Advertisement

Dendam Antar-geng Pelajar di Jogja Sebabkan Egy Hermawan Meninggal di Tangan Pelaku Klithih

Ujang Hasanudin
Selasa, 24 September 2019 - 17:57 WIB
Bhekti Suryani
Dendam Antar-geng Pelajar di Jogja Sebabkan Egy Hermawan Meninggal di Tangan Pelaku Klithih Kapolda DIY Irjen Pol. Ahmad Dofiri - Harian jogja/Ujang Hasanudin

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL- Polisi masih terus mendalami motif pengeroyokan pelajar yang berujung tewasnya Egi Hermawan, 17, siswa kelas III di sala satu SMK swasta di Jogja. Namun dugaan awal kasus kejahatan jalanan alias klithih itu dipicu karena dendam lama antargeng pelajar.

"Bukan karena pertandingan futsal tapi lebih dari persoalan sebelumnya, latar belakang geng sekolah. Pertandingan futsal adalah kesempatan bertemunya [antara geng pelaku dan geng korban]," kata Kapolda DIY Irjen Polisi Ahmad Dofiri, seusai menghadiri peresmian Rumah Sakit UII di Pandak, Bantul, Selasa (24/9/2019).

Advertisement

Dofiri mengatakan dugaannya tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka. Namun Jenderal Bintang Dua ini tidak merinci dendam dua geng pelajar yang berujung tetjadinya penganiayaan tersebut. Pihaknya menganalisa sejumlah kasus kekerasan yang melibakan pelajar bermula dari keribuan antargeng.

Sebenarna polisi, kata dia, sudah melakukan berbagai upaya menghindari terjadinya keributan pelajar di antaranya dengan menempatkan satu orang polisi di dua sekolah, terutama sekola-sekolah yang memiliki sejarah perkelahian. Selain itu patroli secara berkala juga sudah dilakukan serta imbauan kepada guru dan orang tua.

Pengeroyokan yang menewaskan Egi Hermawan, warga Sawit, Panggungharjo, Sewon, Bantul, terjadi pada Minggu (22/9/2019) sore, sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Supomo, Jogja. Egi meninggal dunia dalam perjalanan ke Rumah Sakit Jogja akibat luka tusukan senjata tajam di perut bagian atas.

Dalam kasus tersebut polisi sudah menangkap sembilan orang terduga pelaku, termasuk pelaku utama penusukan yang menyebabkan korban tewas. Dofiri mengatakan semua pelaku berasal dari beberapa sekolah. Rata-rata usia pelaku masih di bawah umur. Kendati demikian, pihaknya akan tetap memprosesnya sesuai hukum yang berlaku.

"Bawah umur tetap proses untuk memberi pelajaran enggak boleh melakukan [tindakan kriminal] itu," kata Dofiri. "Bisa diversi tapi ancaman hukuman di atas tujuh tahun tetap berlanjut. Siapapun akan ditindak tegas," ujar Dofiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Jemaah Calon Haji 2025 Diinapkan Tak Sesuai Kloter, Ini Alasannya

News
| Senin, 12 Mei 2025, 14:07 WIB

Advertisement

alt

Penutupan Wisata Taman Nasional Manusela Diperpanjang

Wisata
| Minggu, 11 Mei 2025, 11:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement