Advertisement
Dendam Antar-geng Pelajar di Jogja Sebabkan Egy Hermawan Meninggal di Tangan Pelaku Klithih
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL- Polisi masih terus mendalami motif pengeroyokan pelajar yang berujung tewasnya Egi Hermawan, 17, siswa kelas III di sala satu SMK swasta di Jogja. Namun dugaan awal kasus kejahatan jalanan alias klithih itu dipicu karena dendam lama antargeng pelajar.
"Bukan karena pertandingan futsal tapi lebih dari persoalan sebelumnya, latar belakang geng sekolah. Pertandingan futsal adalah kesempatan bertemunya [antara geng pelaku dan geng korban]," kata Kapolda DIY Irjen Polisi Ahmad Dofiri, seusai menghadiri peresmian Rumah Sakit UII di Pandak, Bantul, Selasa (24/9/2019).
Advertisement
Dofiri mengatakan dugaannya tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka. Namun Jenderal Bintang Dua ini tidak merinci dendam dua geng pelajar yang berujung tetjadinya penganiayaan tersebut. Pihaknya menganalisa sejumlah kasus kekerasan yang melibakan pelajar bermula dari keribuan antargeng.
Sebenarna polisi, kata dia, sudah melakukan berbagai upaya menghindari terjadinya keributan pelajar di antaranya dengan menempatkan satu orang polisi di dua sekolah, terutama sekola-sekolah yang memiliki sejarah perkelahian. Selain itu patroli secara berkala juga sudah dilakukan serta imbauan kepada guru dan orang tua.
Pengeroyokan yang menewaskan Egi Hermawan, warga Sawit, Panggungharjo, Sewon, Bantul, terjadi pada Minggu (22/9/2019) sore, sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Supomo, Jogja. Egi meninggal dunia dalam perjalanan ke Rumah Sakit Jogja akibat luka tusukan senjata tajam di perut bagian atas.
Dalam kasus tersebut polisi sudah menangkap sembilan orang terduga pelaku, termasuk pelaku utama penusukan yang menyebabkan korban tewas. Dofiri mengatakan semua pelaku berasal dari beberapa sekolah. Rata-rata usia pelaku masih di bawah umur. Kendati demikian, pihaknya akan tetap memprosesnya sesuai hukum yang berlaku.
"Bawah umur tetap proses untuk memberi pelajaran enggak boleh melakukan [tindakan kriminal] itu," kata Dofiri. "Bisa diversi tapi ancaman hukuman di atas tujuh tahun tetap berlanjut. Siapapun akan ditindak tegas," ujar Dofiri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Prediksi Cuaca Jogja dan Sekitarnya Kamis 25 April 2024: Hujan Lebat Sleman dan Gunungkidul
- Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Kamis 25 April 2024, Tiket Rp50 Ribu
- Jadwal Kereta Api Prameks Jogja-Kutoarjo Kamis 25 April 2024
- DIY Peroleh Kuota Transmigrasi untuk 16 KK di 2024
- Jadwal Kereta Bandara YIA Kamis 25 April 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
Advertisement
Advertisement