Advertisement
Tak Kapok, Residivis Gadai Motor Sewaan

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN--Kasus penyalahgunaan kendaraan bermotor sewaan terus saja terjadi. Kali ini dilakukan oleh seorang pria bernama Sahrul Budianto, 41, warga Banyumas, Jawa Tengah.
Pria yang merupakan residivis tersebut ditangkap aparat Polsek Ngaglik lantaran menggadaikan sepeda motor yang disewanya.
Advertisement
Kapolsek Ngaglik Kompol Ali Mas’ud mengatakan kasus itu bermula saat pelaku menyewa sepeda motor di wilayah Desa Sardonoharjo, Kecamatan Ngaglik, Sleman, pada Mei lalu. Tersangka menyewa sepeda motor selama empat hari, bahkan dia pun sudah membayar uang sewa sekitar Rp200.000 dengan jaminan kartu identitasnya.
“Namun setelah jatuh tempo, motor tersebut ternyata tidak dikembalikan dan digadaikan oleh pelaku di Purwokerto, Jawa Tengah sebesar Rp2,5 juta. Setelah itu, tersangka lantas melarikan diri,” kata dia, Senin (20/8/2019).
Sadar jadi korban penggelapan, pemilik rental sontak melaporkan hal tersebut ke polisi. “Setelah buron beberapa bulan, keberadaan tersangka berhasil diketahui dan ditangkap di wilayah Kotabaru, Jogja, pada Selasa (8/8) lalu,” ujar Kapolsek.
Saat diperiksa polisi, tersangka mengaku uang hasil menggadaikan sepeda motor telah habis digunakan untuk keperluan hidup sehari-hari. Polisi pun kini tengah memburu barang bukti sepeda motor yang digadaikan tersebut.
Tersangka, imbuh Kapolsek, merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor beberapa tahun lalu di Purwokerto.
Atas perbuatannya, pelaku harus mendekam di Mapolsek Nggaglik dan dijerat Pasal Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Perekrutan Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat Harus Sesuai Domisili
- Perpustakaan Kota Jogja Kini Buka hingga Malam Hari, Ini Jadwalnya
- Kementerian ATR/BPN Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertifikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar
- Libur Panjang 1 Sura, Penumpang KA Jarak Jauh di Daop 6 Jogja Melonjak 20 Persen
- Sambut Positif Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal, KPU DIY: Kurangi Beban Teknis
Advertisement
Advertisement