Advertisement
Pemkab Bantul Diminta Perbaiki SK Kumuh
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Pemkab Bantul diminta merevisi Surat Keputusan (SK) Bupati tentang penetapan kawasan kumuh. Pasalnya potensi kumuh di Bantul masih cukup tinggi, sedangkan SK Kumuh yang digunakan adalah surat yang diterbitkan pada 2014, sehingga penanganan kawasan kumuh kurang maksimal.
Desakan perbaikan SK Kumuh Bantul itu muncul dalam Workshop Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) Bantul Menuju Kabupaten Layak Huni yang digelar di Hotel Ros In, Kecamatan Sewon, Bantul, Rabu (11/9/2019). Lokakarya itu diikuti oleh 50 peserta yang terdiri dari perwakilan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Bantul.
Advertisement
Koordinator Program Kotaku DIY, Imam Santoso mengatakan Bantul merupakan daerah penyangga sampah yang bersumber setidaknya dari tiga sungai besar, sehingga potensi kumuh pun cukup tinggi.
Belum lagi dari aspek hunian warga di sekitar bantaran sungai yang belum sepenuhnya tertata, aspek bangunan rumah warga terutama warga miskin yang masih ditemukan belum layak.
Data warga miskin di Bantul, kata dia, masih cukup tinggi, yakni sekitar 13,7% dari total jumlah penduduk yang mencapai sekitar 900.000 jiwa. "Kami belum melihat ada komitmen penataan kawasan kumuh yang berkelanjutan di Bantul. Setidaknya lima tahun ke depan harus ada," kata Imam, saat ditemui seusai lokakarya.
Imam mengatakan beberapa daerah saat ini gencar dalam penanganan kawasan kumuh. Contohnya, penanganan kawasan kumuh di Kota Jogja dalam dua tahun terakhir hasilnya sudah terlihat. Bahkan Jogja saat ini sudah tidak lagi berbicara infrastrukturnya, namun sudah ke arah penanganan kawasan kumuh berkelanjutan melalui konsep ekodistrik dan ekokarbon.
Sleman yang digelontor sekitar Rp30 miliar dari pemerintah juga sudah menata dan arahnya sudah sampai pada pelayanan publik dengan memperbanyak ruang terbuka hijau yang nyaman. Begitu pula Kulonprogo yang sudah menetapkan kawasan kumuh sekitar 90 hektare yang dipusatkan di wilayah terdampak bandara.
Di Bantul, Imam belum melihat gereget penanganan kawasan kumuh. Bahkan SK kawasan kumuh masih menggunakan 2014 yang notabene titik-titiknya sudah selesai ditangani.
Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Bantul, Bambang Guritno menyatakam perlunya SK baru tentang penetapan SK kumuh untuk percepatan penanganan kawasan kumuh. Dia tidak memungkiri potensi kumuh di Bantul masih besar karena kemiskinam juga masih cukup tinggi. "Tidak ada salahnya melanjutkan program penanganan kumuh. Di Kota Jogja saja ada kawasan kumuh apalagi di Bantul yang merupakam muara sungai yang potensi pencemarannya cukup tinggi," kata Bambang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Rumah Tersangka Korupsi Timah Harvey Moeis Digeledah Kejagung, Sejumlah Kendaraan Mewah Disita
Advertisement
Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia
Advertisement
Berita Populer
- KPU Buka Layanan Konsultasi bagi Paslon Perseorangan di Pilkada Kota Jogja
- Pencegahan Kecelakaan Laut di Pantai Selatan, BPBD DIY: Dilarang Mandi di Laut
- Perekrutan Badan Ad Hoc Pilkada DIY Dibuka Pekan Depan, Netralitas Jadi Tantangan
- Tidak Berizin, Satpol PP Jogja Menyegel Empat Reklame Papan Nama Toko
- Duh, Desentralisasi Sampah DIY Mundur Lagi Menjadi Mei 2024
Advertisement
Advertisement