RSPS Bantul Raih ISO 27001:2022, Perkuat Keamanan Data Pasien
Sertifikasi ISO 27001:2022 ini menjadi bukti keseriusan RSUD Panembahan Senopati Bantul dalam memberikan layanan yang aman dan profesional
Kapolda DIY Irjen Pol. Ahmad Dofiri/Harian jogja-Ujang Hasanudin
Harianjogja.com, BANTUL- Polisi masih terus mendalami motif pengeroyokan pelajar yang berujung tewasnya Egi Hermawan, 17, siswa kelas III di sala satu SMK swasta di Jogja. Namun dugaan awal kasus kejahatan jalanan alias klithih itu dipicu karena dendam lama antargeng pelajar.
"Bukan karena pertandingan futsal tapi lebih dari persoalan sebelumnya, latar belakang geng sekolah. Pertandingan futsal adalah kesempatan bertemunya [antara geng pelaku dan geng korban]," kata Kapolda DIY Irjen Polisi Ahmad Dofiri, seusai menghadiri peresmian Rumah Sakit UII di Pandak, Bantul, Selasa (24/9/2019).
Dofiri mengatakan dugaannya tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka. Namun Jenderal Bintang Dua ini tidak merinci dendam dua geng pelajar yang berujung tetjadinya penganiayaan tersebut. Pihaknya menganalisa sejumlah kasus kekerasan yang melibakan pelajar bermula dari keribuan antargeng.
Sebenarna polisi, kata dia, sudah melakukan berbagai upaya menghindari terjadinya keributan pelajar di antaranya dengan menempatkan satu orang polisi di dua sekolah, terutama sekola-sekolah yang memiliki sejarah perkelahian. Selain itu patroli secara berkala juga sudah dilakukan serta imbauan kepada guru dan orang tua.
Pengeroyokan yang menewaskan Egi Hermawan, warga Sawit, Panggungharjo, Sewon, Bantul, terjadi pada Minggu (22/9/2019) sore, sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Supomo, Jogja. Egi meninggal dunia dalam perjalanan ke Rumah Sakit Jogja akibat luka tusukan senjata tajam di perut bagian atas.
Dalam kasus tersebut polisi sudah menangkap sembilan orang terduga pelaku, termasuk pelaku utama penusukan yang menyebabkan korban tewas. Dofiri mengatakan semua pelaku berasal dari beberapa sekolah. Rata-rata usia pelaku masih di bawah umur. Kendati demikian, pihaknya akan tetap memprosesnya sesuai hukum yang berlaku.
"Bawah umur tetap proses untuk memberi pelajaran enggak boleh melakukan [tindakan kriminal] itu," kata Dofiri. "Bisa diversi tapi ancaman hukuman di atas tujuh tahun tetap berlanjut. Siapapun akan ditindak tegas," ujar Dofiri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jadwal SIM keliling Gunungkidul Juli 2026 lengkap lokasi, jam layanan, syarat, dan biaya perpanjangan SIM terbaru.
Daftar rute Trans Jogja 2026 lengkap beserta tarif terbaru. Cek jalur bus yang menghubungkan berbagai wilayah di Jogja.
Jadwal SIM keliling Sleman Juli 2026 lengkap lokasi, jam layanan, syarat, dan biaya perpanjangan SIM terbaru.
Pelaku usaha mikro dan kecil di DIY didorong tidak hanya mengembangkan usaha, tetapi juga meningkatkan literasi agar mampu naik kelas dan bersaing.
Prakiraan cuaca Jogja hari ini Selasa 7 Juli 2026. BMKG sebut DIY cerah hingga udara kabur, cek detail suhu dan kelembapan.