Advertisement
Dendam Antar-geng Pelajar di Jogja Sebabkan Egy Hermawan Meninggal di Tangan Pelaku Klithih

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL- Polisi masih terus mendalami motif pengeroyokan pelajar yang berujung tewasnya Egi Hermawan, 17, siswa kelas III di sala satu SMK swasta di Jogja. Namun dugaan awal kasus kejahatan jalanan alias klithih itu dipicu karena dendam lama antargeng pelajar.
"Bukan karena pertandingan futsal tapi lebih dari persoalan sebelumnya, latar belakang geng sekolah. Pertandingan futsal adalah kesempatan bertemunya [antara geng pelaku dan geng korban]," kata Kapolda DIY Irjen Polisi Ahmad Dofiri, seusai menghadiri peresmian Rumah Sakit UII di Pandak, Bantul, Selasa (24/9/2019).
Advertisement
Dofiri mengatakan dugaannya tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka. Namun Jenderal Bintang Dua ini tidak merinci dendam dua geng pelajar yang berujung tetjadinya penganiayaan tersebut. Pihaknya menganalisa sejumlah kasus kekerasan yang melibakan pelajar bermula dari keribuan antargeng.
Sebenarna polisi, kata dia, sudah melakukan berbagai upaya menghindari terjadinya keributan pelajar di antaranya dengan menempatkan satu orang polisi di dua sekolah, terutama sekola-sekolah yang memiliki sejarah perkelahian. Selain itu patroli secara berkala juga sudah dilakukan serta imbauan kepada guru dan orang tua.
Pengeroyokan yang menewaskan Egi Hermawan, warga Sawit, Panggungharjo, Sewon, Bantul, terjadi pada Minggu (22/9/2019) sore, sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Supomo, Jogja. Egi meninggal dunia dalam perjalanan ke Rumah Sakit Jogja akibat luka tusukan senjata tajam di perut bagian atas.
Dalam kasus tersebut polisi sudah menangkap sembilan orang terduga pelaku, termasuk pelaku utama penusukan yang menyebabkan korban tewas. Dofiri mengatakan semua pelaku berasal dari beberapa sekolah. Rata-rata usia pelaku masih di bawah umur. Kendati demikian, pihaknya akan tetap memprosesnya sesuai hukum yang berlaku.
"Bawah umur tetap proses untuk memberi pelajaran enggak boleh melakukan [tindakan kriminal] itu," kata Dofiri. "Bisa diversi tapi ancaman hukuman di atas tujuh tahun tetap berlanjut. Siapapun akan ditindak tegas," ujar Dofiri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Polisi Hanya Jerat Pasal Penculikan Terkait Kematian Kacab Bank di Jakarta
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Bus Malioboro ke Parangtritis Selasa 16 September 2025
- Jadwal Terbaru! KRL Solo-Jogja Hari Ini Selasa 16 September 2025
- Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Selasa 16 September 2025
- Cegah Cyberbullying, Pelajar DIY Dibekali Literasi Digital Komunikasi Hati
- Jadwal SIM Keliling Bantul Selasa 16 September 2025
Advertisement
Advertisement