan. "Sebanyak 38 orang dari 860 warga yang mendapatkan remisi dinyatakan bebas, termasuk dua orang yang menjadi warga binaan di Lapas Khusus Narkotika," paparnya.
Dia menjelaskan, narapidana yang mendapatkan remisi bebas sudah menjalani hukuman selama beberapa tahun. Ada warga binaan yang sudah satu tahun menjalani masa hukuman, bahkan ada yang menjalani lima tahun penjara kemudian bebas. "Untuk napi teroris tidak ada di DIY," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Prabowo Minta Polri Lanjutkan Tanam Jagung dan Dukung Program MBG
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Belasan Halte Bus di Sleman Dicoret-coret Pelaku Vandalisme
- Siswa Sekolah Rakyat Jenjang SMA di DIY Terbanyak dari Bantul
- Sultan HB X Minta Wisatawan Patuh Aturan Larangan Mandi di Pantai Parangtritis
- Residivis Ditangkap Seusai Transaksi 1 Ons Sabu, Terindikasi Jaringan Lapas
- Diduga Selingkuh, Dukuh di Ngawen Gunungkidul Dituntut Mundur
Advertisement
Advertisement