Otonomi Daerah DIY Didorong Berbasis Keadilan dan Kearifan Lokal
Otonomi daerah DIY diarahkan berbasis keadilan dan kearifan lokal untuk wujudkan pembangunan berdampak langsung bagi masyarakat.
Ilustrasi. /JIBI-Solopos
Harianjogja.com, JOGJA- Empat orang ditangkap terkait kasus kejahatan jalanan alias klithih di Jogja yang menewaskan seorang pelajar SMK.
KaPolresta Jogja, Kombespol Armaini mengatakan, polisi telah menetapkan dan menangkap empat tersangka dengan inisial WD yang merupakan pelaku utama, NMA, PSP, dan LK di rumahnya.
"Keenam tersangka lainnya yang hingga kini masih dalam penyelidikan yakni LK, RF, AS, DF, TN, dan AP," kata Armaini, Senin (23/9/2019).
Sejumlah barang bukti yang diamankan diantaranya satu gasper, satu baju motif kotak-kotak, celana jeans biru dan sepatu converse biru.
Atas kejadian ini, pelaku dijerat Pasal 80 ayat 3 Jo Pasal 76 C Undang-Undang Perlindungan Anak No. 35/2014 subsider Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUH Pidana levih subsider Pasal 351 Ayat 3 KUH Pidana Jo Pasal 56 KUH Pidana lebih subsider lagi Pasal 335 KUH Pidana.
Sebelumnya dikabarkan seorang siswa SMK Muhammadiah Kota Jogja harus meregang nyawanya setelah dibacok oleh sekelompok pelajar dari sekolah lain di depan Superindo Brontokusuman, Kecamatan Mergangsan, Minggu (22/9/2019) sekitar pukul 16.30 WIB.
Korban bernama Egy Hermawan, pelajar 17 tahun beralamat di Jalan Mayjend Sutoyo, Mantrijeron. Kejadian bermula ketika korban bersama tiga temannya mengendarai motor usai menonton pertandingan futsal dalam Turnamen Pocari Sweat Futsal Competition 2019, di lapangan 4R, jalan Parangtritis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Otonomi daerah DIY diarahkan berbasis keadilan dan kearifan lokal untuk wujudkan pembangunan berdampak langsung bagi masyarakat.
UMKM di RTP Bulak Tabak Kulonprogo mengeluh sepi pembeli saat musim haji 2026, dampak ekonomi dari embarkasi belum terasa.
Polda DIY lakukan asistensi kasus Shinta Komala di Sleman. Dua perkara diusut, polisi pastikan penanganan sesuai SOP.
DPRD DIY memastikan tidak ada pemberhentian guru non-ASN. Penugasan diperpanjang hingga 2026, kesejahteraan tetap dijaga.
Jumlah menara telekomunikasi di Bantul capai 300 unit. Diskominfo sebut minat investasi mulai menurun seiring kebutuhan yang tercukupi.
X batasi unggahan hanya 50 per hari untuk akun gratis. Kebijakan ini dorong pengguna beralih ke layanan berbayar.