Advertisement
Empat Tersangka Klithih di Jogja Ditangkap Polisi
Ilustrasi. - JIBI/Solopos
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Empat orang ditangkap terkait kasus kejahatan jalanan alias klithih di Jogja yang menewaskan seorang pelajar SMK.
KaPolresta Jogja, Kombespol Armaini mengatakan, polisi telah menetapkan dan menangkap empat tersangka dengan inisial WD yang merupakan pelaku utama, NMA, PSP, dan LK di rumahnya.
Advertisement
"Keenam tersangka lainnya yang hingga kini masih dalam penyelidikan yakni LK, RF, AS, DF, TN, dan AP," kata Armaini, Senin (23/9/2019).
Sejumlah barang bukti yang diamankan diantaranya satu gasper, satu baju motif kotak-kotak, celana jeans biru dan sepatu converse biru.
BACA JUGA
Atas kejadian ini, pelaku dijerat Pasal 80 ayat 3 Jo Pasal 76 C Undang-Undang Perlindungan Anak No. 35/2014 subsider Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUH Pidana levih subsider Pasal 351 Ayat 3 KUH Pidana Jo Pasal 56 KUH Pidana lebih subsider lagi Pasal 335 KUH Pidana.
Sebelumnya dikabarkan seorang siswa SMK Muhammadiah Kota Jogja harus meregang nyawanya setelah dibacok oleh sekelompok pelajar dari sekolah lain di depan Superindo Brontokusuman, Kecamatan Mergangsan, Minggu (22/9/2019) sekitar pukul 16.30 WIB.
Korban bernama Egy Hermawan, pelajar 17 tahun beralamat di Jalan Mayjend Sutoyo, Mantrijeron. Kejadian bermula ketika korban bersama tiga temannya mengendarai motor usai menonton pertandingan futsal dalam Turnamen Pocari Sweat Futsal Competition 2019, di lapangan 4R, jalan Parangtritis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Warga Bantul Diminta Batasi Minuman Bersoda Saat Lebaran
- Pemkot Jogja Siapkan Parkir Digital Guna Urai Kepadatan Libur Lebaran
- Polres Bantul Batasi Radius Takbir Keliling Hanya di Lingkup Kapanewon
- Puncak Arus Kedatangan Pemudik di Bantul Terjadi Hari Ini
- Rahang Tuna Bakar Jadi Menu Baru Andalan di Jogja, Ini Keistimewaannya
Advertisement
Advertisement









