Advertisement

Sigab Nilai Belum Ada Hal Baru dalam PP No.52/2019

Lugas Subarkah
Senin, 16 September 2019 - 15:47 WIB
Arief Junianto
Sigab Nilai Belum Ada Hal Baru dalam PP No.52/2019 Ilustrasi Difabel. - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Peraturan Pemerintah (PP) No.52/2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas yang baru disahkan Juli lalu dinilai belum begitu membawa pembaharuan dalam regulasi, khususnya terkait dengan bantuan dan resistensi sosial.

Direktur Sasana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel (Sigab) Indonesia Suharto mengatakan lantaran PP itu terkait dengan kesejahteraan sosial, maka difabel harus dicermati dalam dua kategori, yakni difabel yang bisa bekerja dan difabel yang sama sekali tidak bisa bekerja.

Advertisement

Bagi difabel yang memang tidak bisa bekerja, sudah tepat jika diberi treatment berupa bantuan sosial, sedangkan bagi difabel yang masih bisa bekerja perlu diberi treatment khusus berupa pemberdayaan social dan fasilitas untuk akses pekerjaan. “Jaminan negara untuk mereka bisa berdaya, bisa punya skill untuk bekerja dan jaminan pekerjaan, ini yang diatur lebih lanjut di PP ini,” katanya, Minggu (15/9/2019).

Seperti diketahui, pada Juli lalu Pemerintah Pusat telah menerbitkan PP No.52/2019 sebagai tindak lanjut atas Undang-Undang (UU) No. 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Menurut Suharto, secara prosedur PP 52 tersebut terlambat, sebab seharusnya PP paling lambat diterbitkan dua tahun setelah terbitnya UU. “Undang-Undangnya sudah ada sejak 2016, sekarang sudah tiga tahun. Namun ketimbang tidak ada, setidaknya sudah ada satu PP, kami tunggu regulasi yang lain,” ujarnya.

Kendati belum cukup ideal, ia berharap pemerintah bisa menjalankan poin-poin di dalamnya sebaik mungkin. Salah satu yang perlu jadi prioritas adalah soal akses kerja pada difabel yang meliputi pengawasan perusahaan, pelatihan difabel dan fasilitas penunjang.

Saat ini telah diatur setiap perusahaan wajib memberi kuota tenaga kerja difabel sebanyak 1%. Tapi pengawasannya ia menilai masih belum maksimal. “Pemerintah seharusnya mengeluarkan instrumen hukum. Kalau ada perusahaan tidak mempekerjakan difabel bisa mendapat sanksi,” katanya.

Di sisi lain pelatihan yang diberi pemerintah sejauh ini kurang variatif sehingga tidak bisa memenuhi kebutuhan pasar. Contohnya, kata dia, sejauh ini belum menemukan pelatihan kepada difabel dengan materi teknologi informasi, padahal difabel netra masih bisa menjangkaunya dan kebutuhan pasar banyak.

Kepala Dinas Sosial Kota Jogja, Agus Sudrajat mengatakan latar belakang terbitnya PP 52 adalah perspektif yang melihat persoalan seputar difabel merupakan persoalan bersama, sehingga penanganannya perlu dilakukan bersama.

Pemerintah berkewajiban melakukan treatment pada diabel yang tidak berdaya yang tercatat di Basis Data Terpadu (BDT) dan Keluarga Menuju Sejahtera (KMS). “Bentuk treatment-nya bisa berupa bantuan, fasilitas umum dan pelatihan pemberdayaan,” kata Agus.

Begitu pula dengan masyarakat, seharusnya juga bisa berperan dengan tidak menstigma para difabel secara negatif. Sebab dengan stigma, difabel akan semakin menarik diri dan semakin jauh pula difabel pada akses social dan ekonomi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Hakim Konstitusi Arief Hidayat Tak Terbukti Melanggar Kode Etik

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 16:27 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement