BP Tapera Tebar Rp8,83 Triliun Buat Pejuang KPR, Ini Realisasinya
Selama Januari 2024-awal Mei 2024, BP Tapera telah menyalurkan dana untuk kredit pemilikan rumah (KPR) bersubsidi sebesar Rp8,83 triliun.
Polisi menunjukan pelaku pencurian dan barang bukti yang disita pada Senin (9/9/2019) di Mapolres Kulonprogo. /Harian Jogja-Fahmi Ahmad Burhan
Harianjogja.com, KULONPROGO-- Sudah tiga kali Indra Fachrurozzi, warga Desa Sidoharjo, Kecamatan Samigaluh mendekam di penjara. Beragam aksi pencurian sudah ia lakukan. Tak kapok, setelah enam bulan bebas dari penjara, ia beraksi lagi, dan harus mendekam di penjara yang keempat kalinya.
Ia ditangkap pada Jumat (30/8/2019) lalu. Pria berusia 21 tahun itu mengambil kesempatan saat korbannya lengah. Rumah milik korban saat itu sedang kosong. Di siang hari, Indra melancarkan aksi pencurian dan berhasil menggasak harta milik korban. Gelang emas seberat 20 gram dan uang senilai Rp200.000 dibawa lari Indra di siang itu.
Kapolsek Samigaluh, AKP Purnomo saat gelar perkara di Mapolres Kulonprogo, Senin (9/9/2019) menjelaskan polisi berhasil mencokok pelaku hari itu juga. Dari pelaku, polisi menyita barang bukti berupa gelang emas seberat 20 gram dan uang senilai Rp80.000. Sisa uang sudah digunakan pelaku. Polisi juga mengamankan sepeda motor Yamaha Jupiter MX dengan nopol AD 4286 BH milik pelaku serta sejumlah barang lainnya.
Pelaku yang juga merupakan tetangga korban dikenal warga suka mencuri. Ketika diamankan, warga sempat emosional ingin menghakimi pelaku. "Karena amarah. Warga emosional. Di kampung sudah terkenal [pencuri]," ujar Purnomo. Karena warga emosi, motor pelaku pun sempat dirusak.
Menurutnya, Indra merupakan residivis yang sudah tiga kali masuk penjara. Pencurian emas dan sejumlah uang milik tetangganya merupakan aksi pencurian keempatnya. Aksi pencurian yang dilakukan Indra sebelumnya yaitu mencuri uang, telepon genggam, dan cengkih.
Terbaru ia mencuri cengkih dan juga dijebloskan ke penjara. Dari aksinya mencuri cengkih, ia divonis penjara empat bulan dan baru keluar di Februari lalu.
Sementara, dari aksi terbaru pelaku mencuri gelang emas dan sejumlah uang tetangganya itu ia diancam dengan Pasal 362 KUHP, maksimal 5 tahun penjara.
Indra mengaku mengaku melakukan aksi pencurian karena spontan melihat kesempatan ada rumah warga yang kosong. Meski begitu, kepada petugas dan awak media, ia mengaku kapok melancarkan aksi yang keempat kalinya itu.
"Uangnya dipake buat jajan. Beli kopi, rokok. Sehari-hari tidak kerja. Menganggur, tinggal dengan orang tua," ujar Indra.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Selama Januari 2024-awal Mei 2024, BP Tapera telah menyalurkan dana untuk kredit pemilikan rumah (KPR) bersubsidi sebesar Rp8,83 triliun.
DisperinkopUKM Kulonprogo mempercepat pendampingan sertifikasi halal gratis bagi UMKM sebelum kuota Sehati DIY ditutup akhir Mei 2026.
PBB mendesak investigasi independen atas dugaan penyiksaan dan kematian tahanan Palestina di pusat penahanan Israel.
Persib Bandung semakin dekat dengan gelar juara Super League 2025/2026 usai menang dramatis 2-1 atas PSM Makassar di Parepare.
Simak jadwal terbaru KRL Jogja-Solo Senin 18 Mei 2026 dari Stasiun Yogyakarta sampai Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali jalan.
Cek jadwal terbaru KRL Solo-Jogja Senin 18 Mei 2026 lengkap dari Palur sampai Yogyakarta. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.