Advertisement

Promo November

4 Gudang di Gunungkidul Tak Punya Tanda Daftar, Perlindungan Konsumen Terganggu

Rahmat Jiwandono
Senin, 26 Agustus 2019 - 22:27 WIB
Budi Cahyana
4 Gudang di Gunungkidul Tak Punya Tanda Daftar, Perlindungan Konsumen Terganggu Ilustrasi gudang - JIBI/Bisnis Indonesia/Nurul Hidayat

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Gunungkidul menginspeksi empat gudang penjualan yang ada di sekitar Kecamatan Wonosari, Senin (26/8). Tidak satu pun gudang memiliki dokumen tanda daftar gudang.

Tanda daftar gudang adalah dokumen sentral pada sebuah gudang untuk melindungi konsumen. Pentingnya tanda daftar gudang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No.90/2014 tentang Pembinaan dan Penataan Gudang.

Advertisement

“Ada empat gudang besar yang tidak memiliki tanda daftar gudang. Dua di antaranya malah tidak memiliki IMB [izin mendirikan bangunan],” ujar Sekretaris Disperindag Virgilio Soriano seusai sidak.

Keempat perusahaan yang diinspeksi dan ketahuan belum memiliki tanda daftar adalah PT Pinus Merah Abadi, CV Mitra Mulya, Gudang Koperasi Warga Semen Gresik dan PT Bengawan Karya Mandiri. Inspeksi mendadak (sidak) ini digelar untuk mendorong pemilik gudang untuk melegalitaskan persyaratan gudang di Kabupaten Gunungkidul.

“Tanda daftar gudang ini cukup penting, misalnya untuk memantau kemungkinan produk yang sudah kedaluwarsa dan harus keluar dari gudang, termasuk untuk produk makananyang  tidak boleh langsung diletakkan ke lantai, daftar ini detail mengatur itu,” laya Virgilio.

Menurutnya, di Kabupaten Gunungkidul saat ini baru ada 24 gudang yang memiliki IMB dan memiliki surat tanda daftar gudang.

“Biasanya yang belum memiliki izin secara random kami sidak, waktunya paling tidak dalam satu semester sekali,” ujarnya.

Disperindag terus mendekati pemilik gudang untuk segera mengurus legalitas. Jika langkah preventif ini tidak diindahkan, jawatannya akan menutup gudang-gudang yang membandel.

Kepala Seksi (Kasi) Promosi dan Pembinaan Usaha Disperindag Kabupaten Gunungkidul, Heri Sulistyo mengatakan pengurusan tanda daftar gudang sangat sederhana. Pemilik gudang hanya perlu melampirkan SIUP, TDP, fotokopi KTP dan NPWP penanggung jawab, IMB, foto gudang dan pas poto penanggung jawab gudang.

“Pengurusannya pun bisa secara online di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pemerintah Inggris Dukung Program Makan Bergizi Gratis Prabowo-Gibran

News
| Jum'at, 22 November 2024, 10:47 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement