Advertisement

Maling Perhiasan di Samigaluh Sudah Tiga Kali Dipenjara, Terakhir Baru Enam Bulan Keluar Bui

Fahmi Ahmad Burhan
Selasa, 10 September 2019 - 11:57 WIB
Nina Atmasari
Maling Perhiasan di Samigaluh Sudah Tiga Kali Dipenjara, Terakhir Baru Enam Bulan Keluar Bui Polisi menunjukan pelaku pencurian dan barang bukti yang disita pada Senin (9/9/2019) di Mapolres Kulonprogo. - Harian Jogja/Fahmi Ahmad Burhan

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO-- Sudah tiga kali Indra Fachrurozzi, warga Desa Sidoharjo, Kecamatan Samigaluh mendekam di penjara. Beragam aksi pencurian sudah ia lakukan. Tak kapok, setelah enam bulan bebas dari penjara, ia beraksi lagi, dan harus mendekam di penjara yang keempat kalinya.

Ia ditangkap pada Jumat (30/8/2019) lalu. Pria berusia 21 tahun itu mengambil kesempatan saat korbannya lengah. Rumah milik korban saat itu sedang kosong. Di siang hari, Indra melancarkan aksi pencurian dan berhasil menggasak harta milik korban. Gelang emas seberat 20 gram dan uang senilai Rp200.000 dibawa lari Indra di siang itu.

Advertisement

Kapolsek Samigaluh, AKP Purnomo saat gelar perkara di Mapolres Kulonprogo, Senin (9/9/2019) menjelaskan polisi berhasil mencokok pelaku hari itu juga. Dari pelaku, polisi menyita barang bukti berupa gelang emas seberat 20 gram dan uang senilai Rp80.000. Sisa uang sudah digunakan pelaku. Polisi juga mengamankan sepeda motor Yamaha Jupiter MX dengan nopol AD 4286 BH milik pelaku serta sejumlah barang lainnya.

Pelaku yang juga merupakan tetangga korban dikenal warga suka mencuri. Ketika diamankan, warga sempat emosional ingin menghakimi pelaku. "Karena amarah. Warga emosional. Di kampung sudah terkenal [pencuri]," ujar Purnomo. Karena warga emosi, motor pelaku pun sempat dirusak.

Menurutnya, Indra merupakan residivis yang sudah tiga kali masuk penjara. Pencurian emas dan sejumlah uang milik tetangganya merupakan aksi pencurian keempatnya. Aksi pencurian yang dilakukan Indra sebelumnya yaitu mencuri uang, telepon genggam, dan cengkih.

Terbaru ia mencuri cengkih dan juga dijebloskan ke penjara. Dari aksinya mencuri cengkih, ia divonis penjara empat bulan dan baru keluar di Februari lalu.

Sementara, dari aksi terbaru pelaku mencuri gelang emas dan sejumlah uang tetangganya itu ia diancam dengan Pasal 362 KUHP, maksimal 5 tahun penjara.

Indra mengaku mengaku melakukan aksi pencurian karena spontan melihat kesempatan ada rumah warga yang kosong. Meski begitu, kepada petugas dan awak media, ia mengaku kapok melancarkan aksi yang keempat kalinya itu.

"Uangnya dipake buat jajan. Beli kopi, rokok. Sehari-hari tidak kerja. Menganggur, tinggal dengan orang tua," ujar Indra.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Gempa Magnitudo 5,3 Guncang Gorontalo

News
| Kamis, 25 April 2024, 04:07 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement