Advertisement
Siapkan Aturan, Pemkot Jogja Bakal Larang Peredaran Daging Anjing

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja menyiapkan Peraturan Walikota (Perwal) tentang pemeliharaan, penanganan dan larangan penjualan daging anjing. Sifat anjing sebagai pembawa rabies menjadi dasar untuk mengedukasi masyarakat agar tidak lagi mengkonsumsi daging anjing.
Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kota Jogja, Sugeng Darmanto, menjelaskan anjing termasuk hewan eksotik yang tidak diperuntukkan sebagai hewan ternak atau konsumsi. “Sesuai dengan UU tentang pangan, anjing tidak termasuk hewan ternak, maka masyarakat diharapkan mengonsumsi pangan asal hewani yang layak,” katanya, Senin (23/9/2019).
Advertisement
Selain bukan binatang ternak, anjing juga merupakan salah satu hewan pembawa rabies dan penyebar penyakit zoonisis. Hewan pembawa rabies ada tiga, yakni anjing, kucing dan kera. Maka ia mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi daging dari ketiga hewan itu.
Ia melihat dalam penjualan daging anjing tidak ada proses penyembelihan anjing. Para penjual membunuh anjing dengan cara dipukuli atau dibenamkan dalam sungai hingga mati. Hal ini bertujuan agar tidak ada darah yang keluar dari anjing, karena pengkonsumsi daging anjing beranggapan darah yag keluar akan mengurangi kelezatan daging.
Di Indonesia kata dia, sampai saat ini belum memiliki aturan baku baik Undang-Undang, Peraturan Pemerintah mauppun Peraturan Menteri Pertanian terkait larangan penjualan daging anjing. “Perwal ini untuk mengedukasi masyarakat agar tidak coba-coba, juga menghentikan perilaku penyiksaan anjing,” ujarnya.
Saat ini pihaknya mencatat di Kota Jogja masih terdapat sekitar 13 warung yang menjajakan daging anjing. Meski demikian ia mengungkapkan Perwal ini tidak memiliki kekuatan untuk memberi sanksi kepada penjual, melainkan hanya bersifat edukasi baik bagi penjual maupun masyarakat atau pembeli.
“Arah kami adalah edukasi, menyadarkan masyarakat agar tidak mengkonsumsi. Kalau tidak ada peminatnya, tidak ada pengkonsumsi, otomatis penjualan juga bisa ditekan. Kenapa banyak yang menyediakan, karena adanya permintaan,” kata dia.
Pihaknya telah menyerahkan naskah rancangan Perwal tersebut ke bagian Hukum Pemkot Jogja untuk dipelajari lebih lanjut, apakah memungkinkan atau tidak untuk dijadikan Perwal. Di situ ia menekankan pada edukasi dan sosialisasi pada masyarakat, bukan pemberian sanksi.
Selain larangan penjualan daging anjing, dalam perwal yang ia siapkan juga menekankan pada dua poin lain, yakni pada pemeliharaan dan penanganan anjing. “Dalam pemeliharaan, harus dijaga perawatan anjingnya, kesehatannya dan sebagainya. Kalau penanganan semisal saat membawa anjing keluar rumah untuk jalan-jalan, anjing harus dalam kondisi terikat,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Nelayan Kulonprogo Jarang Melaut karena Angin dan Ombak Tinggi
- Kuota Sampah Kota Jogja di TPA Piyungan Tersisa 2.400 Ton
- Sampah dari Jogja Dibuang ke TPST Piyungan, Sultan: Sampai Akhir 2025
- Pemkot Jogja Tingkatkan Kesehatan Masyarakat melalui Perbaikan RTLH
- Catat Rangkaian Kegiatan Menarik Selama HUT ke-74 Pemkab Kulonprogo
Advertisement
Advertisement