Advertisement

Tak Direstui Orang Tua Pacar, Mahasiswa Sebar Video Mesum

Yogi Anugrah
Senin, 19 Agustus 2019 - 14:07 WIB
Arief Junianto
Tak Direstui Orang Tua Pacar, Mahasiswa Sebar Video Mesum Ilustrasi. - Harian Jogja/Nina Atmasari

Advertisement

Harianjogja.com ,SLEMAN--Seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi negeri di DIY berinisial JAZ, 26, ditangkap polisi. Pria asal Kudus, Jawa Tengah, itu ditangkap lantaran terbukti menyebarkan foto dan video mesum pacarnya sendiri yang berinisial BCH, 24, asal Bengkulu, melalui media sosial.

Tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 UU No.19/2016 tentang Perubahan atas UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 29 UU RI No.44/2008 tentang Pornografi.
Kasubdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Yulianto BW mengatakan tersangka sudah berpacaran dengan korban sekitar dua tahun. Tersangka dan korban merupakan mahasiswa di kampus yang sama.

Advertisement

“Namun, tersangka sakit hati dan tidak terima, lantaran orang tua korban tidak setuju dengan hubungan mereka berdua,” kata AKBP Yulianto, Senin (19/8/2019).

Lantaran sakit hati, tersangka nekat menyebarkan foto dan video mereka saat berhubungan badan ke media sosial Line dan Whatsapp.

Tak cukup di situ, tersangka juga mengirimkan video itu ke keluarga korban. “Foto dan video tersebut direkam sudah lama sejak mereka berpacaran, mungkin untuk koleksi pribadi, namun disebarkan pada awal Juli lalu oleh tersangka,” ucap dia.

Mengetahui arsip pribadinya disebar, korban pun melapor ke polisi pada 9 Juli lalu. Berawal dari laporan korban, petugas pun melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada pertengahan Juli lalu di sekitaran kampus UGM.

Dari tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti beberapa unit ponsel; beberapa barang-barang yang terdapat dalam video yang disebarkan oleh pelaku, serta beberapa bungkus obat kuat.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto menambahkan  tersangka kini sudah ditahan di Polda DIY. "Adapun berkasnya, sudah kami nyatakan P21 dan siap kami kirim ke kejaksaan," ucap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Tok! MK Bacakan Putusan Hasil Sengketa Pilpres pada Senin 22 April Mendatang

News
| Jum'at, 19 April 2024, 14:17 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement