Advertisement
Buntut Suap Jaksa di Jogja, Sultan Bikin MOU dengan Kejati DIY

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Gubernur DIY Sri Sultan HB X menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman dengan Kejati DIY. Kerja sama dilakukan sebagai salah satu antisipasi kejadian Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang telah dilakukan terhadap seorang jaksa di Kejari Jogja Eka Safitra.
Selain jaksa fungsional di Kejari Kota Jogja, Eka juga merupakan anggota Tim Pengawal Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) pada proyek lelang senilai Rp10 miliar yang berujung suap.
Advertisement
"Iya, iya salah satunya [MOU] mengantisipasi [kasus] yang kemarin," ujar Sultan di Kompleks Kepatihan, Kamis (22/8/2019).
Menurut Sultan, melalui kerja sama tersebut, Kejati bisa membantu Pemerintah DY bila nantinya ada persoalan hukum yang sifatnya perdata ataupun administrasi negara. Selain itu memberikan bantuan hukum bila ada masalah hukum.
"Misalnya kita minta bantuan kejati untuk mengerjakan proyek yang kira-kira perangkat saya punya kekhawatiran ini nanti dituduh korupsi atau penyalahgunaan wewenang. Sebelum dilakukan dikonsultasikan dulu," paparnya.
Sementara terkait usulan evaluasi TP4D, Sultan meminta hal itu dilakukan per kasus. Tidak semua TP4D memiliki trackrecord yang jelek.
"Ini kan menyangkut masalah oknum. Sehingga evaluasi ya seperti apa. Harapan saya tidak terjadi lagi," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Dosen FH Unissula Diskorsing Karena Diduga Jadi Pelaku Kekerasan
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement