Advertisement
Dikritik karena Potong Adegan Film Sembarangan, Ini Kata LSF

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Lembaga Sensor Film (LSF) berjanji bakal menerapkan pendekatan dialogis dalam menyensor film Indonesia. Sineas bakal diajak berkomunikasi terlebih dulu terkait dengan penyensoran film karya mereka.
Ketua LSF, Ahmad Yani Basuki mengatakan sesuai amanat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No.14/2019 tentang Pedoman dan Kriteria Penyensoran, Penggolongan Usia Penonton, dan Penarikan Film dan Iklan Film dari Peredaran, LSF saat ini lebih menekankan pada penyensoran mandiri oleh pembuat film.
Advertisement
"Setelah kami teliti, kami beri catatan untuk sensor mandiri. Karena kami melihat UU Hak Cipta. Di sana lembaga apa pun tidak boleh merusak karya orang," ujar dia saat kegiatan Sosialisasi Permendikbud No.14/2019 di Swiss Belboutique Hotel, Selasa (20/8/2019).
LSF, kata dia, hanya merekomendasi pembuat film untuk menyensor adegan tertentu. Dengan begitu kebijakan mengedit, memotong dan sebagainya menjadi tugas pada pembuat film itu. "Kalau mau lolos sensor silakan adegan tertentu diedit ulang," kata dia.
Selain itu, ia juga mengimbau manajemen bioskop maupun orang tua agar benar-benar menerapkan klasifikasi umur sesuai aturan. Petugas harus tegas melarang penonton di bawah umur menonton film dengan klasifikasi 21 (film untuk penonton berumur di atas 21 tahun).
Sebab pada klasifikasi 21, LSF sama sekali tidak melakukan sensor. Film yang biasa mengalami pemotongan adegan adalah film dengan klasifikasi 17 (film untuk penonton berusia 17-21 tahun). "Contohnya, film Hell Boy, banyak yang menyalahkan kami, padahal itu kebijakan distributor. Mereka kami tawarkan klasifikasi 21 [tanpa sensor], tetapi mereka lebih memilih klasifikasi 17 [dengan sensor]," kata dia.
Kabag Peraturan Perundang-undangan dan Advokasi, Biro Hukum dan Organisasi Kemendikbud, Simul menuturkan film di satu sisi berfungsi sebagai pendidik, kebudayaan dan hiburan. Namun di sisi lain bisa mendatangkan pengsruh negatif, jika yang mengonsumsi tidak sesuai.
Maka diperlukan sensor dan pengaturan penayangan film. Kebijakan ini perlu disosialisasikan sebelum diundangkan agar dapat menampung aspirasi pula dari para sineas. "Mudah-mudahan sebelum pergantian kabinet yang baru, peraturan ini susah bisa ditetapkan," kata dia.
Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DIY, Agnes Dwi Rusjiyati, mengatakan masyarakat masih kerap mengeluhkan banyaknya tayangan di televisi menampilkan kekerasan dan tidak adanya penghormatan pada orang tua, guru dan kelompok marginal.
Kami juga berharap literasi media bisa menyasar kalangan lebih luas, khususnya pada lembaga penyiaran. "Lebih sering melakukan literasi dan sensor mandiri juga perlu digencarkan di masyarakat terkait memilih tayangan yang berkualitas dan sesuai usia," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Gunung Dukono Erupsi Lagi, Tinggi Kolom Letusan Tercatat 1,1 Km
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Sempat Alami Darurat Sampah, Kampung Suryoputran Jogja Sukses Olah Sampah Nyaris 1 Ton Per Bulan
- Ubah Sampah Menjadi Energi Alternatif, Solusi Bangun Indonesia dan dan Got Bag Indonesia Bersihkan Sampah Plastik di Pantai Teluk Awur Jepara
- Bamuskal hingga Panewu Akan Dilibatkan Tahapan Pengangkatan dan Pemberhentian Lurah di Bantul
- DPRD DIY Apresiasi Realisasi APBD 2024, Dorong Optimalisasi Aset untuk Tambah PAD
- Porda XVII DIY 2025: Sleman Mulai Siapkan OPD Pendamping Cabor Demi Membidik Juara Umum
Advertisement
Advertisement