Advertisement
Lebih dari Separuh Warga Binaan Lapas Cebongan Terima Remisi
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN-- Sebanyak 137 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Cebongan Sleman, DIY mendapatkan remisi umum 17 Agustus.
Kepala Lapas (Kalapas) II B Cebongan Sleman Gunarto, mengatakan jika pemberian remisi itu dibagi dua klasifikasi yaitu remisi umum I yang terdiri dari 128 orang yang tidak langsung pulang atau bebas. Sedangkan, remisi umum II terdiri dari 9 orang yang langsung pulang atau bebas per hari ini tanggal (17/8/2019).
Advertisement
"Acara penyampaian remisi khusus di lembaga pemasyarakatan kelas II B Cebongan Sleman bertempat di lapangan lingkungan dalam di lapas kelas II B Cebongan Sleman, acara itu juga diikuti oleh seluruh warga binaan pemasyarakatan dimulai pukul 11.00 siang," kata Gunarto, Sabtu (17/9).
Dari 260 WBP ada 137 orang yang telah memenuhi syarat untuk diusulkan Remisi Umum 17 Agustus 2019. Dari 137 orang tersebut semuanya dalam status disetujui untuk mendapatkan remisi.
Adapun, jumlah warga binaan pemasyarakatan yang ada di lapas kelas II B Cebongan Sleman per tanggal 17 Agustus 2019 berjumlah 260 orang. "WBO itu terdiri dari 191 orang yang sudah narapidana atau sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan 69 orang yang masih berstatus tahanan," jelasnya.
Remisi, lanjut Gunarto, seharusnya tidak hanya dimaknai sebatas hak WBP tetapi lebih dari itu yaitu remisi merupakan apresiasi negara terhadap WBP yang telah berhasil menunjukkan perubahan perilaku perbaikan kualitas dan meningkatkan kompetensi diri dengan mengembangkan ketrampilan untuk dapat hidup mandiri, serta menumbuhkan dan mengembangkan usahanya dalam rangka mendorong perekonomian nasional.
"Melalui pemberian remisi ini diharapkan seluruh WBP agar selalu patuh dan taat pada hukum dan norma yang ada sebagai bentuk tanggung jawab baik kepada Tuhan maupun kepada sesama manusia," lanjut Gunarto.
Kasubsi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan lapas II B Cebongan Sleman Erik Murdiyanto mengatakan untuk penyesuaian jam besuk di HUT RI ke 74 ini lapas kelas II B Sleman tidak menyelenggarakan, namun dalam kesehariannya lapas menetapkan kunjungan di hari Senin sampai dengan Kamis.
"Dimana dibagi menjadi dua sesi yaitu Senin dan Rabu untuk tahanan Selasa dan Kamis untuk narapidana dan waktu kunjungan juga dibatasi masing masing pengunjung berhak mendapatkan waktu 30 menit dengan estimasi waktu pendaftaran dari pukul 07.30 sampai dengan pukul 12.00," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Punya Inovasi 5 Klaster, Rejowinangun Masuk Lima Besar Kelurahan Terbaik Se-Kota Jogja
- AHY Menegaskan Tidak Akan Ada Lagi Asal Menggusur di IKN
- Stok Darah dan Jadwal Donor Darah di Wilayah DIY Jumat 26 April 2024
- Pegagan Berpotensi Memperbaiki Daya Ingat, Guru Besar UGM: Meningkatkan Dopamin
- Pj Walikota Jogja Singgih Raharjo Maju Pilkada, Begini Respons Pemda DIY
Advertisement
Advertisement