Advertisement
Jaksa Eka Safitra yang Terkena OTT KPK Ternyata Belum Lama Bertugas di Jogja
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Jaksa Kejari Jogja Eka Safitra tersangka kasus suap lelang proyek saluran air hujan di Kota Jogja terancam dipecat. Anggota Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) dalam proyek saluran air hujan itu diketahui belum lama bertugas di Jogja.
Kepala Kejati DIY Erbagtyo Rohan mengatakan, jaksa Eka Safitra sebelumnya bertugas di Riau dan baru masuk ke Jogja pada Januari 2019 lalu.
Advertisement
Diakuinya, apa yang dilakukan Eka merupakan perbuatan tercela dan mencederai hukum. "Oleh karenanya, kami minta maaf atas perbuatan staf kami [Jaksa Eka] yang membuat semua menjadi tidak nyaman. Sekali lagi atas nama pimpinan kami mohon maaf yang sebesar-besarnya," ujarnya, Kamis (22/8/2019).
Kejati DIY mengusulkan pemecatan terhadap Eka Safitra. Pengajuan Surat Pemberhentian dengan tidak hormat, kata Rohan sudah disampaikan ke Kejaksaan Agung setelah jaksa tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. "Surat sudah dikirim, tapi belum direspon oleh Kejagung. Baru kemarin dikirim," katanya.
Surat yang dikirim tersebut berisi permohonan pemberhentian sementara sebagai pegawai negeri, ASN di lingkungan Kejaksaan Negeri Jogja. Dijelaskan Rohan, Kejaksaan memiliki standar operasional prosedur (SOP) mengenai sanksi terhadap jaksa yang melanggar hukum. Termasuk juga untuk ESF, apalagi oknum jaksa tersebut oleh KPK telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam konteks ini, Kejati juga masih menunggu keputusan dari Kejagung untuk pemberhentian sebagai ASN. "Kami sudah melakukan langkah-langkah untuk permohonan pemberhentian tidak dengan hormat, pemberhentian sementara. Prosesnya sesuai mekanisme diajukan ke Kejagung," katanya.
Seperti diketahui jaksa Kejari Jogja sekaligus anggota TP4D Eka Safitra terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin (19/8/2019). Ia diduga menerima suap ratusan juta rupiah dari seorang kontraktor, lantaran membantu memuluskan kontraktor tersebut memenangi lelang proyek saluran air hujan di Kota Jogja bernilai lebih dari Rp10 miliar pada tahun anggaran 2019.
Eka selaku anggota TP4D seharusnya mengawal agar jangan sampai proses lelang maupun pelaksanaan proyek tersebut menyalahi aturan, namun ia diduga justru bersekongkol dengan kontraktor dan menyalahgunakan kewenangannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kementan Kawal Sistem Pompanisasi Lahan Pertanian Atasi Dampak El Nino
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Kereta Bandara YIA Sabtu 27 April 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
- Jadwal Pemadaman Listrik Sabtu 27 April 2024, Cek Lokasinya!
- Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Sabtu 27 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
- Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Sabtu 27 April 2024, Tiket Rp50 Ribu
- Jadwal KRL Solo-Jogja, Berangkat dari Palur Sabtu 27 April 2024
Advertisement
Advertisement